Selasa, 28 April 2026

LAMA DIBIARIN NIH..! KPK Ungkap Celah Korupsi Pajak Sawit, Ketidaksinkronan Data Lahan Jadi Titik Rawan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi korelasi kuat antara rapuhnya pendataan lahan kelapa sawit dengan maraknya praktik korupsi di sektor perpajakan. Selisih data luas lahan kerap dimanfaatkan sebagai celah permufakatan antara wajib pajak dan aparat fiskus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar ulah oknum, melainkan mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan sistemik yang belum sepenuhnya terdigitalisasi.

“Tanpa tata kelola transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas pajak sangat rentan menjadi ruang transaksional,” ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip bergelora.com di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Temuan Kajian: Selisih IUP dan Data Pajak

Ilustrasi perkebunan sawir. (Ist)

Kepada Vergelora.com di Jakarta dilaporkan, KPK sebelumnya memetakan potensi kerawanan sektor ini melalui kajian Direktorat Monitoring pada 2020–2021 bertajuk optimalisasi penerimaan pajak sektor perkebunan sawit. Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan kondisi riil di lapangan.

Dalam studi kasus di Riau, KPK menemukan perbedaan antara luas lahan dalam IUP dan luasan objek pajak pada kategori Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan lainnya (P5L). Selisih data ini dinilai berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus membuka ruang penyimpangan.

KPK juga menyoroti kelemahan sistem administrasi perpajakan, termasuk belum optimalnya mekanisme pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Bahkan, tidak terdapat kewajiban pemeriksaan bagi wajib pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung SPOP.

Kondisi tersebut dinilai membuka peluang manipulasi data dan memperbesar risiko kerugian negara.

Persoalan lain muncul pada tata kelola perizinan perkebunan yang belum sinkron dengan penguasaan lahan di lapangan. Dari sisi hulu hingga hilir, KPK menemukan masih banyak Koperasi Unit Desa (KUD) dan pedagang pengumpul sawit yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, keterbatasan basis data sektor sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai memperlemah pengawasan.

“Basis data yang tidak memadai bukan sekadar kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga celah korupsi. Tanpa integrasi sistem, potensi pertemuan kepentingan akan terus menghantui sektor perpajakan,” jelas Budi.

Tiga Rekomendasi Strategis

Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPK mendorong tiga langkah strategis untuk segera ditindaklanjuti DJP.

Pertama, memperluas pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit. Kedua, membangun dan mengintegrasikan sistem aplikasi pajak sawit dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Ketiga, memperkuat sinkronisasi data lintas sektor.

KPK juga merekomendasikan percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah guna memastikan kesesuaian luas lahan yang dipajaki dengan kondisi riil di lapangan.

Di sisi regulasi, KPK mendorong revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2021 agar pemeriksaan dokumen pendukung SPOP wajib dilakukan secara digital untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

KPK menegaskan akan terus memantau tindak lanjut rekomendasi tersebut. Berbagai temuan dalam kajian ini dinilai berkelindan dengan modus korupsi yang kerap muncul di sektor perpajakan dan pengelolaan sumber daya alam.

“Akuntabilitas harus menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan kekayaan alam nasional memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Budi Prasetyo. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles