JAKARTA – Kasus dua Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial D dan R yang melompat dari lantai 4 di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, terus menunjukkan indikasi serius lemahnya perlindungan hukum terhadap perempuan pekerja miskin di Indonesia. Hingga hari ini, terduga pelaku masih belum ditahan, meskipun satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat. Demikian Eva Sundari dalam rilisnya dikutip Bergelora.com di Jakarta, Minggu (3/5)
Situasi ini menurutnya menimbulkan pertanyaan besar terhadap keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap PRT. Lambannya tindakan kepolisian semakin memperkuat kekhawatiran publik bahwa hukum masih tajam ke bawah namun tumpul terhadap pihak yang memiliki kuasa dan relasi sosial politik.
“Kami juga menerima informasi bahwa pihak keluarga pelaku mendatangi keluarga korban di Jawa Tengah. Kehadiran pihak yang memiliki relasi dengan pelaku di tengah situasi duka dan tekanan psikologis keluarga korban patut diduga sebagai bentuk upaya memengaruhi sikap keluarga terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Dalam relasi kuasa yang timpang seperti kasus ini menurutnya, tindakan-tindakan pendekatan kepada keluarga korban tidak dapat dipandang sebagai hal biasa. Negara seharusnya memastikan korban dan keluarga korban berada dalam perlindungan penuh, bukan justru dibiarkan menghadapi tekanan sendirian.
Hal tersebut menurutnya akan menguatkan ancaman terhadap korban/keluarga untuk menghalangi mereka mendapat perlindungan dari LPSK. sebagaimana KUHP (Pasal 294-298) dan UU PSdK sebagai tindak pidana (Pasal 38)
Mempertanyakan Kesungguhan Polisi
Lita Anggraini Koordinator JALA PRT menyampaikan bahwa, “kejadian ini fatal, bermula dari penyekapan, kekerasan intens dan menyita alat komunikasi. Tidak mungkin orang nekad melompat dari ketinggian Lantai 4 bertaruh nyawa kalau tidak ada sesuatu yang membahayakan. Ini pentingnya UU PPRT hadir, dan pengawasan ketat oleh lingkungan setempat termasuk RT/RW.
“Jika keluarga PRT dalam 2 hari tidak bisa dihubungi, kita patut bertanya-tanya dan bisa menghubungi RT/RW setempat. Pendataan dan pengawasan dan sosialisasi UU PPRT oleh aparat negara bisa mulai dilakukan sambil menunggu penyusunan Peraturan Pemerintah/PP,” kata Lita.
Dalam pengamatan Lita, 75% lebih kasus PRT berhenti di kepolisian, jadi keluarga korban sudah diintimidasi. Ini terjadi pada kasus-kasus PRT sebelumnya juga. Polisi mesti jadi agen negara dengan menahan pelaku. Sekarang ada penyidikan tapi ada alasan pelaku sakit di rumah sakit, jadi tekanan kepada Kepolisian penting.
“Apa slogan presisi? Ini hanya omongan atau kerja sungguh-sungguh dari Kepolisian?” Ujar Lita.
“Kami harap media agar mempertanyakan slogan apa makna presisi dan sebut nama-nama polisi yang menangani kasus ini untuk segera bertindak. Ini penting sebagai tekanan agar kepolisian bertindak.” Tambah Lita Anggraini.
Keluarga Belum Welcome
Susilaningtias dari LPSK menyampaikan bahwa lembaganya datang ke rumah sakit, sejak tanggal 24 April sampai 1 Mei, dan keluarga korban belum welcome.
Dirinya berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat juga mempertanyakan kenapa keluarga susah ditemui. Melalui LPSK Jawa Tengah juga seperti itu.
Hari Senin besok lembaganya juga berencana untuk menemui keluarga korban lagi. Saat ini sudah ada UU PPRT, dan ini ada unsur eksploitasi, UU 35/2012, mungkin juga ada unsur TPPO, dan UU PKDRT.
“Ini instrumen hukum yang bisa digunakan kepolisian. Kami bisa membantu membiayai, tapi terhalang untuk komunikasi dengan korban. Pemulihan psikologis, kami juga siap jika sampai ada perlindungan fisik juga untuk korban dan keluarga korban. Secara prinsip kami siap untuk mendampingi. Keluarga pelaku intens berkomunikasi dengan keluarga korban ini ada ancaman UU Perlindungan Saksi dan Korban, ada ancaman pidana, selaras dengan KUHP. Jadi tidak bisa Restoratif justice,” imbuhnya.
Advokasi Partai Buruh
Paul Sanjaya, Lawyer dari Partai Buruh menyampaikan bahwa upaya komunikasi dengan korban sampai saat ini korban belum bisa berbicara dan kakaknya masih kelihatan bingung untuk diajak berkomunikasi.
“Untuk advokasinya, yang kami lakukan lebih ke kontrol dan penekanan kepada APH. By sistem ini kewenagan Aparat Penegak hukum/APH untuk menuntut pelaku. Ini kejadian memprihatinkan, di luar nalar, di wilayah yang sama dimana UU PPRT disahkan, ada kejadian seperti ini. Ini diduga pelaku dengan bacground kekuatan financial dan politik, jadi kita mesti mengawal dengan sungguh-sungguh kasus ini jangan sampai ada RJ, yang nanti jadi preseden buruk. Ini momentum untuk penegakan perlindungan bagi PRT. Kami dari Partai Buruh, siap melakukan pendampingan kasus ini. Kami juga mengusulkan, kita bersama-sama untuk membentuk Tim Advokasi dan kerja non litigasi, dengan petisi online untuk disebarluaskan agar ada kestabilan isu ini untuk terus terangkat, ujar Paul Sanjaya menambahkan.
Yoyok Riyo Sudibyo, anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah dari Partai Nasdem menyatakan bahwa sudah mencoba berkirim lawyer lokal Pak Sukmo, agar korban tidak dijamah bebas oleh siapa pun.
Fakta awalnya, pada beberapa hari lalu saat bertemu Kasat sudah ada bukti CCTV, HP, dan pemeriksaan. Malam itu ada outopsi, dan pagi jenazah dibawa pulang ke kampung.
“Sampai saat ini ga ada perkembangan dari Polres. Dan keluarga pelaku datang ke Batang, menemui korban. Jadi kita perlu insert ke keluarga korban secepatnya ke keluarganya. Saya juga berkomunikasi dengan Pak Lurah untuk berkomitment terhadap kasus ini, untuk pukul kentongan jika keluarga pelaku mendesak ketemu keluarga korban. Saat ini Ibu korban masih trauma, jadi monggo, ayo kita gerak bersama, tak tuntun,” ujar Yoyok.
Kasus-kasus Lain
Raden Rara Ayu Hermawati dari LBH APIK Semarang menyatakan bahwa sebelumnya juga menangani kasus SK Bersama JALA PRT dan saat ini kasus D dan R, siap berkomunikasi dengan keluarga korban.
Ia menegaskan agat pihak kepolisian agar melakukan investigasi kasus dan pelaku agar minta maaf secara publik kepada keluarga korban dan Masyarakat.
Eva Sundari sebagai Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil UU PPRT menyatakan ini ada pembiaran selama 10 hari, pelaku bisa leluasa dan berpotensi merusak barang bukti.
Menurutnya, ini aneh pelaku difasilitasi ketemu tapi lembaga negara seperti LPSK malah tidak difasilitasi ketemu.
“Ini kepolisian bagaimana? Ini ada korban anak-anak. Ini ada politik proses penegakan hukum yang justru merugikan keadilan dan korban. Ini polisi mesti ada internal policy,” katanya.
Menurutnya kunci penegakan hukum adalah kepolisian, agar politik penegakan keadilan berpihak kepada korban, tidak bisa kekeluargaan. Ini melanggar hukum.
“Mari kita contoh Polres Bandung Barat tahun 2022 dimana pelaku harus sampai ke persidangan,” imbuh Eva Sundari.
“Kami menilai, kasus ini tidak bisa direduksi menjadi persoalan “musibah” atau sekadar tindakan korban yang “melompat”. Ada dugaan kekerasan, pembatasan kebebasan, eksploitasi kerja, hingga relasi kuasa yang membuat korban kehilangan ruang aman untuk bertahan hidup,” katanya.
Lebih jauh, kasus ini terjadi hanya 1 hari setelah pengesahan UU PPRT. Karena itu, penanganan kasus Benhil akan menjadi penentu apakah negara sungguh serius melindungi PRT, atau kembali membiarkan impunitas berlangsung di ruang domestik.
“Kami juga menegaskan bahwa kasus dengan korban meninggal dunia dan korban anak tidak boleh diselesaikan melalui pendekatan damai ataupun restorative justice (RJ). Segala bentuk kompromi dalam kasus kekerasan berat hanya akan memperpanjang budaya impunitas terhadap kekerasan pada perempuan pekerja,” ujarnya.
Para narasumber mendesak:
1. Polda Metro Jaya segera menahan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada korban dan keluarganya. Menghentikan segala upaya pendekatan terhadap keluarga korban yang berpotensi memengaruhi proses hukum dan keadilan bagi korban.
2. LPSK untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarga korban, termasuk dari segala bentuk intimidasi, tekanan, dan pendekatan pihak pelaku.
3. KPPPA dan Kemensos segera mengambil alih pembiayaan pemulihan korban, agar korban dan keluarga tidak berada dalam ketergantungan terhadap pihak pelaku.
4. Kami menolak segala bentuk restorative justice (RJ) dalam kasus ini karena merupakan kejahatan serius terhadap perempuan pekerja dan anak.
5. Pemerintah segera memastikan implementasi nyata UU PPRT, termasuk pengawasan kerja domestik dan perlindungan terhadap PRT dari kekerasan dan eksploitasi.
Kasus Benhil adalah alarm keras bahwa rumah masih menjadi ruang berbahaya bagi banyak perempuan pekerja. Negara tidak boleh kalah oleh relasi kuasa, kedekatan politik, maupun kompromi hukum. PRT adalah pekerja. Mereka berhak hidup aman, bermartabat, dan dilindungi hukum. (Web Warouw)

