JAKARTA – SETARA Institute merilis Indeks Kota Toleran (IKT) periode 2025 yang mengukur tingkat toleransi di berbagai kota di Indonesia. Hasilnya, Salatiga, Jawa Tengah menempati peringkat pertama dengan skor 6,492.
Di bawah Salatiga, Singkawang berada di posisi kedua dengan skor 6,391, disusul Kota Semarang di urutan ketiga dengan skor 6,160.
Peringkat berikutnya ditempati Pematangsiantar dengan skor 6,084. Bekasi menyusul dengan skor 6,037, diikuti Kota Sukabumi yang memperoleh skor 5,973.
Selanjutnya, Magelang mencatat skor 5,805, disusul Kediri dengan skor 5,792. Tegal berada di posisi kesembilan dengan skor 5,733, sementara Ambon menutup daftar 10 besar dengan skor 5,657.
Sementara itu, Kota Solo tidak masuk sepuluh besar kota paling toleran versi SETARA Institute periode 2025. Solo berada di peringkat ke-12 dengan skor akhir 5,577. Posisi ini menempatkan Solo di antara Manado (peringkat ke-11) dan Banjarmasin (peringkat ke-13).
Metodologi Penilaian
Dalam keterangan yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Kamis (23/4/2026), SETARA Institute mendefinisikan kota toleran sebagai kota yang memiliki visi dan rencana pembangunan yang inklusif, didukung regulasi yang kondusif bagi praktik dan promosi toleransi, serta kepemimpinan yang progresif.
Kota toleran juga ditandai dengan tingkat intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan yang rendah, serta adanya upaya berkelanjutan dalam mengelola keberagaman dan mendorong inklusi sosial.
Konsep toleransi tersebut kemudian diturunkan ke dalam sejumlah variabel sistemik kota yang dinilai memengaruhi perilaku sosial antar identitas warga.
Variabel itu mencakup kebijakan pemerintah kota, tindakan aparatur, perilaku antarwarga maupun antara pemerintah dan warga, serta relasi sosial dalam masyarakat yang memiliki latar belakang beragam.
IKT mengadopsi kerangka Brian J. Grim dan Roger Finke (2006) untuk mengukur tingkat kebebasan beragama atau derajat toleransi. Dalam kerangka tersebut, terdapat tiga indikator utama, yakni adanya favoritisme pemerintah terhadap kelompok agama tertentu, regulasi pemerintah yang membatasi kebebasan beragama, serta regulasi sosial yang turut membatasi praktik keagamaan.
Dengan mempertimbangkan konteks Indonesia, SETARA Institute menambahkan variabel demografi sosio-keagamaan. Komposisi penduduk dinilai menjadi salah satu parameter dalam mengukur bagaimana toleransi dan kerukunan dikelola di suatu kota.
Objek kajian dalam IKT 2025 mencakup 94 kota dari total 98 kota di Indonesia. Baca juga:
Empat kota administrasi di DKI Jakarta tidak dinilai secara terpisah, melainkan digabung menjadi satu karena tidak memiliki kewenangan dalam pembentukan regulasi.
Pemilihan kota sebagai objek kajian didasarkan pada pertimbangan bahwa wilayah perkotaan umumnya memiliki komposisi penduduk yang lebih heterogen dibandingkan kabupaten.
Selain itu, dari sisi administrasi, kota dinilai memiliki keseragaman yang memudahkan proses penelitian dibandingkan ratusan kabupaten di Indonesia.
Berdasarkan kerangka tersebut, IKT 2025 menggunakan empat variabel utama dengan delapan indikator. Variabel itu meliputi regulasi pemerintah kota, regulasi sosial, tindakan pemerintah, serta kondisi demografi sosio-keagamaan.
Indikator yang digunakan antara lain mencakup dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJMD dan produk hukum terkait, kebijakan yang bersifat promotif maupun diskriminatif, peristiwa intoleransi, dinamika masyarakat sipil, pernyataan dan tindakan pejabat kunci, hingga tingkat heterogenitas dan inklusi sosial keagamaan di suatu kota. (Emrico N. Abdielli)

