JAKARTA — Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK untuk mengumumkan daftar pejabat negara yang belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) 2025.
Pernyataan itu disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menanggapi data KPK yang mengungkap 96 ribu dari total 431.468 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.
“Jadi orang yang patuh dikasih hadiah dengan diumumkannya kepatuhannya. Sedangkan yang tidak patuh, ya diumumkan saja begitu,” kata Boyami dikutip Beegelora.com di Jakarta, Senin (30/3).
Dia menilai upaya itu tak memberatkan karena tak akan memberikan kekayaan kekayaan pribadi kepada penyelenggara negara. Apalagi, menurut dia, melaporkan harta kekayaan merupakan salah satu tanggung jawab mereka, selain melayani masyarakat.
Boyamin berpandangan langkah KPK dengan hanya mengumumkan jumlah wajib lapor, justru terkesan melindungi.
“Kalau KPK cuma ngomong banyak, itu namanya ya malah kesannya melindungi. Dan KPK jangan kemudian ini mengalihkan perhatian dari urusan yang akut tapi juga tidak bermakna begitu,” kata dia.
Boyamin menilai KPK harus mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat di tengah polemik kasus yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Karena melihat KPK sekarang makin melemah, apalagi dengan haru biru urusan Yaqut itu. Jadi ya jangan menyalahkan pejabatnya juga. Jadi KPK harus memperbaiki diri dengan cara-cara yang elegan,” ujarnya.
Batas 31 Maret
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ada mencatat dari 96 ribu yang belum melaporkan LHKPN, sebanyak 67,98 persen sisanya telah melaporkan per 11 Maret 2026.
Budi menjelaskan penyelenggara negara atau wajib lapor wajib menyampaikan LHKPN dengan benar, lengkap, dan tepat waktu hingga 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, arahan BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya,” katanya.
Budi Prasetyo menjelaskan, imbauan melapor LHKPN berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (27/3/2026).
Budi mencatat, data 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 baru di angka 67,98 persen.
Artinya, masih ada 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.
“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” tegas Budi.
Verifikasi
Budi menambahkan, selanjutnya terhadap mereka yang sudah melapor, KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Jika dinyatakan tidak lengkap, maka PN/WL wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.
“Seluruh PN/WL dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap, setelah perbaikan, maupun dipublikasikan,” Budi menandasi.
Wujud Tanggung Jawab Pribadi
Sebagai informasi, kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

