JAKARTA – KPK menyampaikan perkembangan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat negara yang menjadi pihak wajib lapor (WL). KPK telah menerima 393.922 LHKPN dari total 431.785 pihak wajib lapor atau 91,23 persen.
“Hingga 30 Maret 2026, sebanyak 91,23 persen atau sekitar 393.922 dari total 431.785 wajib lapor telah menyampaikan laporan kekayaannya,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Budi mengatakan angka tersebut mengalami peningkatan. Dia menyebut ada peningkatan kesadaran pejabat untuk melaporkan harta.
Budi mengatakan lembaga yudikatif menjadi yang paling taat melapor LHKPN dengan persentase mencapai 99,92 persen. Sementara itu, sektor legislatif memiliki persentase terendah.
“Berdasarkan sektor, tingkat pelaporan tertinggi tercatat pada bidang yudikatif dengan capaian 99,92 persen dari 19.021 WL. Disusul sektor eksekutif sebesar 92,51 persen dari 346.214 WL serta BUMN/BUMD sebesar 89,7 persen dari 46.119 WL,” jelas Budi.
“Sementara itu, sektor legislatif masih menjadi perhatian dengan tingkat pelaporan yang baru mencapai 64,9 persen dari 20.431 WL,” imbuhnya.
Budi mengatakan batas akhir melaporkan LHKPN ialah hari ini. Dia mengatakan KPK akan mengirimkan surat peringatan terhadap wajib lapor yang belum melapor.
“Secara sistem, KPK masih menunggu hingga batas akhir hari ini, Selasa 31 Maret 2026 sampai dengan pukul 23.59 WIB, untuk dapat dinyatakan penyampaian LHKPN tepat waktu,” ujar Budi.
7.100 Legislator Belum Laporkan LHKPN
Kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (31/3) dilaporkan, sektor legislatif menjadi sorotan serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025.
Hingga menjelang batas akhir pelaporan, tingkat kepatuhan anggota legislatif tercatat masih jauh tertinggal dibanding sektor lain.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari total 20.431 wajib lapor di sektor legislatif, baru 64,9 persen yang telah menyampaikan LHKPN.
“Sektor legislatif masih menjadi perhatian dengan tingkat pelaporan yang baru mencapai 64,9 persen dari 20.431 WL,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Artinya, sekitar 7.100 anggota legislatif masih belum melaporkan kekayaannya hingga batas akhir pada hari ini pukul 23.59 WIB.
Tingkat kepatuhan di sektor legislatif berbeda jauh dibandingkan sektor lainnya. Bidang yudikatif mencatat kepatuhan 99,92 persen dari 19.021 wajib lapor, eksekutif sebesar 92,51 persen dari 346.214 wajib lapor, dan BUMN/BUMD sebesar 89,7 persen dari 46.119 wajib lapor.
Secara keseluruhan, hingga 30 Maret 2026, sebanyak 91,23 persen atau sekitar 393.922 dari total 431.785 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN.
Rendahnya kepatuhan legislatif ini dinilai ironis, mengingat posisi mereka sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh dalam transparansi dan akuntabilitas publik.(Web Warouw)

