Selasa, 28 April 2026

MAFIA NARKOBA JANGKAU KELUARGA POLRI..! AKBP Didik dan Polwan Aipda Dianita Positif Narkoba

JAKARTA – Istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro , Miranti Afriana dan Polwan Aipda Dianita Agustina terbukti positif mengonsumsi narkoba.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, mereka terbukti memakai narkotika jenis ekstasi dari hasil pemeriksaan sampel rambut.

“Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut Saudari MA dan Aipda DA yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” ujar Eko, Jumat (20/2/2026).

Keduanya tidak ditetapkan tersangka melainkan hanya akan direhabilitasi selaku pengguna narkoba.

“Hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN,” katanya.

Majelis Hakim Sidang KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro.

Didik telah ditetapkan sebagai tersangka narkoba. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita koper putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik dari Didik.

Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di Karawaci, Tangerang.

Temuan koper berisi narkoba itu berawal saat Didik ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari 2026 di wilayah Tangerang. Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita yang berada di Karawaci.

Pada koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr. Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.

Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Kepada Bergelorcom di Jakartan, Jumat (20/2) dilaporkan, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri usai dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sanksi PTDH diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Kamis (20/2/2026).

“Dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” kata Dir Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).

Eko mengungkapkan dalam kasus ini Didik dijerat sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Selain kasus itu, kata Eko, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ucap Eko.

Majelis Hakim Sidang KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dalam sidang KKEP terungkap fakta bahwa, Didik juga diduga melakukan tindak pidana penyimpangan seksual.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik dari AKBP Didik Putra Kuncoro.

Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Temuan koper berisi narkoba itu berawal pada saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.

Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Pada koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr. Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles