Selasa, 28 April 2026

AYO LAPOR GAEZ..! Kementerian HAM Terbuka Bagi Masyarakat Korban Tambang: Tugas Kami Menindak Lanjuti

JAKARTA- Kementerian HAM menyatakan terbuka menerima laporan bagi masyarakat korban pelanggaran HAM, termasuk yang menjadi korban pertambangan. Hal ini disampaikan Wakil Menteri HAM Mugianto Sipin dalam Talk Show: Lingkungan dan Tambang dalam Persepektif HAM yang diselenggarakan oleh Adventure Documentary Festival Academy (ADFA) di Jakarta, Sabtu (14/2).

“Masyarakat korban pelanggaran HAM jangan ragu lagi. Silahkan datang menyampaikan aduannya ke kami. Tugas kami menindak lanjuti laporan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya Presiden Prabowo memerintahkan seluruh kementerian untuk memastikan hak asazi rakyat tidak boleh diabaikan.

“Kementerian kami lah yang bertugas memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak rakyat,” tegasnya.

Wakil Menteri (Wamen) HAM Mugiyanto Sipin bersama narasumber dalam Talk Show: Lingkungan dan Tambang dalam Persepektif HAM yang diselenggarakan oleh Adventure Documentary Festival Academy (ADFA) di Jakarta, Sabtu (14/2). (Ist)

Ia juga menyampaikan Kementerian HAM bersama 20 Kantor Wilayahnya di provinsi akan melakukam uji tuntas HAM seperti mandat UU 59/2024 Tentang RPJPN 2025-2045 dan Peraturan Presiden No 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Azasi Manusia.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM), yang ditetapkan pada 26 September 2023, merupakan panduan bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk mengarusutamakan penghormatan HAM dalam kegiatan bisnis. Perpres ini fokus pada pelindungan HAM, tanggung jawab pelaku usaha, dan akses pemulihan bagi korban.

“Semua pihak kementerian lembaga, pemerintah daerah korporasi dan masyarakat wajib ikut mencegah kerusakan alam dan menghindari pelanggaran HAM,” tegasnya

Ia juga mengabarkan Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan Rancangan Perpres tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap HAM, yang ditargetkan rampung 2026, sosialisasi 2027, dan wajib-mengikat pada 2028, menggantikan Perpres No. 60 Tahun 2023.

“Regulasi ini memaksa pelaku usaha, khususnya perusahaan besar, melakukan uji tuntas HAM (due diligence) untuk mencegah pelanggaran HAM. Mudahan tidak ada lagi kejadian bencana seperti yang yang dialami rakyat Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara,” ujarnya.

Ia mengatakan regulasi ini memaksa pelaku usaha, khususnya perusahaan besar, melakukan uji tuntas HAM (due diligence) untuk mencegah pelanggaran.

Penilaian Kepatuhan akan dilakukan Kemenham menggunakan aplikasi PRISMA untuk menilai kepatuhan bisnis dan HAM, mengisi kekosongan regulasi pasca-2025.

“Kewajiban Pelaku Usaha adalah wajib menghormati HAM, mencegah pelanggaran, dan menyediakan mekanisme pemulihan korban,” ujarnya.

Peraturan Presiden tersebut akan terbit tahun 2026 ini untuk memenuhi syarat OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) dan wajub diterapkan pada tahun 2028. Strategi Nasional HAM mewajibkan korporat untuj menghormati HAM dibawah pengawasn, pemerintah. OECD mendorong kebijakan ekonomi dan sosial yang meningkatkan kesejahteraan dunia. (Web Warouw)

 

 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles