Kamis, 23 April 2026

SAPU BERSIH KORUPTOR..! Kejagung Periksa Lebih dari 15 Saksi dalam Kasus Korupsi Ketua Ombudsman

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lebih dari 15 orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang menyeret Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa itu mencakup pihak internal dan eksternal Ombudsman.

“Dari internal ada, dari pihak luar juga ada. Yang jelas pemeriksaan sudah lebih dari 15 orang saksi,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip Bergelora.com (23/4/2026).

Anang menjelaskan, proses penyidikan masih berlangsung dan fokus pada pemeriksaan saksi serta pengumpulan dokumen pendukung.

Namun demikian, Anang belum merinci lebih jauh mengenai identitas para saksi maupun materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan konstruksi perkara menjadi jelas sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Kasus Korupsi Ketua Ombudsman

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sultra.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi Hery ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang senilai Rp 1,5 miliar dari seseorang berinisial LKM, direktur perusahaan berinisial PT TSHI.

Dia menuturkan, kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut)

Dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, pihak perusahaan diduga mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery Susanto.

Hery diduga mengatur agar kebijakan yang dibuat Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.

“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar,” kata Syarief, Kamis (16/4/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.  (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles