JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri. Adam tetap dihukum 16 tahun penjara dalam kasus pengelolaan dana di PT Asabri.
“Amar putusan, menolak permohonan peninjauan kembali terpidana,” demikian tertulis dalam laman resmi direktori putusan Mahkamah Agung dikutip, Jumat (22/5/2026).
Perkara PK ini diadili oleh hakim ketua Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Putusan diketok majelis pada Rabu (20/5).
Sebagai informasi, Adam Damiri sebelumnya divonis penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adam lalu mengajukan permohonan banding dan hukumannya disunat menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kemudian, Adam mengajukan kasasi. Hukumannya kemudian diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 16 tahun penjara.
Adam lalu mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK). Adam menyerahkan 8 novum dalam PK ini sebelum akhirnya ditolak MA.
Kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (22/5) dilaporkan, kasus Asabri ini sendiri menyebabkan kerugian negara Rp 22,7 triliun. Selain Adam, ada sejumlah nama yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Berikut daftarnya:
1. Sonny Widjaja awalnya dihukum 20 tahun penjara di tingkat pertama lalu disunat menjadi 18 tahun penjara di tingkat banding.
2. Heru Hidayat dihukum nihil sebab Heru telah dihukum penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya.
3. Hari Setianto, dihukum 15 tahun penjara di PN Jakpus dan disunat menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi(PT)Jakarta.
4. Benny Tjokro dihukum nihil karena telah dihukum penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Benny dihukum bayar uang pengganti Rp 5,7 triliun.
(Web Warouw)

