JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK berharap vonis itu bisa memberi efek jera.
“KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Dia mengatakan putusan banding tersebut konsisten dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakpus. Dia mengatakan putusan tersebut menunjukkan proses hukum yang independen.
“KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat terhadap Terdakwa Nurhadi,” ujar Budi.
Sebelumnya, Nurhadi divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakpus. Hakim menyatakan Nurhadi terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4).
Hakim menghukum Nurhadi membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137.159.183.940 (Rp 137 miliar). Hakim mengatakan harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti 3 tahun pidana kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 137.159.183.940,” ujar hakim.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, hakim menyatakan Nurhadi menerima duit dari berbagai pihak yang totalnya Rp 137 miliar. Hakim juga menyatakan ada kenaikan transaksi yang signifikan setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Hakim menyatakan Nurhadi juga terbukti melakukan TPPU.
Hakim menyatakan Nurhadi melalui Rezky telah menempatkan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000 ke rekening-rekening orang lain, membeli tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor. Hakim juga mempertimbangkan penghasilan sah Nurhadi dari usaha penangkaran sarang burung walet. Hakim menyatakan usaha itu menghasilkan uang senilai Rp 66,9 miliar.
Proses hukum berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan vonis Nurhadi sehingga dia tetap divonis 5 tahun penjara.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut,” demikian dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (22/5).
Putusan banding ini diketok pada Rabu (20/5). Hakim banding memerintahkan Nurhadi tetap ditahan untuk menjalani hukuman tersebut. (Web Warouw)

