Jumat, 22 Mei 2026

SEHARUSNYA GRATIS DONG..! Beberapa Negara Jadikan Akses Internet sebagai HAM, Bagaimana Indonesia?

JAKARTA – Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, mengatakan bahwa beberapa negara sudah menjadikan akses internet sebagai hak asasi manusia (HAM).Namun, menurutnya banyak juga negara yang masih berdebat terkait hal tersebut.

“Jadi, beberapa negara kan memang seperti Norwegia atau Finlandia itu sudah menempatkan hak atas akses internet itu sebagai hak asasi manusia. Tapi banyak juga negara yang belum,” kata Wahyudi saat menjadi pembicara dalam Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2026).

Kata Wahyudi, negara yang belum menerapkan akses internet sebagai HAM terkendala keterbatasan kapasitas dan infrastruktur.

“Kalau soal hak atas akses internet ini sampai sekarang memang masih debatable karena kapasitas negara itu juga berbeda-beda,” ujarnya.

Ia mengatakan, beberapa negara bahkan menetapkan standar minimum kecepatan internet yang wajib diterima warga negara sebagai bagian dari hak dasar.

Standarnya, jelas Wahyudi, adalah setiap warga negara berhak punya 100 Mbps sebagai bagian dari HAM.

Menurut dia, konsep tersebut membuat negara berkewajiban memastikan setiap warga memiliki akses internet dengan kecepatan tertentu.

Namun, Wahyudi menilai penerapan kebijakan seperti itu tidak mudah dilakukan di Indonesia karena jumlah penduduk yang besar dan tingginya biaya pembangunan infrastruktur digital.

“Nah kita dengan 270 juta penduduk apakah kira-kira mampu mencukupi satu orang 100 Mbps? Berat kayaknya,” nilai Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan, pengakuan terhadap hak akses internet muncul seiring berkembangnya konsep hak-hak digital di berbagai negara.

Ia mencontohkan Estonia sebagai salah satu negara yang lebih dulu mendeklarasikan akses internet sebagai hak dasar warga negara. Meski demikian, ia menilai kondisi setiap negara berbeda sehingga penerapan kebijakan tersebut tidak bisa disamakan.

“Jadi ini Estonia tapi kan Estonia penduduknya cuma 400 ribu. Jadi enteng buat mereka menerapkan hak ini,” tutur Wahyudi.

Selain Estonia, ia juga menyebut Brasil, India, Jerman, dan Korea Selatan sebagai negara yang mulai mengadopsi perlindungan hak digital melalui regulasi nasional.

Menurut Wahyudi, pembahasan hak akses internet juga berkaitan dengan perkembangan HAM generasi baru yang kini menyentuh isu digital dan perlindungan privasi.

Ia mengatakan, pengakuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) saat ini lebih menekankan bahwa HAM tetap melekat pada seseorang baik ketika berada di ruang luring maupun daring.

“Bahwa hak asasi manusia itu melekat pada seseorang baik pada saat dia offline maupun dia online,” tutupnya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles