JAKARTA – Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengungkapkan bahwa 99 persen produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia dikenakan tarif sebesar 0 persen.
Hal tersebut Haryo sampaikan saat memberi keterangan mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS, Minggu (22/2/2026).
“Indonesia membuka akses pasar untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif sebesar 0 persen, dan akan mulai berlaku saat Entry Into Force (EIF) perjanjian ini,” ujar Haryo.
“Indonesia berkomitmen untuk menghapus Hambatan Non-Tarif bagi AS khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal,” sambungnya.
Lalu, saat ditanya apakah produk AS yang masuk itu dapat mengganggu UMKM dalam negeri, Haryo mengeklaim besaran bea masuk Most Favored Nation (MFN) Indonesia sudah cukup kecil, dengan rata-rata effective tariff rate sekitar 8,1 persen.
Menurutnya, Indonesia juga telah menerapkan tarif 0 persen melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA/ CEPA) dengan negara mitra utama lainnya.
“Mitra dagang yang sudah terikat perjanjian dengan Indonesia merepresentasikan sekitar 80 persen dari total perdagangan Indonesia,” ucap Haryo.
Haryo menegaskan, sebagian besar produk AS yang mendapatkan fasilitas tarif 0 persen tersebut merupakan barang input, bahan baku, barang modal, dan komponen industri dengan mutu serta standar AS.
Dia menyebut, produk-produk AS ini justru sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM.
“Untuk memproduksi barang dengan kualitas, mutu dan harga yang lebih kompetitif dengan orientasi pasar domestik maupun ekspor,” katanya.
Sementara itu, kata Haryo, bila ada aktivitas perdagangan yang mengancam eksistensi dan keberlanjutan industri lokal, pemerintah Indonesia dimungkinkan untuk menerapkan instrumen BM Tambahan (Safeguard, Anti-dumping, dan Anti-subsidi) sesuai dengan kaidah dalam WTO.
Bahan Baku Induatri
Kepada Bergelora.com.di Jakarta, Senin (23/2) dilaporkan, pernyataan itu disampaikan Haryo menanggapi Indonesia yang akan mengeliminasi hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk Amerika Serikat yang diekspor ke Tanah Air. Produk itu berupa komoditas pertanian, produk kesehatan, boga bahari, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, dan kimia dengan mutu AS.
Haryo mengatakan mayoritas produk yang mendapat fasilitas tarif 0 persen merupakan barang input, bahan baku, barang modal, dan komponen industri. Menurutnya, produk tersebut sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha lokal untuk memproduksi barang dengan kualitas, mutu dan harga yang lebih kompetitif dengan orientasi pasar domestik maupun ekspor.
Pemerintah Indonesia, kata dia, diperkenankan menerapkan instrumen bea masuk tambahan berupa safeguard, snti-dumping, dan antisubsidi sesuai dengan kaidah WTO jika ditemukan aktivitas perdagangan yang mengancam eksistensi dan keberlanjutan industri lokal.
Haryo melanjutkan, pemerintah Indonesia dan AS memiliki forum Council on Trade and Investment yang secara periodik akan membahas implementasi perjanjian ini. Pembahasan juga meliputi permasalahan jika terjadi lonjakan impor yang signifikan dan mengganggu stabilitas pasar dalam negeri maupun perdagangan pada kedua negara.
Terkait dengan besaran keringanan tarif, Haryo mengatakan Indonesia telah menerapkan beban bea masuk most favoured nation (MFN) yang relatif kecil dengan rata-rata efective tariff rate sekitar 8,1 persen.
Selain itu, Haryo menyinggung Indonesia yang telah menerapkan tarif 0 persen melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas yakni FTA atau CEPA dengan negara mitra utama lainnya. Ia mengatakan, mitra dagang yang sudah terikat perjanjian dengan Indonesia merepresentasikan sekitar 80 persen dari total perdagangan Indonesia. (Web Warouw)

