JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan izin usaha pertambangan (IUP) PT Sebuku Sejaka Coal di Pulau Laut Timur, Kotabaru, Kalimantan Selatan gegara tumpang-tindih dengan lahan transmigrasi milik masyarakat.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pembekukan IUP itu dilakukan hingga permasalahan terkait tanah transmigrasi yang diduga diserobot Sebuku Sejaka Coal dapat dirampungkan.
Adapun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memutuskan membatalkan keputusan Kantor BPN Kalimantan Selatan yang mencabut 717 sertifikat hak milik (SHM) di lahan yang kini menjadi IUP perusahaan batu bara itu.
“Kami untuk sementara membekukan ini sampai dengan permasalahan selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” kata Tri dalam konferensi pers di kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Tri mengungkapkan berdasarkan aturan yang berlaku IUP tidak termasuk hak atas tanah, sehingga pemilik IUP harus menyelesaikan hak atas tanah tersebut ke 717 pemilik SHM yang pencabutannya dibatalkan.
Di sisi lain, Tri menyatakan urusan sengketa lahan tersebut sudah bergulir sejak Januari 2025 dan belum juga rampung hingga saat ini.
Adapun, konsesi PT Sebuku Sejaka Coal mencakup area seluas 8.139,93 hektar (ha) dan terdapat sekitar 717 SHM yang sebelumnya berada di wilayah tersebut.
SHM Dikembalikan
Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pencabutan 717 SHM tersebut dilakukan pada 2019 oleh Kepala BPN Kalimantan Selatan atas permohonan dari kepala desa setempat.
Padahal, kata dia, sejak sekitar 1990 sejumlah masyarakat melakukan transmigrasi ke wilayah tersebut dan mendapatkan sertifikat tanah yang sah.
Nusron mengklaim bakal mengembalikan seluruh SHM tersebut, sehingga nantinya perusahaan batu bara tersebut harus menyelesaikan kewajibannya.
“Kami akan melakukan mediasi lagi setelah bapak-bapak ini nanti sertifikatnya kita pulihkan tentunya harapannya mediasinya itu mempunyai bargaining position yang lebih kuat,” kata Nusron.
“Kami meminta mediasinya supaya pemegang IUP supaya membayar ganti rugi sesuai dengan kesepakatan yang pemegang sertifikat,” tegasnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, adapun, Sebuku Sejaka Coal memiliki IUP operasi produksi yang berlaku dari 7/72010 hingga 7/7/2030. Wilayah IUP perseroan tercatat sebesar 8.139,93 ha di Pulau Laut Timur, Kotabaru, Kalimantan Selatan. (Web Warouw)

