JAKARTA – Gubernur Banten Andra Soni meminta kepada rumah sakit untuk tidak menolak pasien karena status kepesertaan BPJS PBI sedang dinonaktifkan di tengah kebijakan pemutakhiran data oleh pemerintah.
“Prinsipnya, layanan kesehatan tidak boleh terputus, terutama bagi pasien dengan kondisi serius dan membutuhkan pengobatan rutin,” kata Andra Soni melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).
Andra menjelaskan, pemutakhiran data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
Andra mengatakan, pemutakhiran tersebut tidak memangkas kuota maupun anggaran jaminan kesehatan.
Namun, langkah itu agar penerima bantuan tetap sasaran.
“Pembaruan data PBI-JK bertujuan agar bantuan iuran tepat sasaran sesuai desil kesejahteraan. Tidak ada pengurangan jaminan kesehatan. Yang ada penonaktifan berbasis data dan pengalihan segmen peserta,” ujar dia.
Mantan Ketua DPRD Banten ini menambahkan, Pemprov Banten menyiapkan mekanisme perlindungan agar perubahan status kepesertaan tidak menghambat layanan medis. Khususnya, lanjutnya Andra, bagi pasien dengan penyakit berat yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
Peserta PBI-JK nonaktif yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit milik provinsi dapat diaktifkan kembali melalui Dinas Kesehatan Provinsi lewat pihak rumah sakit sesuai ketentuan.
Adapun peserta terdampak yang menjalani rawat jalan diarahkan untuk mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
“Provinsi dan kabupaten/kota tidak menonaktifkan peserta PBPU yang dibiayai Pemda, kecuali karena meninggal dunia, pindah domisili, atau pindah segmen,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, dr Ati Pramudji Hastuti, mengaku telah meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar tetap melayani pasien. Termasuk pasien yang status PBI-JK-nya sedang nonaktif yang membutuhkan perawatan.
“Khusus pasien penyakit kronis dan katastropik yang membutuhkan terapi rutin, tidak boleh ada penolakan. Pasien tetap dilayani sambil keluarga mengurus reaktivasi kepesertaan,” kata dia.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilapprkan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten mencatat ada sebanyak 480.757 warga di Banten penerima bantuan iuran atau PBI program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dinonaktifkan.
Berdasarkan data, jumlah peserta nonaktif dan yang dialihkan tersebut tersebar di delapan daerah.
Kabupaten Lebak mencatat 179.588 peserta nonaktif, dengan 92.320 peserta dialihkan.
Di Kabupaten Pandeglang, terdapat 43.284 peserta nonaktif dan 23.944 peserta dialihkan.
Kabupaten Serang mencatat 49.069 peserta nonaktif dan 31.862 peserta dialihkan.
Sementara itu, Kota Cilegon mencatat 8.603 peserta nonaktif dan 5.710 peserta dialihkan.
Kemudian di Kota Serang, jumlah peserta nonaktif mencapai 11.240 orang, sedangkan peserta yang dialihkan tercatat sebanyak 82.486 orang.
Selanjutnya, Kabupaten Tangerang mencatat 95.604 peserta nonaktif dan 92.225 peserta dialihkan.
Adapun Kota Tangerang memiliki 72.893 peserta nonaktif dan 74.367 peserta dialihkan.
Terakhir di Kota Tangerang Selatan, tercatat 20.476 peserta nonaktif dan 22.046 peserta dialihkan. (Web Warouw)

