JAKARTA — BPJS Kesehatan mencatat lebih dari 23 juta peserta menunggak iuran dengan total nilai tunggakan mencapai Rp14 triliun.
“Kira-kira itu yang punya akun itu sekitar 23 juta orang lebih begitu. Nah kemudian yang jumlah totalnya sekitar Rp14.258.680,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/2).
Ia menjelaskan adanya kepesertaan yang signifikan menjadi salah satu penyebab tingginya angka tunggakan. Sejak Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bergulir pada tahun 2014 dengan 133 juta peserta, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan kini mencapai 283 juta jiwa.
Ghufron menjelaskan peningkatan angka kepesertaan BPJS tersebut juga diiringi bertambahnya peserta nonaktif akibat menunggak iuran.
“Kenapa tidak aktif, karena menunggak. Menunggak itu ditagih-tagihkan, tapi juga tidak keluar uangnya. Makanya banyak peserta nonaktif karena menunggak iuran,” kata Ghufron.
Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran bagi kelompok tertentu. Meski begitu, Ghufon menyebut tidak seluruh peserta akan mendapatkan pemutihan secara otomatis.
Ia menegaskan penghapusan tunggakan otomatis hanya berlaku bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, khususnya yang masuk kategori desil 1 sampai 4, yaitu kelompok masyarakat dengan kategori sangat miskin hingga rentan miskin.
“Jadi untuk miskin dan tidak mampu terutama desil yang tentunya di bawah 4. Nah, itu bisa otomatis,” ujarnya.
Sementara itu, peserta di luar kategori fakir miskin yang memiliki tunggakan harus mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan pembayaran agar dapat memperoleh penghapusan sebagian pinjaman.
Ia juga menegaskan tunggakan peserta yang telah meninggal dunia atau terdata ganda dalam sistem juga akan dihapuskan.
“Dilakukan setelah peserta mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran. Jadi ini harus diketahui. Nah tentu saja, sedang peserta yang sudah meninggal atau yang ganda itu dihapus selamanya,” tutupnya.
1.824 Orang Kaya Masih Terima PBI BPJS

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (12/2) Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan masih adanya ketidaktepatan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Budi mengatakan sebanyak 1.824 orang dikategorikan kaya masih menerima PBI JK.
“Jadi memang dari data yang sudah di-clean up kemarin, ada juga orang kaya, paling kaya, desil 10 yang masuk PBI. Nah, data ini masih ada,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
“Nah, kalau orang kaya yang (desil) 10 itu masuk PBI, misalnya di situ ada datanya berapa? 1.824 orang desil terkaya mendapatkan PBI. Akibatnya, ada orang yang harusnya masuk PBI tidak bisa masuk, karena PBI itu kan ada kuotanya, sekitar 96,8 juta,” sambungnya.
Karena itu, pemerintah memutuskan, dalam tiga bulan ke depan, akan dilakukan rekonsiliasi data terhadap 11 juta data peserta yang berpindah status dari PBI menjadi non-PBI. Budi mengatakan proses ini akan melibatkan BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah.
“Karena total yang berpindah itu ada 11 juta ya, yang pindah dari PBI menjadi tidak PBI, supaya desil-desil yang tinggi ini jangan masuk ke sana, karena pasti ada lagi desil 1 sampai 5 yang belum bisa masuk ke PBI,” ujarnya
Meski begitu, Budi memastikan proses penataan data ini tak akan mengganggu layanan pasien. Terutama, kata dia, pasien dengan penyakit katastropik atau kondisi kritis.
“Tapi dalam 3 bulan ini akan di-review dan disosialisasikan oleh BPJS dan Pemda bahwa, ‘Hei, Anda kan sebenarnya desil 10, sangat mampu. Ayo, bayarlah BPJS.’ Kan Rp 42 ribu ya. Masa nggak bisa bayar Rp 42 ribu orang desil 10?’,” ungkapnya.
Dia mengatakan hal itu agar posisi mereka di kepesertaan PBI JK dapat diisi oleh orang yang lebih layak. Dia menegaskan penataan dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Supaya apa? Supaya porsinya dia bisa diisi oleh teman-teman yang benar-benar tidak mampu,” tuturnya. (Web Warouw)

