Kamis, 21 Mei 2026

AMAN GAK NIH..? Komdigi Pamer Pusat Data Nasional RI Punya 25.000 Core Processor

JAKARTA – Pemerintah mengungkapkan Indonesia kini telah memiliki pusat data nasional (PDN) dengan kapasitas besar untuk menopang kebutuhan transformasi digital RI.

Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kementerian Komunikasi dan Digital, Aju Widya Sari, mengatakan, PDN yang dimiliki Indonesia saat ini mempunyai kapasitas 25.000 core processor dengan memori sebesar 200 terabyte (TB) dan kapasitas penyimpanan mencapai 40 petabyte (PB).

Selain itu, pusat data tersebut ditopang kapasitas daya listrik sebesar 5,2 megawatt (MW). Pemerintah juga telah menyiapkan kapasitas kelistrikan tambahan yang dapat digunakan hingga 20 MW.

Aju menambahkan, pemerintah juga menargetkan pembangunan dua pusat data nasional tambahan di masa mendatang.

“Pemerintah juga menargetkan akan membangun 2 pusat data nasional lagi yaitu di Batam dan di IKN,” ujar Aju dalam sambutan saat Forum Nasional: Indonesia Digital Leap, Akselerasi Ekosistem Data Center, AI, dan Keamanan Siber untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Di luar PDN, Indonesia saat ini juga disebut telah memiliki sekitar 180 data center dengan kapasitas mencapai 0,74 watt per kapita. Pemerintah menargetkan kapasitas data center nasional meningkat hingga 6,87 watt per kapita pada 2029.

Pemerintah juga menyatakan saat ini Indonesia telah memiliki berbagai regulasi terkait tata kelola data dan keamanan siber.

Aturan tersebut mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri hingga peraturan badan guna memperkuat ekosistem digital nasional.

Komdigi Bantah Ada Kesepakatan Transfer Data Pribadi Penduduk RI ke AS

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pihaknya berencana mewajibkan nomor telepon dicantumkan di setiap akun media sosial (medsos).(Ist)

Sebelumnya kepada Bergelora.com.di Jakarta, Kamis (21/5) dilaporkan, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tidak ada kesepakatan transfer data pribadi penduduk Indonesia ke Amerika Serikat (AS).

Meutya menyampaikan, digital trade disepakati kedua negara hanya mengatur tata kelola aliran data.

“Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada artikel 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Ibu/Bapak, sekali lagi section-nya adalah digital trade,” ujar Meutya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

“Jadi, ini dalam kerangka trade. Perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh pemerintah RI kepada pemerintah Amerika Serikat, itu sama sekali tidak betul,” imbuh dia.

Selanjutnya, Meutya menjelaskan mengenai klausul yang menyebut Indonesia memberikan kepastian terkait perpindahan data pribadi ke AS, dengan pengakuan AS memiliki perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.

Politikus Partai Golkar ini menekankan, ketentuan itu tetap tunduk pada aturan nasional yang berlaku.

“Jadi Bapak/Ibu, ini memang kita kunci juga ada ada tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia’s law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,” imbuh Meutya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sepakat untuk mentransfer data warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, komitmen itu tercantum dalam perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.

“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Airlangga, 22 Februari 2026.

Namun, banyak warganet di media sosial X yang khawatir jika data yang dikirimkan ke AS bakal disalahgunakan. Mereka juga mempertanyakan apakah data WNI yang diserahkan ke AS dijamin aman.

Pemerintah menegaskan, transfer data yang disepakati dalam ART tetap tunduk pada aturan domestik, yakni Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Disebutkan bahwa data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi).

Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya. Ini artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan bahwa proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles