Senin, 25 Mei 2026

KOMISI III DPR RI PASANG BADAN..! Ketika Kerja Kreatif Diuji Pasal Korupsi: Pelajaran dari Kasus Amsal Sitepu

JAKARTA,  – Proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022 berujung pada proses hukum tindak pidana korupsi yang kini menjadi sorotan luas.

Kasus ini bermula ketika videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, menawarkan jasa pembuatan video kepada 20 desa di empat kecamatan dengan nilai sekitar Rp 30 juta per desa.

Melalui perusahaannya, CV Promiseland, Amsal dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek pembuatan video promosi desa tersebut.

Berdasarkan analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.

Selisih nilai ini kemudian dijadikan dasar dugaan kerugian negara yang dalam persidangan disebut mencapai Rp 202 juta.

Atas perkara tersebut, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta oleh Kejaksaan Negeri Karo.

Saat ini, Amsal telah ditahan dan menjalani berbagai tahapan persidangan.

Ia dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).

Penegakan Hukum Dinilai “Draconian”

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai perkara ini mencerminkan kecenderungan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang semakin represif.

“Kasus ini mencerminkan pemberantasan korupsi yang semakin draconian,” ujar Albert dalam keterangannya, Senin (29/3/2026).

Ia menjelaskan, istilah “draconian” merujuk pada Draco, pembuat hukum di Athena kuno abad ke-7 Sebelum Masehi yang dikenal dengan aturan sangat keras dan tidak proporsional. Karakteristiknya antara lain sanksi berlebihan, tidak seimbang dengan tingkat kesalahan, serta penerapan hukum yang kaku tanpa mempertimbangkan keadilan substantif.

Menurut Albert, hal itu tampak dalam kasus Amsal yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proposal pembuatan video profil desa melalui perusahaannya. Ia mempertanyakan penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap Amsal yang merupakan pihak swasta.

“Bagaimana mungkin Amsal yang notabene pihak swasta dapat dijerat Pasal 3 UU Tipikor, yang hanya mungkin dilakukan oleh pejabat yang menyalahgunakan jabatan atau kedudukannya?” kata Albert.

Menurut dia, sekalipun dikaitkan dengan konsep penyertaan (deelneming) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kepala desa sebagai pihak yang memiliki kewenangan seharusnya dapat menolak proposal tersebut.

“Kecuali dapat dibuktikan adanya kongkalikong di antara mereka,” kata Albert.

Albert juga mengingatkan bahwa KUHP Nasional telah memisahkan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana.

Dalam konteks itu, penegak hukum wajib membuktikan adanya niat jahat (mens rea). Albert bilang, tidak semua kerugian negara harus diselesaikan melalui jalur pidana. Dalam beberapa kasus, kesalahan administratif tidak selalu tepat diproses sebagai tindak pidana korupsi.

“Kalau begini caranya, tidak akan ada orang-orang baik yang mau berbisnis dengan negara, karena risiko dikriminalkan dengan menggunakan pasal-pasal UU Tipikor sangat terbuka lebar,” kata dia.

Harus Ada “Kick Back”

Pandangan serupa disampaikan pakar hukum pidana Boris Tampubolon yang menekankan pentingnya pembuktian aliran dana ilegal dalam perkara korupsi pengadaan.

Dalam konteks pengadaan pemerintah, Boris menyatakan jaksa harus mampu membuktikan adanya kick back atau imbalan dari pemenang tender kepada oknum pejabat.

“Di situlah niat jahatnya terlihat sehingga terbukti kesalahannya. Bila tidak ada kick back, maka seseorang tersebut tidak bisa dipidana. Sebagaimana asas hukum pidana, ‘tidak ada pidana tanpa kesalahan’,” kata Boris.

Boris turut mengkritik Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang dinilai tidak secara tegas memuat unsur niat jahat. Dalam praktiknya, menurut dia, aparat penegak hukum cenderung hanya melihat pemenuhan unsur formal, seolah-olah cukup ada kerugian negara dan ada pihak yang diperkaya.

Selain itu, Boris menyoroti metode perhitungan kerugian negara dalam perkara ini.

Ia menyebutkan, jika auditor hanya mendasarkan perhitungan pada bukti dari penyidik tanpa mengonfirmasi kepada tersangka, hasil auditnya patut diragukan.

“Itu menjadikan hasil audit tidak sah. Konsekuensinya secara hukum harus dikesampingkan sebagai alat bukti atau tidak bisa diterima sebagai alat bukti,” kata dia.

Ia juga menegaskan bahwa karya video yang dibuat Amsal dilindungi hak cipta dan memiliki nilai ekonomi.

“Jadi sangat tidak tepat bila permintaan pembayaran atas jasa pembuatan video yang Amsal ajukan dianggap sebagai perbuatan korupsi atau dikatakan sebagai mark up,” ujar dia.

DPR Turun Tangan

Komisi III DPR RI pun menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus Amsal Sitepu pada Senin 30 Maret 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal secara maksimal kasus yang menjerat Amsal.

Politikus Gerindra itu mengatakan, Komisi III akan menggunakan kewenangannya untuk memperjuangkan keadilan bagi Amsal yang saat ini tengah menghadapi proses hukum.

“Semangat ya Pak Amsal ya, insya Allah kita all out,” kata Habiburokhman saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus tersebut di Gedung DPR RI, Senin (30/3/2026).

Mendengar pernyataan itu, Amsal langsung merespons, “Amin! Terima kasih Pak. ”

Habiburokhman menjelaskan, jajaran Komisi III DPR RI mengikuti perkembangan kasus tersebut dari pemberitaan media massa, serta menerima banyak aspirasi dari pelaku industri kreatif.

Menurut dia, perkara yang menjerat Amsal berangkat dari aktivitas profesional sebagai pekerja ekonomi kreatif..Namun, pekerjaan tersebut justru berujung pada tuduhan tindak pidana.

“Intinya adalah beliau menjalankan kerja sebagai pekerja ekonomi kreatif ya, tetapi harus berhadapan dengan hukum, dituduh melakukan penggelembungan harga atas jasa ide kreatif yang sebetulnya tidak ada harga bakunya,” ucap dia.

Habiburokhman menekankan, kondisi perkara saat ini sudah berjalan di pengadilan dan akan menuju ke babak akhir, sehingga memerlukan perhatian segera dari DPR.

“Nah ini kasusnya ini sudah di ujung ya, makanya kita harus segera hari ini, sudah di ujung karena beberapa hari akan ada putusan pengadilan,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Tangis Amsal pecah

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Selaaa (31/3) dilqporkan, Amsal pun sempat menangis saat mengadu ke Komisi III DPR atas ketidakadilan yang ia alami di kasus proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Amsal mengutarakan kasusnya melalui Zoom dari Sumatera Utara, dengan didampingi oleh anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, Senin (30/3/2026).

Ketika sedang menjelaskan kasus yang menimpanya, Amsal tiba-tiba menangis dan mengelap hidung serta matanya menggunakan tisu.

Hinca yang duduk di sampingnya pun langsung menepuk-nepuk pundak Amsal. ”

Tidak perlu saya dipenjarakan. Karena pekerjaan ini kami lakukan tahun 2020 juga saat pandemi hanya untuk bertahan hidup dan untuk mempromosikan Kabupaten Karo,” ujar Amsal,

Senin. Amsal pun menjelaskan secara singkat proses penawaran proposal yang dilakukannya.

Dia mengatakan, semua jasa editing video dianggap bernilai Rp 0 oleh jaksa.

“Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap Rp 0 oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum,” kata dia.

“Jadi seperti itulah singkatnya cerita pembuatan video profil ini yang saya hari ini hanya mencari keadilan,” sambungnya dengan suara tercekat karena menangis.

Amsal menekankan, dirinya hanyalah pekerja ekonomi kreatif.

Dia mengaku khawatir, jika anak-anak muda yang merupakan pekerja ekonomi kreatif melihat kasus yang menimpanya, mereka pasti takut untuk bekerja sama dengan pemerintah.

Dia menyampaikan, jika memang proposal pembuatan video profil desa terlalu mahal, atau ada ketidaksesuaian harga, seharusnya kepala desa menolaknya saja.

“Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual,” ucap Amsal.

Komisi III Jadi Penjamin

Habiburokhman mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan setelah DPR mendengarkan aduan dan ketidakadilan yang dialami Amsal melalui Zoom dalam RDPU.

“Komisi III DPR mengajukan agar saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR sebagai penjamin,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman mengingatkan, para penegak hukum harus mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur di Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru. Sebab, secara substantif, menurut Habiburokhman, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan (mark-up) dari harga baku.

“Termasuk mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp 0,” ujar dia.

Maka dari itu, kata Habiburokhman, Komisi III DPR meminta agar penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia.

Dia turut menyerukan agar majelis hakim yang menangani perkara Amsal Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan.

“Berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” imbuh Habiburokhman.

Komisi III DPR RI yang menghadirkan terdakwa videografer Amsal Christy Sitepu terkait kasus dugaan penggelembungan anggaran dalam pembuatan video promosi desa.

“Kami siap dan kami menghormati sekali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin.

Anang Supriatna mengatakan fungsi DPR memang untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan aturan sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Anang kembali menegaskan bahwa RDP DPR RI merupakan bagian dari kontrol terhadap penegakan hukum. Dalam kesempatan ini, dia juga merespons soal Komisi III DPR RI yang mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu.

“Ya silakan saja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum, sampaikan saja di sana seperti apa,” ujar dia. (Calvin G. Eben-Haezer)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles