JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui layanan Coretax pajak bermasalah. Contohnya, desain hingga sistem yang membuat wajib pajak kesulitan.
“Pertama salah desain. Lalu saya curiga Coretax di sini dibuat kusut dan mungkin memang dibuat ruang supaya ada bisnis. Nanti kita akan betulin,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta dikutip Bergelora.com, Jumat (27/3/2026).
Tak hanya desain, Purbaya menerangkan kelemahan lainnya layanan Coretax, yakni terletak pada software. Purbaya menegaskan Direktorat Jenderal Pajak akan terus memperbaikinya.
“Dengan program baru. Kenapa sulit dipakai? Rupanya salah satu kelemahannya adalah Anda tahu ada service jasa software atau aplikasi yang menghubungkan Coretax dengan nasabah? Itu kalah cepat kalau pakai itu,” terang Purbaya.
Purbaya menekankan ada tim yang terus memperbaiki layanan Coretax. Namun, ia mengakui masih membutuhkan waktu lagi, terutama dengan istilah perpajakan yang digunakan dalam sistem Coretax.
“Terus untuk software Coratex-nya sendiri, nanti kan kita perlu perbaiki terus. Kalau keluhannya tidak bisa dimengerti, tidak bisa dipahami bahasanya, itu tidak bisa dibetulkan cepat, tapi kita perbaiki lagi,” jelas Purbaya.
Purbaya menyebut telah ada tim khusus yang ditugaskan untuk membenahi sistem tersebut, baik dari sisi teknis maupun pengalaman pengguna. Namun, ia mengakui perbaikan tidak bisa dilakukan secara instan, terutama terkait bahasa dan istilah perpajakan dalam sistem yang dinilai sulit dipahami oleh pengguna.
Pemerintah menargetkan pembenahan Coretax dapat meningkatkan kemudahan layanan perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak ke depan. Purbaya memastikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) diperpanjang hingga 30 April 2026.
Perpanjangan Satu Bulan
Sekadar informasi, batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi ditetapkan hanya sampai 31 Maret 2026.
“Fix (diperpanjang). Sampai akhir April, perpanjangan satu bulan,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Adapun, perpanjangan ini membuat batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi disamakan dengan wajib pajak badan pada 30 April 2026. Menurut Purbaya, adanya perpanjangan ini mempertimbangkan adanya sejumlah wajib pajak yang masih kesulitan mengakses Coretax.
.Jadi, batas waktu pelaporan wajib pajak OP sama dengan wajib pajak Badan.
Perpanjangan dilakukan karena banyak wajib pajak yang kesulitan mengakses Coretax. Purbaya menjelaskan jika terkadang sistem berjalan lambat.
Karena kan ada kemungkinan juga Coretax-nya kan muter-muter tuh, sebagian orang ngalami hal itu,” ucap Purbaya. Baca juga: Pangkas Anggaran Kementerian, Purbaya: Menterinya Mengajukan Terus… Selain itu, Purbaya membeberkan sampai saat ini sudah ada laporan 183.583 SPT dengan denominasi rupiah dan 138 SPT untuk badan yang melaporkan dalam denominasi dollar AS.
Meski diperpanjang, wajib pajak OP dan badan diimbau segera melaporkan SPT. Berikut caranya dikutip dari pajak.go.id.
Aktivasi Akun Coretax
Pada 2026, DJP mengharuskan pelaporan SPT melalui Coretax. Hal ini untuk mempermudah pelaporan wajib pajak tanpa perlu datang ke KPP.
- Masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silakan memilih “Lupa Kata Sandi”
- Masukkan NIK di kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor telepon
- Ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai
- Masukkan captcha, beri ceklis pada “Pernyataan”, kemudian klik “Kirim”
- Lalu buka kotak masuk email yang terdaftar di DJP dan klik link ubah password lalu tik password baru
- Setelahnya log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat
Langkah pelaporan SPT belum selesai sampai di sini. Selanjutnya membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
Cara Membuat Kode Otorisasi
- Masuk ke menu “Portal Saya”
- Pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
- Pada bagian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP”
- Buat passphrase
- Centang pernyataan dan klik “Simpan”
Setelah mendapat kode otorisasi, langkah selanjutnya pelaporan SPT.
Cara lapor SPT Tahunan 2026
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”
- Masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”
- Klik “Buat Konsep SPT”
- Pilih “PPh Orang Pribadi”, lalu klik “Lanjut”
- Pada “Jenis Periode SPT” pilih “SPT Tahunan”
- Pilih periode Januari 2025–Desember 2025, lalu klik “Lanjut”
- Pilih “Model SPT Normal”, kemudian klik “Buat Konsep SPT”
- Untuk mulai mengisi, klik ikon pensil pada konsep SPT yang telah dibuat
Perlu dipahami untuk mengunduh lebih dulu bukti potong 1721-A agar pengisian SPT tak terkendala. (Calvin G. Eben-Haezer)

