JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof Sunarto, memberikan peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan di Indonesia untuk menjauhi praktik korupsi. Penegasan ini muncul menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof Yanto, mengungkapkan bahwa pimpinan tertinggi MA tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik judicial corruption.
“Ketua Mahkamah Agung menekankan terhadap seluruh hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat transaksional atas pelayanan pengadilan, seberapapun itu nilainya maka pilihannya hanya dua yaitu berhenti atau dipenjarakan,” ujar Yanto di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026) dikutip Bergelora.com.
Dalam rilis resmi, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di wilayah Depok. Adapun sosok tersangka utama dalam perkara ini adalah pimpinan tertinggi di PN Depok.
Berikut adalah daftar lengkap tersangka:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA): Ketua Pengadilan Negeri Depok.
- Bambang Setyawan (BBG): Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok.
- Yohansyah Maruanaya (YOH): Jurusita PN Depok (berperan sebagai perantara).
- Trisnadi Yulrisman (TRI): Direktur Utama PT Karabha Digdaya (Pemberi suap).
- Berliana Tri Kusuma (BER): Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya (Pemberi suap)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengamankan bukti kuat dalam OTT pada Kamis (5/2/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026) malam.
Modus Operandi: Fee Rp 850 Juta di Arena Golf
Kasus ini bermula dari permohonan eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya (KD).
Meskipun sudah menang di tingkat kasasi, eksekusi tersebut sengaja dihambat.
Sosok tersangka I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga memerintahkan Yohansyah untuk meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT KD guna mempercepat proses eksekusi.
Setelah negosiasi, angka tersebut disepakati menjadi Rp 850 juta. Penyerahan uang terjadi di sebuah arena golf sebelum akhirnya tim KPK melakukan penangkapan.
Selain suap eksekusi lahan, tersangka Bambang Setyawan juga diduga menerima gratifikasi valas senilai Rp 2,5 miliar berdasarkan data PPATK.
MA Tak Beri Advokasi dan Singgung Kesejahteraan
Prof Yanto menyatakan bahwa Ketua MA merasa sangat kecewa karena tindakan para tersangka telah mencoreng marwah institusi peradilan.
Sebagai bentuk sanksi moral dan hukum, MA memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum bagi mereka.
“Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi kepada yang bersangkutan,” tegas Yanto.
Ia juga mematahkan argumen klasik mengenai minimnya gaji hakim sebagai alasan korupsi.
Menurutnya, negara sudah memberikan kompensasi yang layak.
“Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera. Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup. Untuk itu integritas hakim akan selalu kita jaga,” pungkasnya.
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama hingga 25 Februari 2026. (Web Warouw)

