Selasa, 26 Mei 2026

BISA ANCAM KEDAULATAN DIGITAL NIH..! Ini Berbagai Kesepakatan Terbaru AS-Indonesia, Tak Cuma RI Kirim Data Konsumen

JAKARTA – Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati skema agreement on reciprocal trade (ART) atau perjanjian perdagangan timbal balik.

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) perdana Board of Peace (Dewan Perdamaian) di Washington, Kamis (19/2/2026).

Dalam pertemuan dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, sejumlah poin kesepakatan strategis dibahas dan disetujui oleh keduanya.

Salah satu poin kesepakatannya adalah rencana transfer data konsumen dalam negeri ke Amerika Serikat.

Lantas, seperti apa skema pengiriman data tersebut serta apa saja kesepakatan lainnya yang dicapai dari perjanjian tersebut?

Indonesia Bakal Transfer Data Konsumen Ke AS

Pada kesepakatan bilateral tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan Indonesia akan melakukan pelaksanaan transfer lintas batas secara terbatas ke Amerika Serikat.

“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ucap Airlangga dikutip Bergelora.com di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Dalam pemberlakuannya, Airlangga memastikan bahwa pengiriman data konsumen sepenuhnya akan berpayung pada ketentuan perlindungan data yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah AS di bawah Donald Trump juga diklaim bakal menyetarakan perlindungan data secara ketat.

“Juga me-recognize bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” lanjut Airlangga.

Perjanjian tersebut dilaporkan mulai berlaku pada 90 hari pasca-proses hukum masing-masing negara selesai. Tak terkecuali, konsultasi pemerintah Indonesia dengan DPR serta proses internal di Amerika Serikat.

Kesepakatan Lainnya

Airlangga membeberkan, pertemuan bilateral antara kedua pemimpin berjalan selama 30 menit pasca-pertemuan Board of Peace. Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Ini salah satu daripada perjanjian yang membentuk council of trade and investment. Sehingga ini menjadi forum ekonomi dua negara,” tuturnya.

Perwujudan kemakmuran ekonomi bersama, rantai pasok yang kuat, dan menghormati kedaulatan masing-masing negara menjadi tujuan dari perjanjian ini.

Airlangga mengatakan, pemerintah Indonesia telah mengirimkan surat negosiasi sejak pengumuman kebijakan resiprokal AS pada April 2025.

Berikut beberapa kesepakatan lainnya dalam ART:

Penurunan Tarif Impor

Dalam perjanjian tersebut, Amerika Serikat menurunkan tarif impor ke Indonesia dari 32 persen ke 19 persen. Jumlah tarif yang digadang-gadang paling rendah di antara negara-negara ASEAN.

“AS melakukan penurunan pengenaan tarif resiprokal bagi Indonesia, itu seperti yang dituangkan dalam join statement yang lalu,” kata Airlangga.

AS Cabut Pasal Non-kerja Sama Ekonomi

Tak sama dengan perjanjian ART dengan negara lain, Airlangga mengatakan Amerika Serikat sepakat mencabut pasal-pasal non-kerja sama ekonomi.

Hal tersebut menjadikan perjanjian ini hanya fokus pada perdagangan antara kedua negara.

“Antara lain, pengembangan reaktor nuklir, pengembangan kebijakan China laut selatan, pertahanan dan keamanan perbatasan, sehingga murni ART kita tentang perdagangan,” kata Airlangga.

1.819 Pos Tarif Produk Indonesia Dapat Fasilitas

Perjanjian yang diteken pada Februari 2026 tersebut juga mencantumkan bahwa sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia mendapatkan tarif 0 persen di Amerika Serikat.

“Baik itu pertanian maupun industri, seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah 0 persen,” tuturnya.

Tarif Sektor Apparel Dan Tekstil 0 Persen

Lewat mekanisme tariff-rate quota (TRQ), Airlangga mengatakan AS juga akan memberikan tarif produk tekstil dan apparel Indonesia sebesar 0 persen.

Menurut Airlangga, kebijakan ini akan bermanfaat bagi 4 juta pekerja di sektor tekstil dan apparel.

“Kalau kita hitungkan keluarga, ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Indonesia Beri Tarif 0 Persen Bagi Sejumlah Produk AS

Dalam perjanjian ini, Indonesia akan memberikan tarif 0 persen terhadap sejumlah produk AS, seperti gandum dan kedelai.

Kebijakan ini dipandang bisa menjaga stabilitas harga pangan domestik, termasuk bahan baku mie, tahu, hingga tempe, sehingga tidak menambah beban konsumen.

Bisa Ancam Kedaulatan Digital

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (23/2) dilaporkan.penandatanganan Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat membuka peluang besar bagi ekspor dan investasi. Namun di balik potensi ekonomi tersebut, kesepakatan yang juga mencakup mekanisme lalu lintas data lintas negara memunculkan kekhawatiran serius terkait perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

Kepala Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, mengingatkan bahwa transfer data lintas negara tanpa pengamanan dan pengawasan yang kuat berisiko membuka celah eksploitasi data pribadi warga negara.

Menurutnya, meskipun perjanjian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, implementasinya masih menyisakan sejumlah tantangan mendasar.

Dalam perjanjian tersebut, transfer data lintas negara harus memenuhi prinsip perlindungan setara, di mana negara penerima wajib memiliki standar perlindungan data yang minimal sama atau lebih tinggi dari Indonesia. Namun, Ardi menilai pengakuan perlindungan data dalam konteks perjanjian dagang belum tentu mencerminkan kesiapan sistem perlindungan data secara substansial.

“Faktanya, Amerika Serikat belum memiliki regulasi perlindungan data yang setara dengan General Data Protection Regulation (GDPR) yang berlaku di Uni Eropa. Sistem hukum AS, seper US CLOUD Act, bahkan memungkinkan otoritas AS mengakses data yang tersimpan di server luar negeri, termasuk data WNI,” ujar Ardi saat dihubungi detikINET.

Hal ini menimbulkan kerentanan terhadap penyadapan, eksploitasi, dan pelanggaran privasi yang sangat nyata. Ardi mengatakan banyak pihak menilai bahwa jaminan perlindungan data yang diberikan oleh AS masih sangat terbatas dan belum mampu menjawab tantangan era digital yang semakin kompleks.

Ardi menjelaskan di era ekonomi digital, data telah menjadi aset bernilai tinggi yang dimanfaatkan oleh berbagai sektor, mulai dari layanan cloud, e-commerce, media sosial, hingga mesin pencari.

Tanpa pengawasan dan mekanisme perlindungan yang kuat, data pribadi masyarakat Indonesia berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan komersial maupun kepentingan lain di luar kendali pemilik data.

Selain itu, perkembangan teknologi analitik juga meningkatkan risiko re-identifikasi, yaitu proses mengidentifikasi kembali data yang sebelumnya telah dianonimkan.

“Data pribadi yang seharusnya dilindungi, kini menjadi komoditas ekonomi. Perusahaan teknologi dan penyedia layanan cloud, e-commerce, media sosial, serta mesin pencari memiliki akses yang sangat luas terhadap data masyarakat,” kata Ardi.

“Situasi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, sehingga data pribadi masyarakat Indonesia semakin rentan menjadi objek eksploitasi, baik secara legal maupun ilegal. Bahkan, data yang telah dienkripsi atau dianonimkan tetap berpotensi diidentifikasi kembali, sehingga potensi pelanggaran privasi semakin besar,” ucapnya menambahkan.

Salah satu tantangan terbesar dalam transfer data lintas negara adalah kompleksitas penegakan hukum. Ketika terjadi pelanggaran data yang melibatkan server di luar negeri, proses investigasi dan penindakan sering kali menghadapi kendala yurisdiksi dan birokrasi.

Ardi menilai tanpa kerja sama internasional yang efektif dan kesiapan institusi nasional, perlindungan data pribadi warga negara akan sulit ditegakkan secara optimal.

Kondisi ini berpotensi memperlemah kepercayaan publik terhadap keamanan ekosistem digital nasional, terutama jika masyarakat merasa data mereka tidak memiliki perlindungan yang memadai.

Selain risiko privasi, Ardi juga menyoroti potensi dampak terhadap kedaulatan digital nasional. Transfer data lintas negara yang tidak diimbangi dengan penguatan regulasi dan pengawasan dapat membuat Indonesia kehilangan kendali atas data strategis warganya.

Padahal, data merupakan fondasi utama ekonomi digital modern, termasuk dalam pengembangan kecerdasan buatan, layanan digital, dan inovasi teknologi.

Karena itu, Ardi menekankan pentingnya memastikan bahwa implementasi perjanjian internasional tetap mengutamakan kepentingan nasional, khususnya dalam perlindungan data pribadi dan keamanan digital.

“Pemerintah juga perlu membangun mekanisme kerja sama lintas negara yang efektif, agar penegakan hukum terhadap kejahatan siber dan pelanggaran data pribadi dapat dilakukan secara cepat dan tuntas. Tanpa langkah nyata, Indonesia hanya akan menjadi penonton dalam
drama eksploitasi data pribadi di era digital ini,” tuturnya.

Disampaikannya perjanjian ART memang membuka peluang ekonomi, namun juga membawa risiko besar terhadap perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia. Krisis kepercayaan terhadap otoritas perlindungan data harus diatasi dengan tindakan nyata dan komitmen kuat daripemerintah.

Lebih lanjut, Ardi mengatakan, kedaulatan digital Indonesia bergantung pada keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan, membangun kepercayaan publik, dan memastikan data pribadi masyarakat benar-benar terlindungi.

Jika tidak, kita hanya akan menyaksikan data pribadi masyarakat Indonesia terus dieksploitasi, tanpa perlindungan dan tanpa kepastian hukum. Sudah saatnya pemerintah membuktikan bahwa perlindungan data bukan sekadar jaminan di atas kertas, melainkan tanggung jawab nyata yang harus diemban demi masa depan bangsa,” pungkasnya. (Web Warouw)

 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles