JAKARTA- Sidang kasus pemerasan oleh 3 oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berlanjut dengan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung RI menghadirkan 5 orang saksi diantarnya General Manager PT Shoh Entertainment, Rohmawati Agustini, Pengacara Aryo Seno Hadinugroho, Direktur PT Savana In Kyo Lee, karyawan PT Savana, Chihoon Lee dan pegawai PT Shoh.
Dalam kesaksiannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Hasanuddin, Rohmawati mengatakan bahwa ia diminta atasannya untuk mencari informasi terkait penanganan perkara Undang-Undang ITE yang menjerat warga negara Korea Selatan, Chi Hon Lee dan Tirza Angelica.
Ia kemudian mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan bertemu dengan terdakwa Rivaldo Valini selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kasi Orhardal)
“Disuruh mencari tahu saja oleh atasan, sekitar Januari 2025, cari tahu sampai di mana perkara Chi Hon Lee,” ujarnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang dilaporkan Bergelora.com di Jakarta, Kamis (23/4)
Dalam pertemuan tersebut, Rohmawati mengaku diminta uang sebesar Rp 50 juta dengan dalih untuk biaya administrasi. Namun, pihak perusahaan keberatan karena hanya mampu memberi Rp 30 juta.
“Saya sampaikan tidak ada uang karena kondisi perusahaan juga sedang sulit,” ujar Rosmawati.
Akhirnya, ia kembali mendatangi kantor Kejati Banten di Kota Serang dengan membawa uang tunai Rp 30 juta dari bagian keuangan perusahaan di dalam amplop warna coklat.
Uang lalu diserahkan Rosmawati kepada Rivaldo langsung di dalam ruang kerjanya. Akhirnya, berkas dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Tangerang.
Tarif Penangguhan Penahanan Rp 300 Juta
Saat berkas dilimpahkan pada 12 Februari 2025, Chi Hon Lee dan Tirza Angelica dipanggil oleh Kejari Kabupaten Tangerang sebagai tersangka.
Saat mendapatkan surat panggilan, keduanya takut di tahan dalam perkara ITE. Sehingga, pengacara keduanya Aryo Seno Hadinugroho diminta oleh terdakwa Herdian Malda Ksastria—yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Tangerang menyiapkan uang Rp 300 juta.
Jika tidak, kedua tersangka akan dilakukan penahanan dengan dalih ancaman pidana tinggi. Akhirnya Aryo berbicara kepada Tirza dan disepakati akan memberi uang Rp 200 juta dengan maksud tidak ditahan selama proses persidangan.
“Bu Tirza waktu itu merasa keberatan, lalu meminta dikurangi hingga akhirnya disepakati Rp 200 juta,” kata Arya.
Aryo merinci, uang tahap pertama diserahkan ke Terdakwa Haridan Malda pada 13 Februari 2025 di kantor Kejari Kabupaten Tangerang sebesar Rp 100 juta. Namun, diambil Rp 20 juta oleh Aryo dengan dalih biaya operasional.
Sedangkan tahap kedua diserahkan secara tunai keesokan harinya Rp 100 juta di lokasi yang sama.
Tarif Ringankan Hukuman Rp 2 Miliar
Saksi lainnya, Direktur PT Savana, warga negara Korea Selatan In Kyo Lee, mengungkap diminta Rp 2 miliar oleh terdakwa Redi Zulkarnaen untuk membantu meringankan hukuman kedua karyawannya yang berperkara sekitar bulan Maret 2025.
Kepada In Kyo Lee, Redy menyampaikan jika tidak ada uang maka akan dipenjara dan hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan. “This is Indonesia, kalau tidak memberikan uang, akan masuk penjara,” ujar In Kyo Lee menirukan ucapan terdakwa Redy Zulkarnain.
Permintaan uang dan perkataan itu disampaikan Redy saat melakukan pertemuan di salah satu rumah makan dikawasan Karawaci, Tangerang bersama In Kyo Lee, terdakwa Maria Sisca sebagai penerjemah.
Kemudian terdakwa Didik Feriyanto pengacara pengganti Aryo Seto, Tirza Angelica bersama suami, dan Chihoon Lee bersama istri. Karena keberatan, In Kyo Lee lalu menawar Rp 600 juta, namun ditolak.
Kesepakatan akhirnya tercapai di angka Rp 1,3 miliar, yang disebut akan dibagikan kepada jaksa, pengacara, hingga hakim. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni uang muka Rp 700 juta di kantor PT Savana, kemudian Rp 700 juta pada Maret 2025, Rp 100 juta pada Juni 2025, dan Rp 500 juta pada September 2025.
Dalam kesaksiannya, Redy juga disebut mengatur strategi persidangan, termasuk mendorong pergantian penasihat hukum dari Arya Seno ke Didik Feriyanto untuk memuluskan rencana tersebut.
“Biar satu tim, komunikasi lebih mudah,” ucap In Kyo Lee.
Dalam dakwaan sebelumnya, para terdakwa menerima uang dengan jumlah berbeda, yakni Herdian Malda Ksastria sebesar Rp 325 juta, Rivaldo Valini Rp 205 juta, Redy Zulkarnain Rp 725 juta, Maria Sisca Rp 75 juta, serta Didik Feriyanto Rp 100 juta. (Calvin G. Eben-Haezer)

