JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) berencana membatasi jumlah penerimaan mahasiswa baru (maba) jenjang S1 di perguruan tinggi negeri (PTN), terutama bagi kampus berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Apa kata Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Heri Hermansyah?
“Kalau satu dosen itu rasionya 1 dosen 40 mahasiswa, jadi daya tampung UI itu 40 kali 4.000 (dosen), berapa? 160.000. UI menerima mahasiswa saat ini 52.000-an kita punya total. Jadi kapasitas kita itu jauh di bawah daya tampung maksimal sebenarnya,” ujar Rektor UI Prof Heri Hermansyah saat dimintai respons tentang rencana Kemdiktisaintek atas pembatasan jumlah mahasiswa S1 di PTN.
Hal itu disampaikan Heri dalam wawancara setelah acara Wisuda Universitas Indonesia Semester Gasal Tahun Ajaran 2025/2026 di Balairung UI, Depok, Sabtu (14/2/2026).
UI Cari Kualitas, Bukan Kuantitas Mahasiswa
Heri menjelaskan bahwa secara kapasitas, UI sebenarnya mampu menampung hingga tiga kali lebih banyak mahasiswa dibanding jumlah saat ini. Namun, universitas berlogo makara emas itu memilih menjaga mutu dengan mempertahankan rasio dosen dan mahasiswa yang ideal.
“Ya jadi kalau kita nyari murid kita tuh bisa sampai 160.000, tapi kan kita tidak di situ. Kita nyari quality, ya kan? Makanya tadi yang masuk UI itu kan kalau hanya modal kaya nggak bisa masuk, ya kan? Yang masuk UI yang didahulukan adalah prestasinya,” jelasnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, ia menambahkan, seleksi masuk UI berlangsung ketat karena hanya sekitar satu persen pendaftar yang diterima.
“Makanya tadi untuk masuk UI rasionya kan sulit itu 1% lah kira-kira ya yang success rate untuk bisa berhasil masuk UI. Jadi kalau yang daftar 100 hanya 1 yang diterima gitu,” ujarnya.
UI Pastikan Akses Adil bagi Mahasiswa Berprestasi
Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa UI tetap berkomitmen memberikan kesempatan setara bagi calon mahasiswa berprestasi dari seluruh Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi.
“Universitas itu membantu, begitu dia berprestasi dapat beasiswa dia. Nah jadi UI itu menggaransi, menjamin siapapun anak bangsa dari Sabang sampai Merauke yang memiliki kemampuan dan prestasi dan kemudian mampu berkompetisi ya sehingga dapat diterima di sini dijamin diterima di sini,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, ekosistem kampus juga menyiapkan dukungan finansial bagi mahasiswa kurang mampu agar tetap dapat menyelesaikan studi hingga lulus.
“Dan kemudian setelah diterima di sini apabila dia tadi apa tidak mampu gitu ya ekosistem kita akan membantu untuk kemudian mencarikan beasiswanya tadi ya sampai lulus,” pungkasnya.
UI menilai pembatasan kuota mahasiswa S1 sejalan dengan semangat menjaga mutu pendidikan, memastikan rasio dosen-mahasiswa ideal, dan membuka kesempatan setara bagi seluruh mahasiswa berprestasi di Indonesia.
Sebelumnya Rektor Paramadina, Prof Didik J Rachbini PhD beri usulan kepada Komisi X DPR RI agar kuota penerimaan mahasiswa baru (maba) S1 di perguruan tinggi negeri (PTN) dibatasi. Alih-alih terus menambah kuota S1, PTN diminta fokus pada riset dan menerima mahasiswa pascasarjana (S2 dan S3).
Mendengar hal tersebut, Kemdiktisaintek angkat bicara. Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek, Mukhamad Najib menjelaskan usul tersebut selaras dengan rencana Kemdiktisaintek.
Ke depan, Kemdiktisaintek memang akan membatasi jumlah kuota penerimaan jenjang S1 di PTN. Terutama untuk PTN yang punya status Berbadan Hukum atau PTN-BH.
“PTN-BH memang untuk jumlah S1 kita ingin batasi. Utamanya PTN-BH, tapi untuk perguruan tinggi negeri semua, jumlah rekrutmen mahasiswanya kita batasi,” kata Najib usai acara Peluncuran Program Pendidikan Dokter Spesialis di Auditorium Al-Quddus Universitas YARSI, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Makin Dirusak Pengkhianat
Masuk perguruan tinggi dimanapun selama ini sewajarnya lewat seleksi. Persoalanya seleksi mahasiwa juga sering dipakai untuk jualan bangku kuliah. Sehingga biaya oendidikan semakin mahal dan tidak terjangkau bagi keluarga miskin dan tidak mampu. Bea siswa juga kebanyakan didapati mahasiswa dari kalangan keluarga pejabat dan elit politk. Akhirnya hanya keluarga mampu yang bisa menyekolahkan anak setinggi mungkin.
Selama ini sistim pendidikan sampai menengah atas mengalami kemerosotan kualitas akibat kesalahan sistim pendidikan yang diatur oleh pemerintah. Sehingga tidak menghasilkan calon-calon mahasiswa yang berkualitas seperti di negara maju lainnya.
Seharusnya perguruan tinggi lah yang bertanggung jawab memperbaiki dan meningkatkan kualitas mahasiswanya, bukan dengan hanya menyingkirkan calon mahasiswa berdasarkan penilaian subjektif, demi kepentingan komersial seperti saat ini.
Yang jelas pernyataabln kemendikti dan rektor Universitas Indonesia di atas mencerminkan pengkhianatan pada alenia ke empat, Preambule UUD 45 yaitu:
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa,”
Koq bisa negara ini punya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang punya rencana mengkhianati UUD’45? Koq bisa Universitas Indonesia punya rektor yang punya pikiran diskriminatif? (Web Warouw)

