JAKARTA- Kuasa hukum mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), Rofiq Ashari, mengungkapkan kliennya telah menggunakan narkoba sejak 2019. Rofiq menyampaikan hal itu berdasarkan keterangan Didik dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Bareskrim Polri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh beliau, beliau sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019,” kata Rofiq, saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Rofiq mengatakan, Didik juga telah membuat surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025 yang isinya antara lain mengakui narkotika dan psikotropika yang ditemukan di dalam koper di rumah Aipda Dianita adalah miliknya pribadi.
Dalam surat tersebut, Didik menyatakan, barang di dalam koper kecil itu tidak ada kaitannya dengan AKP Maulangi, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.
“Jadi, yang di koper, itu menyatakan beliau memang mengakui. Jadi itu ada koper kecil yang isinya beberapa butir ekstasi dan sabu-sabu, beliau mengakui, dan itu digunakan oleh beliau untuk dikonsumsi sendiri,” ujar dia.
Terkait asal-usul narkotika tersebut, Rofiq menyebut, kliennya menyampaikan bahwa barang itu diperoleh saat menjabat sebagai Wakasat Serse Jakarta Utara.
Menurut pengakuan Didik, narkotika itu berasal dari barang-barang yang disebutnya sebagai “tidak bertuan”, yakni barang yang tidak diproses lebih lanjut ke pengadilan dan bukan merupakan barang bukti yang disita untuk persidangan.
“Yang menurut beliau itu adalah barang-barang yang tidak bertuan. Istilahnya tidak bertuan, yang memang tidak terpakai, dan tidak maju ke pengadilan, seperti itu. Tidak disita ya. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan. Kira-kira gitu,” terang Rofiq.
Dalam surat pernyataannya, Didik juga membantah pernah memerintahkan AKP Maulangi untuk meminta uang kepada seseorang bernama Ko Erwin. Ia mengaku, tidak pernah mengenal, bertemu, maupun bekerja sama dengan Ko Erwin, termasuk dalam hal peredaran atau penjualan narkotika.
Rofiq menegaskan, isi surat tersebut sama dengan keterangan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Adapun AKBP Didik resmi dipecat dari institusi Polri usai menjalani sidang etik pada Kamis.
“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Kepada Bergelorcom di Jakartan, Jumat (20/2) dilaporkan, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri usai dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sanksi PTDH diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Kamis (20/2/2026).
“Dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” kata Dir Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Eko mengungkapkan dalam kasus ini Didik dijerat sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.
Selain kasus itu, kata Eko, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026.
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ucap Eko.
Majelis Hakim Sidang KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dalam sidang KKEP terungkap fakta bahwa, Didik juga diduga melakukan tindak pidana penyimpangan seksual.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik dari AKBP Didik Putra Kuncoro.
Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Temuan koper berisi narkoba itu berawal pada saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.
Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Pada koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr. Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka. (Web Warouw)

