Rabu, 27 Mei 2026

ADA APA NIH..? Bahlil Tinjau Ulang Rencana Cabut Izin PTAR di Tambang Martabe 

JAKARTA – Pemerintah tengah meninjau ulang rencana pencabutan kontrak karya (KK) PT Agincourt Resources (PTAR) di tambang emas Martabe.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan menterinya telah meminta arahan dari Presiden Prabowo Subianto ihwal peninjauan ulang rencana pencabutan konsesi tambang afiliasi bisnis Grup Astra tersebut.

“Saya sudah melakukan diskusi dan sudah meminta arahan dari Bapak Presiden, dan kami sekarang lagi melakukan kajian,” kata Bahlil saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Kajian ulang itu, kata Bahlil, berkaitan dengan upaya mengukur pelanggaran yang dilakukan Agincourt terhadap aspek lingkungan dan pengelolaan tambang di area konsensi tersebut.

Tambang emas Martabe, Sumatera Utara.(Ist)

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebelumnya menuding Agincourt ikut andil dalam memberi dampak pada Siklon Senyar di Sumatra Utara, November Tahun lalu.

Alasannya, operasional tambang emas Martabe dianggap membuat udara yang masuk ke tanah menjadi tidak optimal yang memperparah banjir di kawasan itu.

Hasil audit tersebut menjadi bagian rekomendasi Satgas PKH untuk mencabut KK Agincourt di tambang emas Martabe.

“Kalau memang tidak ditemukan adanya pelanggaran yang berat maka penting untuk kita juga membijaksanai dengan cara yang baik jadi sekarang kita lagi melakukan pendalaman,” kata Bahlil.

Di sisi lain, Bahlil menegaskan, Kementerian ESDM belum mencabut KK Agincourt di Martabe, meski menggarisbawahi pencabutan izin penambangan yang dilakukan di instansi yang dipimpinnya.

“Sampai sekarang itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya,” kata dia.

Belakangan, pemerintah juga ikut mendorong wacana KK Agincourt ke BUMN baru, PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

Tanggapan Agincourt

Kepada Bergelora.com di Jakqrta, Rabu (11/2) sebelumnya, PT United Tractors Tbk. (UNTR) menegaskan PT Agincourt Resources (PTAR) belum mendengar informasi dari pemerintah ihwal rencana pengalihan tambang emas Martabe ke Perminas.

Sekretaris Perusahaan UNTR Ari Setiyawan menyatakan Agincourt memang benar telah digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan nilai gugatan Rp200,99 miliar terkait dengan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra.

Operasional di tambang emas Martabe. (Ist)

Akan tetapi, hingga kini Agincourt belum menerima informasi resmi apapun ihwal rencana pemerintah mengalihkan izin usaha tambang emas Martabe ke BUMN Perminas.

“Perseroan tidak dalam kapasitas untuk memberikan komentar mengenai rencana Perminas. Berdasarkan informasi yang kami terima dari PTAR, PTAR belum mendapatkan informasi mengenai wacana peralihan tambang Martabe ke Perminas,” kata Ari dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (9/2/2026).

Sekadar informasi, 95% saham PTAR tercatat dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara yang merupakan anak perusahaan PT Pamapersada Nusantara (Pama) dan PT United Tractors Tbk (UNTR).

Konstruksi tambang tersebut dimulai sejak tahun 2008 dan produksi dimulai pada tahun 2012. Total area konsesi yang mencakup tambang emas Martabe tercantum dalam Kontrak Karya (KK) 30 tahun generasi keenam antara PTAR dan pemerintah.

Luas awal yang ditetapkan pada tahun 1997 tercatat selebar 6.560 km persegi (km2), tetapi dengan beberapa pelepasan kini menjadi 130.252 hektare (ha) yang terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.

Area operasional tambang emas Martabe dalam konsesi tersebut terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan luas area 509 ha per Januari 2022. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles