JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan akan membentuk tim khusus yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Hal ini dilakukan untuk memperketat penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Bendahara negara tersebut menuturkan tim ini rencananya akan berada langsung di bawah koordinasi inspektorat jenderal atau pejabat tinggi seperti sekretaris jenderal guna memastikan independensi dan efektivitas penindakan.
Tim Khusus tersebut juga rencananya akan dibawahi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Dia mengindikasikan adanya potensi perlindungan di level operasional yang membuat penanganan kasus tidak optimal. Untuk itu, pembentukan tim khusus diharapkan dapat memotong hambatan tersebut.
“Jadi nanti saya akan bentuk tim khusus di Pajak dan Bea Cukai langsung di bawah Irjen atau Mensesneg. Jadi kalau dikasih ke orang pajak yang di situ saja sepertinya dilindungi juga itu kelihatannya,” kata Purbaya dalam media briefing, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Di sisi lain, Purbaya mengungkapkan saat ini masih terdapat puluhan wajib pajak yang tengah dalam proses penagihan. Menurut dia, sebelumnya ada dua perusahaan yang telah berkomitmen untuk membayar tunggakan pajak hingga ratusan miliar rupiah.
Namun demikian, pemerintah masih mengantongi sekitar 40 perusahaan lain yang akan segera ditindaklanjuti. Beberapa di antaranya merupakan korporasi asal China yang kedapatan menjalankan praktik selisih harga (underinvoicing).
“Masih ada 40 lagi. Saya akan kejar lagi dalam waktu dekat,” ujar Purbaya.
Purbaya juga menyoroti imbauan dari pihak luar, termasuk dari pemerintah negara asal perusahaan yang tidak selalu efektif di lapangan.
Dia menyinggung pernyataan Duta Besar China yang sebelumnya menyatakan akan mendorong perusahaan-perusahaan asal negaranya untuk patuh, namun realisasinya dinilai belum optimal.
“Rupanya di lapangan tergantung duit. Kalau untung dia akan langgar terus, kalau gak ada penindakan, dia akan langgar terus,” ungkapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, reformasi pajak yang tengah berjalan mulai menunjukkan hasil positif pada kas negara.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga 31 Maret 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp394,8 triliun atau tumbuh 20,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Meski sedikit melambat dibanding pertumbuhan Januari dan Februari 2026 yang sempat menembus angka 30%, Purbaya optimistis tren ini tetap mencerminkan penguatan basis pendapatan negara.
“Pemerintah melakukan reformasi pajak sehingga pendapatan negara pada tiga bulan pertama naik 20% dibanding tahun lalu,” imbuhnya. (Calvin G. Eben-Haezer)

