JAKARTA- Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta daerah turut menanggung sebagian tanggungan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan pada Februari 2026. Pernyataan itu disampaikan Saifullah usai rapat konsultasi bersama lintas kementerian dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
“Bagi daerah kabupaten/kota maupun provinsi juga memberikan dukungan untuk PBI ini dalam bentuk bantuan daerah. Jadi sebagian yang dinonaktifkan itu di-cover oleh daerah,” kata dia dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (10/2).
Per 1 Februari 2026, Kementerian Sosial mencabut 11 juta kepesertaan penerima PBI JK dan menggantinya dengan penerima lain. Perubahan secara tiba-tiba tersebut menuai polemik. Sebab, kebijakan itu turut mengakibatkan 120 ribu penerima bantuan dengan penyakit kronis kehilangan akses pelayanan mereka.
Karena itu, pemerintah memutuskan menunda penarikan iuran dan memberikan waktu 3 bulan sebagai masa transisi. Selama tiga bulan itu, iuran BPJS 11 juta jiwa itu ditanggung oleh pemerintah.
Namun, setelah masa transisi selesai, Mensos mengimbau masyarakat yang tidak memenuhi syarat penerima bantuan beralih ke bantuan daerah atau BPJS mandiri.
Ia mengklaim saat ini anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat untuk bantuan jaminan kesehatan sudah sangat besar, yakni Rp 48,7 triliun per tahun. Karena itu, ia meminta semua pihak untuk mendukung kekurangan dari anggaran yang telah disediakan.
“Menurut saya ini harus didukung bersama-sama ya. Sudah cukup besar anggaran yang diberikan,” kata dia.
Kendati demikian, bagi masyarakat yang merasa masih berhak menjadi penerima bantuan jaminan kesehatan, diperbolehkan untuk melakukan reaktivasi atau pengajuan ulang kepesertaan.
Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, lewat jalur formal dengan mengajukan usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos. Kedua, jalur non formal melalui dinas sosial serta pejabat daerah dari tingkat rukun tetangga (RT), kelurahan, hingga kepala daerah di tingkat provinsi.
Saifullah menyatakan hasil verifikasi yang diusulan oleh pemerintah daerah nantinya akan dilaporkan kepada Badan Pusat Statistik untuk dilakukan perubahan di DTSEN. Apabila pengusul memenuhi kriteria, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali. Sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria, maka harus berpindah menjadi peserta BPJS mandiri dalam waktu tiga bulan.
Menkes: PBI Akan Direaktivasi Otomatis Selama Tiga Bulan

Sementara itu.dilaporkan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampailan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen penerima bantuan iuran (PBI) yang sempat dinonaktifkan akan diaktifkan kembali secara otomatis dalam waktu tiga bulan.
“Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan,” katanya, di RSUP dr Kariadi Semarang, Selasa.
Menurut dia, masa reaktivasi tersebut berlaku selama tiga bulan sambil dilakukan pemutakhiran dan verifikasi data peserta.
“Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek. Nanti oleh Dinsos, oleh BPJS, juga oleh pemda. Apakah yang yang bersangkutan benar-benar kategori PBI atau tidak?” katanya.
Ia mengatakan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa PBI diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Karena PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya. Kalau punya rumah listriknya Rp2.200 ya. pasti bukan PBI. Kalau punya kartu kredit limitnya Rp25.000.000 ya enggak cocok dapat PBI,” katanya.
Melalui mekanisme tersebut, kata dia, masyarakat tidak perlu mengurus administrasi ulang secara mandiri karena direaktivasi secara otomatis.
“Jadi, enggak usah datang ke mana-mana akan otomatis aktif kembali. Tapi aktifnya ini tiga bulan,” katanya.
Selama tiga bulan itu, ia mengatakan bahwa peserta yang memiliki penyakit katastropik tetap mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Penyakit katastropik adalah penyakit kronis serius yang mengancam jiwa, memerlukan perawatan medis jangka panjang/intensif, dan berbiaya sangat tinggi
“Semua penyakit katastrofik, cuci darah, kemoterapi, talasemia, itu penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal itu, otomatis direaktivasi dari pusat,” katanya.
Ia menyebutkan jumlah peserta yang akan direaktivasi masih dalam tahap rekonsiliasi akhir, namun diperkirakan jumlahnya sekitar 110.000-120.000 peserta.
“Angkanya yang kami lihat kemarin kemarin sedang direkonsiliasi terakhir ada di kisaran 110-120.000-an,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memastikan biaya pelayanan kesehatan tetap dijamin dan akan dibayarkan oleh BPJS selama proses reaktivasi berlangsung.
“Nanti akan dibayar oleh BPJS karena kita sudah setuju bahwa pemerintah melalui Kementerian Sosial akan membayar BPJS untuk yang direaktivasi otomatis ini,” katanya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga diberi waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak perubahan status kepesertaan agar proses transisi berjalan lancar.

