JAKARTA – Direktur Utama PT Delta Indonesia Pranenggar, Sri Enggarwati, mengatakan praktik pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah ada sejak dekade awal 2000-an.
“Sejak saya urus Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), pertama tahun 2006, itu (diminta uang) sudah ada. Bahkan, sebelum 2006, itu (tahun 2006) kan PT Pak, 2001 saya di yayasan waktu itu (juga diminta uang),” ujar Enggar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Enggar berbicara ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang untuk perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dkk.
Enggar mengaku sudah lama diminta biaya resmi ketika mengurus sertifikat di Kemnaker.
Enggar menjelaskan, pada tahun 2001 belum ada Asosiasi PJK3, dia dihubungi oleh pejabat Kemnaker dan dimintai uang tidak resmi.
“Diminta oleh pejabat waktu itu, (sekarang) sudah almarhum, Pak. Awal-awal PJK3 itu saya dikasih tahu ini ada dana ini, dana ini gitu,” jelasnya.
Uang tidak resmi ini masih perlu dibayarkan oleh PJK3 hingga hari ini. Jumlahnya berbeda-beda untuk setiap sertifikat yang diterbitkan Kemnaker. Misalnya, untuk penerbitan surat keputusan penunjukkan (SKP) PJK3 bisa memakan biaya Rp 2,5-5 juta per sertifikat. Padahal, biaya ini bukan tagihan resmi dari negara.
Lalu, untuk sertifikat keahlian berkisar antara Rp 300.000-500.000 per sertifikat, tergantung jenis keahliannya. Misalnya, sertifikat untuk operator dan teknisi. Biaya-biaya ini merupakan harga di atas tahun 2015. Tapi, sekarang angkanya juga berubah-ubah.
Padahal, Kemnaker sudah melakukan penarikan resmi sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu senilai Rp 420.000.
“Ibu sampaikan di sini ada biaya untuk sertifikat, lisensi, dan dokumen K3 yang dari yang resmi ya Bu ya PNBP itu totalnya Rp 150.000 per sertifikat untuk sertifikasi dan lisensi Rp 120.000. dan dokumen K3 Rp 150.000. Betul itu ya Bu ya?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Enggar.
Dakwaan Noel dkk
Kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat, (10/4) dilaporkan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3. Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan “tradisi” berupa “apresiasi atau biaya non teknis/undertable” di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Web Warouw)

