JAKARTA – Korban dugaan penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith secara resmi menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat tertulis yang diserahkan kuasa hukum korban ke Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (3/3/2026).
Kuasa hukum korban, Suhendar, mengatakan kedatangannya ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mendampingi perwakilan korban menyerahkan surat penolakan RJ kepada penyidik.
“Kami hari ini mendampingi untuk menyerahkan surat secara resmi penolakan restorative justice terhadap para pelaku berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan terhadap Rida,” ujar Suhendar saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa.
Menurut dia, dengan penyerahan surat tersebut, korban yang bernama Rida menginginkan proses hukum tetap berjalan hingga ada putusan pengadilan dan tidak diselesaikan melalui mekanisme damai.
“Dari pihak korban sendiri sudah membuat pernyataan, jadi tidak ada restorative justice,” kata dia.
Alasan Tolak Damai

Suhendar menjelaskan, restorative justice pada prinsipnya diperuntukkan bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Bagi mereka yang residivis atau pernah melakukan tindak pidana, sebetulnya tidak berlaku restorative justice,” jelas dia.
Selain itu, ia menilai dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, hingga perampasan kemerdekaan yang dilaporkan korban termasuk kategori tindak pidana terhadap ketertiban umum serta menyangkut derajat kemanusiaan.
“Penganiayaan, pengeroyokan, dan perampasan kemerdekaan itu termasuk tindak pidana terhadap ketertiban umum, sehingga menurut kami terlarang untuk restorative justice,” jelas Suhendar.
Atas dasar itu, korban memilih menolak penyelesaian damai. Seiring penolakan tersebut, pihak kuasa hukum meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap para tersangka, termasuk Bahar bin Smith yang disebut masih berada di luar tahanan.
“Kami meminta agar segera ditahan karena hari ini mereka masih berkeliaran bebas,” kata dia.
“Berdasarkan syarat penanganan perkara, apabila ada kemungkinan memengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti, semestinya segera ditahan,” lanjut dia.
Suhendar berharap kepolisian dapat memproses perkara secara profesional dan objektif.
“Kami berharap tidak ada restorative justice dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ucap dia.
Duduk Perkara
Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya telah menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Awaludin Kanur menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh.
Korban datang dengan maksud untuk mendengarkan ceramah, namun tidak dijelaskan secara rinci pemicu awal dugaan penganiayaan tersebut. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh istri korban berinisial R.
Saat anggota Banser tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur.
Dalam perkara ini, Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Banser Tuntut Kasus Berlanjut

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelummnya, upaya damai yang diajukan tersangka dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, melalui mekanisme restorative justice, ditolak tegas oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penolakan ini muncul setelah kuasa hukum Bahar menyatakan kliennya telah mengajukan permohonan agar tidak ditahan dan membuka ruang perdamaian dengan korban.
Keputusan polisi yang membebaskan Bahar dari penahanan pasca pemeriksaan sebagai tersangka pun memicu reaksi keras dari Banser.
Bahar Ajukan Permohonan Damai
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya diperiksa sebagai tersangka sejak Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam.
“Pertanyaannya banyak, ada hampir 60 pertanyaan,” ujar Ichwan saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (12/2/2026).
Usai pemeriksaan, pihaknya mengajukan permohonan agar Bahar tidak ditahan. Permohonan tersebut dikabulkan polisi dengan syarat keluarga Bahar menjadi penjamin.
“Satu, kami sudah minta permohonan dengan surat resmi untuk tidak ditahan. Kedua, kami menjaminkan. Untuk habib, kalau melarikan diri, kalau menghilangkan barang bukti, kalau mengulangi perbuatannya lagi, itu ada konsekuensinya. Makanya kami jaminkan itu,” jelas Ichwan.
Ichwan menambahkan, pertimbangan polisi lain adalah Bahar dianggap kooperatif, serta memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga dan seorang guru yang harus mengajar santrinya.
“Pertimbangannya salah satunya tadi, pertimbangan Habib tulang punggung keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya,” sambung Ichwan.
Selain itu, kuasa hukum Bahar mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian melalui jalur damai. Bahar disebut juga menyampaikan permintaan maaf melalui video kepada korban dan GP Ansor.
“Habib melakukan bentuknya pernyataan ya, permintaan maaf, melalui media, yaitu tadi media video, bentuknya video, dan Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor,” kata Ichwan.
Polres Metro Tangerang Kota mendokumentasikan video permintaan maaf tersebut, meski hingga kini belum diserahkan kepada media maupun Banser. Banser tegaskan tolak jalur damai
Namun, Banser Kota Tangerang menolak keras permintaan damai yang diajukan tersangka. Kasatkorcab Banser Kota Tangerang, Slamet Purwanto, menegaskan polisi belum menerima permintaan maaf secara langsung dari Bahar maupun melalui video.
“Belum sama sekali. Secara langsung kami tidak menerima permohonan maaf dari Bahar Smith,” ujar Slamet saat ditemui di Cimone, Karawaci, Tangerang, Kamis (12/2/2026).
Slamet menegaskan, Banser menolak restorative justice dan menuntut agar proses hukum tetap berjalan.
“Sekali lagi atas nama Banser Kota Tangerang, tidak ada kata damai. Lanjutkan, tuntaskan, penjarakan Bahar Smith,” tegasnya.
Banser juga mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar jika polisi tidak mengambil langkah tegas.
“Saya katakan pasti (ada aksi lanjutan). Nanti kita atur strategi dulu. Ini menjadi reaksi kami atas kekecewaan,” tambah Slamet.
Korban Juga Menolak Perdamaian
Korban dugaan penganiayaan, Rida, anggota Banser, menyatakan menolak tawaran damai dan meminta proses hukum tetap berjalan.
“Saya tetap lanjut, selesaikan kasus ini sampai tuntas. Penjarakan Bahar, tangkap Bahar,” ujar Rida.
Ia mengaku kecewa dengan pertimbangan penangguhan penahanan Bahar, yang menyebutnya sebagai tulang punggung keluarga dan pengajar.
“Saya juga sebagai tulang punggung. Sampai saat ini saya mengawal kasus ini, untuk perekonomian saya pun masih belum stabil karena mengawal kasus ini,” tambahnya.
Rida menceritakan detik-detik kekerasan terjadi saat acara Maulid di Cipondoh. Saat hendak bersalaman dengan Bahar, ia dicegat oleh pengawal Bahar dan mengalami kekerasan fisik, termasuk ancaman senjata tajam dan luka akibat sundutan rokok.
“Saya dituduh mencolok atau mau menjambak. Itu tidak benar. Saya hanya ingin ikut bersalaman mengikuti jemaah yang lain tapi ternyata dipiting sama pengawal mereka, dibawa, diamankan,” kata Rida.
Akibat kejadian tersebut, Rida dilarikan ke rumah sakit karena kondisi yang parah. Ia juga mengaku masih mengalami trauma psikologis yang mendalam.
Hingga kini, kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith masih berjalan di Polres Metro Tangerang Kota. Upaya perdamaian melalui restorative justice belum menemukan titik temu karena korban dan Banser bersikukuh menolak jalur damai dan mendesak proses hukum tetap dilanjutkan sampai tuntas. (Argo/Web)

