Selasa, 28 April 2026

SIAPA LAGI MENYUSUL NIH..? Akhir Karier 2 Dekade Eks Kapolres Bima Kota: Tersandung Narkoba dan Penyimpangan Seksual

JAKARTA – Karier AKBP Didik Putra Kuncoro di Korps Bhayangkara resmi berakhir, usai Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya. Didik dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis.

Sidang itu dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Merdisyam selaku Ketua Komisi.

Melansir Antara, Didik menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” kata Trunoyudo.

Dengan putusan tersebut, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme etik internal.

Terima Uang dan Narkotika dari Bandar Dalam persidangan, Komisi meyakini Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang telah lebih dulu diproses hukum.

Menurut Trunoyudo, uang dan barang haram itu bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota. Baca juga: Sidang Etik Ungkap Eks Kapolres Bima AKBP Didik Juga Lakukan Penyimpangan Seksual

“(Sumber dari AKP Malaungi) yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota,” kata Trunoyudo.

Tak hanya itu, sidang etik juga mengungkap adanya penyimpangan seksual yang dilakukan Didik.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” tutur Trunoyudo.

Namun, ia menegaskan perbuatan asusila tersebut tidak berkaitan dengan temuan koper berisi narkotika yang sebelumnya ramai diberitakan.

Tersangka Kasus Narkotika

Sebelumnya, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika oleh Bareskrim Polri. Ia diduga memiliki koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman seorang anggota polisi berinisial Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang ditemukan antara lain 16,3 gram narkotika, 49 butir ekstasi dan dua butir ekstasi sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin. Atas perbuatannya,

Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Karier 2 Dekade Runtuh Akibat Narkoba

AKBP Didik Putra Kuncoro lahir di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Maret 1979. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004.

Usai lulus, ia mengawali karier di Polda Gorontalo selama dua tahun. Kariernya kemudian berlanjut di Polda Metro Jaya dengan sejumlah jabatan, mulai dari Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan hingga Wakapolres Tangerang Selatan.

Pada 2020, Didik mulai bertugas di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia pernah menjabat sebagai Kasubdit I Ditreskrimum, Kasubdit IV Ditreskrimsus, dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB.

Tahun 2023, ia dipercaya menjadi Kapolres Lombok Utara untuk periode 2023-2025. Baca juga: Janji Polri Akan Hukum Eks Kapolres Bima Kota Pemilik Sekoper Narkoba

Selanjutnya, pada 14 Januari 2025, Didik resmi dilantik sebagai Kapolres Bima Kota menggantikan AKBP Yudha Pranata.

Namun, karier yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade itu runtuh akibat kasus narkotika yang menjeratnya. Putusan PTDH dalam sidang etik menjadi penutup perjalanan Didik sebagai anggota Polri.

Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Kepada Bergelorcom di Jakartan, Jumat (20/2) dilaporkan, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri usai dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sanksi PTDH diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Kamis (20/2/2026).

“Dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” kata Dir Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).

Eko mengungkapkan dalam kasus ini Didik dijerat sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Selain kasus itu, kata Eko, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ucap Eko.

Majelis Hakim Sidang KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dalam sidang KKEP terungkap fakta bahwa, Didik juga diduga melakukan tindak pidana penyimpangan seksual.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik dari AKBP Didik Putra Kuncoro.

Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Temuan koper berisi narkoba itu berawal pada saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.

Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Pada koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr. Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka. (Web Warouw)

 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles