Jumat, 22 Mei 2026

BISA BEBAS NIH..! PBHI Mosi Tidak Percaya terhadap Pengadilan Militer Kasus Andrie Yunus

JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dialihkan ke Pengadilan Militer. Langkah tersebut tidak hanya memperlihatkan lemahnya komitmen negara dalam menjamin keadilan bagi korban, tetapi juga menunjukkan bagaimana mekanisme hukum digunakan untuk melindungi aparat dan mereproduksi impunitas. Hal ini disampaikan Kahar Muamalsyah, Ketua Badan Pengurus Nasional, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dalam rilisnya yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Jumat (22/5)

Menururnyq, dalam perkara ini, Andrie Yunus adalah korban. Karena itu, Andrie merupakan pihak yang paling layak didengar pandangan, keberatan, dan tuntutannya mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Negara tidak dapat meminggirkan suara korban dan secara sepihak menentukan mekanisme penegakan hukum yang justru menimbulkan ketidakpercayaan publik. Perspektif korban harus menjadi pusat dalam proses pencarian keadilan, bukan sekadar pelengkap prosedural dalam sistem hukum yang tertutup dan bias institusional.

“Pandangan Andrie yang menolak kasusnya untuk diadili di Pengadilan Militer merupakan pandangan yang mutlak mesti dipertimbangkan oleh negara,” tegasnya.

PBHI menilai pengalihan perkara ini ke Pengadilan Militer merupakan bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan korban. PBHI memandang bahwa Pengadilan Militer adalah mekanisme internal yang minim pengawasan publik, sarat konflik kepentingan, serta tidak independen akibat kuatnya relasi komando dan jiwa korsa.

“Dalam sistem tersebut, aparat militer diperiksa oleh sesama aparat militer, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Situasi demikian secara inheren bertentangan dengan prinsip fair trial dan equality before the law.,”  jelasnya.

Selain itu, sebagai seorang pembela hak asasi manusia, Andrie Yunus seharusnya memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dari negara, bukan justru direviktimisasi melalui proses hukum yang tidak independen. Penggunaan Pengadilan Militer dalam perkara ini memperlihatkan bagaimana korban dipaksa kembali berhadapan dengan struktur kekuasaan yang patut diduga memiliki relasi langsung dengan pelaku.

“Alih-alih memberikan pemulihan dan rasa aman, negara justru menempatkan korban dalam situasi yang memperdalam trauma dan menjauhkan korban dari keadilan,” katanya.

PBHI menegaskan bahwa pembela HAM memiliki posisi khusus yang wajib dilindungi dalam negara demokratis. Serangan terhadap pembela HAM bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap kebebasan sipil, partisipasi publik, dan perjuangan hak asasi manusia itu sendiri.

“Ketika negara gagal melindungi pembela HAM dan justru memproses kasusnya melalui mekanisme yang tidak dipercaya publik, maka negara sedang mengirim pesan berbahaya bahwa kekerasan terhadap pembela HAM dapat dinegosiasikan melalui perlindungan institusional aparat,” tegasnya.

Sebagai bagian dari organisasi masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia, PBHI menyatakan mosi tidak percaya terhadap keseluruhan proses penegakan hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus apabila tetap diproses melalui Pengadilan Militer.

“Publik memiliki alasan yang sah untuk meragukan independensi putusan karena mekanisme tersebut tidak terbuka, tidak akuntabel, dan berada dalam ruang internal institusi militer sendiri,” tegasnya.

PBHI menandang bahwa keengganan Negara untuk memproses penegakan hukum kasus Andrie Yunus melalui peradilan umum menegaskan bahwa negara tidak memiliki perhatian serius pada penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan.

“Proses peradilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Militer menunjukkan bahwa negara tidak memiliki i’tikad baik untuk memenuhi hak-hak korban, terutama hak atas keadilan. Maka wajar bila kepercayaan publik terhadap negara hukum semakin tergerus,” tandasnya.

Menhan: Hukuman Bisa Lebih Berat

Menteri Pertahanan RI Sjafri Sjamsoeddin. (Ist)

Sebelumnya dilaporkan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengklaim, mekanisme hukum yang dilakukan melalui peradilan militer memiliki nilai yang amat tinggi. Pertimbangannya, peradilan militer tak memandang pangkat prajurit, baik golongan perwira hingga tantama.

Pernyataan itu disampaikan Sajfrie manakala menanggapi pernyataan anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin, ihwal tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI, salah satunya kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

“Jadi, kala tadi ada bicara soal penyiraman, peradilan militer bisa lebih berat hukumannya,” kata Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, Selasa, 19 Mei 2026..

Menurut dia, saat ini terdapat oditur militer di Kejaksaan Agung, termasuk juga Mahkamah Militer di Mahkamah Agung. Sehingga, mekanisme hukum melalui peradilan militer dapat terjaga integritasnya.

Dia melanjutkan, berdasarkan catatan Kementerian Pertahanan maupun TNI, justru proses hukum yang dilakukan melalui mekanisme peradilan militer menjerat perwira tinggi, baik itu jenderal bintang satu, dua, hingga bintang tiga.

“Jadi, kalau peradilan militer, itu bukan persoalan yang mutlak. Ada seorang perwira tinggi sekarang kena (vonis) seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer,” ujar mantan Panglima Kodam Jakarta Raya itu.

Minta Panglima Perbaiki Undang-undang

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyoroti proses hukum yang dilakukan melalui mekanisme peradilan militer. Ia mengingatkan akan pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dia menjelaskan, bunyi pasal tersebut adalah ‘prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer, dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran pidana umum.

Namun, kata dia, kondisi saat itu tidak memungkinkan optimalnya penerapan Pasal 65 UU TNI dalam proses hukum prajurit. Sebab, UU Nomot 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih menempatkan perkara pidana umum prajurit di bawah peradilan militer.

Karenanya, Hasanuddin mengusulkan, apakah Panglima TNI berkenan untuk memungkinkan dilakukan perubahan terhadap ketentuan yang berlaku saat ini tersebut.

“Kami menyerahkan kepada Panglima, apakah mungkin kita bersama-sama memperbaiki aturan perundang-undangan ini,” ujar politikus PDIP itu.

Adapun, berdasarkan data Kontras tentang vonis peradilan militer kasus penganiayaan-pembunuhan yang melibatkan prajurit TNI sepanjang periode Oktober 2023-September 2025 terdapat 244 putusan dengan 262 terdakwa.

Masalahnya, pada data tersebut vonis kepada terdakwa cenderung ringan dengan vonis kurungan penjara 10 bulan tercatat ada 20 putusan dengan 26 terdakwa; penjara 6 bulan dengan 17 putusan dan 17 terdakwa; serta penjara 3 bulan dengan 20 putusan dan terdakwa.

Beberapa contoh kasus tindak pidana umum yang melibatkan prajurit TNI dan ditangani dalam peradilan militer, ialah kasasi MA terhadap vonis dua prajurit TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil. MA mengubah vonis penjara seumur hidup menjadi penjara 15 tahun.

Kasasi tersebut juga meringankan vonis terdakwa prajurit lain, yaitu Sersan satu Rafsin Hermawan yang menerima korting hukuman dan sebelumnya 4 tahun kurungan penjara menjadi 2 tahun.

Vonis ringan juga terjadi kepada Sersan Satu Riza Pahlivi. Riza merupakan terdakwa kasus penganiayaan pelajar hingga tewas. Namun, Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis Riza dengan hukuman kurungan penjara 10 bulan. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles