Senin, 25 Mei 2026

APA DASAR HUKUMNYA..? Pelimpahan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI Dinilai Cacat Hukum

JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, dari kepolisian ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebagai langkah yang cacat hukum.

“Jadi sebenarnya pelimpahan itu proses yang cacat hukum. Harusnya kepolisian kalau ada penyidikan dia harus segera melimpahkan ke Kejaksaan karena itulah proses yang diatur di KUHAP ya,” ujar Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur di Gedung DPR RI, Selasa (31/3/2026).

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dalam kesempatan itu, Isnur pun mengaku heran dengan keputusan pelimpahan tersebut, terlebih proses penyelidikan oleh kepolisian disebut belum selesai.

“Tapi hari ini kami kaget bahwa itu dilimpahkan. Itu adalah sebuah hal yang menurut kami keliru,” kata dia.

Isnur lantas mempertanyakan dasar hukum pelimpahan kasus dari kepolisian ke institusi militer. Menurut dia, tidak ada aturan yang mengatur mekanisme tersebut, baik dalam undang-undang maupun nota kesepahaman antar lembaga.

“Nah kami tanya tadi di ruangan kan apa dasar hukum pelimpahan? Apakah ada undang-undang yang melatarbelakangi pelimpahan dari penyidik polisi ke tentara? Kan enggak ada. Ya kan? Apakah ada MOU pelimpahan? Enggak ada juga. Jadi sebenarnya pelimpahan itu proses yang cacat hukum,” tutur Isnur.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata Isnur, kepolisian seharusnya melimpahkan perkara ke kejaksaan, bukan ke institusi lain.

Isnur menambahkan, dalam mekanisme hukum yang berlaku, kepolisian wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Selanjutnya, jaksa akan meneliti perkara tersebut, termasuk menentukan apakah kasus itu masuk dalam kategori koneksitas atau tidak.

“Nanti Kejaksaan akan mengatur apakah ini koneksitas atau tidak. Kalau dia koneksitas ya terus di koneksitas. Koneksitas ini bersama-sama, Jaksa bersama Oditur Militer. Nanti disidangkan di peradilan koneksitas,” kata Isnur menjelaskan.

“Jadi harusnya polisi berkonsultasi dengan Jaksa bukan melimpahkan ke Puspom,” sambung dia.

YLBHI pun meminta Komisi III DPR untuk memastikan fungsi kejaksaan dan peradilan umum tidak diabaikan dalam penanganan perkara ini.

“Maka kami menuntut tadi Komisi III, Komisi III ini kan mengawasi bukan hanya kepolisian tapi juga Kejaksaan dan pengadilan. Nah jangan sampai fungsi Kejaksaan dan fungsi juga pengadilan umum itu diambil, ditumpulkan di sini,” ujar dia.

Senada, Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus termasuk tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer.

“Jadi menurut kami argumentasi yang tepat adalah ini tidak sama sekali masuk dalam argumentasi bahwa ini adalah ranahnya tindak pidana militer. Ini adalah ranah tindak pidana umum dan harus dilakukan proses penyelesaiannya di ruang peradilan umum,” kata Dimas.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang TNI, tindak pidana militer memiliki karakteristik tertentu, seperti desersi atau kejahatan dalam konteks perang. Sementara kasus yang menimpa Andrie terjadi di ranah sipil dengan korban warga sipil.

“Dalam situasi ini kita bisa lihat bahwa lanskap kasusnya itu terjadi dalam domain sipil. Korbannya sipil, kepentingan siapa yang dirugikan? Sipil,” ujar dia.

Menurut Dimas, penanganan perkara tidak boleh didasarkan pada identitas pelaku sebagai anggota TNI, melainkan harus melihat jenis tindak pidana yang terjadi. “Pelimpahan kasusnya persis dia enggak terlihat pada rezim atau seragamnya, atribusinya, atau identitas-identitas institusinya tapi lebih mengarah pada konteks jenisnya, jenis perkaranya yang tadi saya bilang,” ucap dia.

Kasus Andrie Yunus

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Puspom TNI.

“Saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujar Iman dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.

Iman menyampaikan hal itu saat diminta Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk memberikan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan terkait peristiwa tersebut.

“Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa Saudara Andrie Yunus,” kata Iman.

“Pasca kami menerima laporan, selanjutnya kami melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut. Demikian kami laporkan, pimpinan,” lanjut dia. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles