JAKARTA- Sejumlah usulan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri.
RUU ini merupakan penggabungan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Regulasi ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2026. Penyusunan beleid ini dinilai penting untuk menyesuaikan ketentuan hukum, terutama setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang berlaku di Indonesia.
Lantas, materi apa saja yang diusulkan untuk masuk dalam draf RUU Narkotika dan Psikotropika?
Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis
Kepada Bergelora.com di Jakarta , Jumat (10/4) dilaporkan, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengusulkan legalisasi terbatas ganja untuk kepentingan medis melalui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar peredaran ganja tidak lagi berlangsung secara ilegal.
“Supaya tidak gelap, ya dibuat terang. Kita buat peredaran terang. Nah yang terang itu apa? Bikin satu kawasan, namanya, di pulau misalkan. Saya sebut Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia,” kata Hinca dalam rapat.
Hinca menjelaskan, pengelolaan ganja medis dapat dibatasi di kawasan tertentu dengan pengawasan ketat oleh negara.
Kawasan itu, dapat berupa pulau khusus yang menjadi pusat produksi, riset, hingga rehabilitasi.
“Bagi saya kalau saya ditanya, saya mengusulkan di mana? Pulau-pulau di Maluku. Kenapa? Columbus datang ke sana mencari rempah-rempah, sedangkan ganja medis adalah bagian dari rempah-rempah. Bumbu itu, bumbu makanan,” ujar dia.
Hinca juga menilai skema tersebut berpotensi memberikan pemasukan negara sekaligus menjawab keterbatasan anggaran BNN.
“Kalau itu terjadi, mestinya ada anggaran yang cukup. Kita selalu berdebat BNN enggak ada anggarannya,” ucap dia.
Selain itu, dia mengusulkan agar pusat rehabilitasi pengguna narkotika dipindahkan ke kawasan khusus tersebut.
“Pusat rehabilitasi itu pindahkan saja di situ. Jadi enggak lagi di tengah kota, hidup dengan alam, dijaga bagus,” kata Hinca.
Vape Dilarang

Kepala BNN Suyudi Ario Seto meminta agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia menyusul maraknya temuan kandungan narkotika dan obat bius dalam cairan vape.
“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi.
Dia menjelaskan, hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape menemukan 11 sampel mengandung ganja sintetis, 23 sampel mengandung etomidate, dan satu sampel mengandung metamfetamin.
Menurut Suyudi, etomidate adalah obat bius yang kini masuk kategori narkotika golongan II.
Atas dasar temuan-temuan itu, BNN menilai vape telah disalahgunakan sebagai media konsumsi zat berbahaya.
“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” ujar dia.
BNN juga menyoroti perkembangan narkotika jenis baru di mana terdapat 1.386 zat psikoaktif baru di dunia, sementara di Indonesia telah ditemukan 175 jenis.
“Kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” kata dia.
BNN Khawatir Dilemahkan
Selain itu, BNN mengungkapkan kekhawatiran terhadap substansi RUU Narkotika dan Psikotropika yang dinilai berpotensi melemahkan kewenangan lembaga karena nomenklatur BNN dihapus dalam rancangan draf RUU ini.
“Di mana salah satu substansinya secara eksplisit justru menghapuskan nomenklatur atau penyebutan BNN RI di dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang baru tersebut.
Hal ini tentunya menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN, karena berpotensi justru melemahkan BNN RI secara kelembagaan,” ujar dia.
Menurut Suyudi, penghapusan tersebut dapat berdampak pada kewenangan penyidik BNN, termasuk dalam penegakan hukum seperti penangkapan dan penahanan.
“Ketika identitas BNN tersebut direduksi, justru menimbulkan kekhawatiran hilangnya kewenangan penyidik pada BNN RI untuk melakukan penegakan hukum, seperti penangkapan dan penahanan, layaknya keterbatasan yang dimiliki oleh penyidik BPOM,” kata dia.
Dia juga menilai kondisi tersebut berpotensi berdampak pada penyidik Polri yang diperbantukan di BNN, serta dapat menghambat koordinasi dengan penuntut umum.
“Bahkan lebih dalam lagi, berpotensi dapat tertutupnya akses BNN untuk berkoordinasi secara langsung dengan penuntut umum,” ucap Suyudi.
Oleh karena itu, BNN meminta agar nomenklatur lembaga tetap dicantumkan dalam RUU.
“Kami BNN RI memohon dan mengajukan rekomendasi kepada Bapak, Ibu Anggota Dewan yang terhormat, agar nomenklatur atau penyebutan lembaga BNN RI di dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang baru nanti tetap ada atau tetap tercantum di dalam substansi RUU tersebut,” kata Suyudi.
BNN Terhambat Aturan Penyadapan
BNN juga menyoroti pembatasan kewenangan penyadapan dalam KUHAP baru yang dinilai menghambat penanganan kasus narkotika.
“Hal yang paling krusial adalah terkait substansi pada Undang-Undang KUHAP yang baru yang mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan,” kata Suyudi.
Dia menilai, penyadapan seharusnya dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pemenuhan unsur tindak pidana.
Suyudi menjelaskan, teknik seperti penyadapan, controlled delivery, dan undercover buy merupakan bagian dari aktivitas intelijen untuk memetakan jaringan kejahatan.
“Tujuannya bukanlah untuk langsung mendapatkan alat bukti pro justitia, melainkan murni untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering kali tidak terlihat di permukaan,” kata dia.
BNN pun mendorong agar pengaturan penyadapan dimasukkan secara khusus dalam RUU Narkotika dan Psikotropika.
“Langkah ini selaras dengan pandangan strategis Polri dan telah didukung oleh Undang-Undang KUHAP yang memberikan ruang agar tindakan penyadapan dapat diatur tersendiri atau lex specialis dalam RUU Narkotika,” ujar Suyudi.
Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Dan Perampasan Aset
Dari sisi polri, Bareskrim mengusulkan pengaturan ambang batas kepemilikan narkotika secara jelas untuk membedakan pengguna dan pengedar.
“Substansi yang pertama yang menjadi sorotan adalah pengaturan mengenai ambang batas kepemilikan narkotika. Selama ini, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial bagi pencandu serta korban penyalahgunaan. Namun, tidak secara tegas mengatur batasan jumlah kepemilikan yang dapat membedakan antara korban dan pengedar,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Polri mengusulkan penurunan ambang batas, antara lain ganja menjadi 3 gram, sabu 1 gram, ekstasi 5 butir, heroin 1,5 gram, dan etomidate 0,5 gram.
“Dengan adanya ketentuan ambang batas ini, diharapkan tidak terjadi lagi keraguan dalam membedakan penanganan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika,” kata Eko.P
Polri juga menyoroti pentingnya pengaturan perampasan aset hasil tindak pidana narkotika.
“Polri menyoroti pentingnya pengaturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana narkotika. Uang yang beredar dari kejahatan narkotika ini menimbulkan kerugian pada keuangan negara dan masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri,” ujar Eko.
Menurut dia, pengaturan tersebut penting untuk memutus aliran dana jaringan narkotika, termasuk melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang.
“Dengan adanya perampasan aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana narkotika, negara dapat memutus aliran pendanaan jaringan narkotika,” kata dia.
Oleh karena itu, Polri mengusulkan agar pengaturan mengenai penyitaan uang dan aset hasil kejahatan narkotika yang diproses melalui UU TPPU, dimasukkan secara eksplisit dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang baru.
Eko menambahkan, seluruh masukan tersebut diharapkan dapat menyempurnakan RUU agar lebih adaptif terhadap dinamika di lapangan.
“Seluruh masukan dari berbagai instansi, khususnya dari Polri, diharapkan untuk menciptakan keseimbangan antara pendekatan rehabilitasi dan penindakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya. (Web Warouw)

