Kamis, 28 Mei 2026

NGELAWAN NIH..! Perusahaan Pontjo Sutowo Tolak Keras Eksekusi Hotel Sultan, Ini Alasannya

JAKARTA – Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan, rencana eksekusi pengosongan Hotel Sultan di Jakarta Pusat belum final.

Menurut Hamdan, segala kemungkinan masih bisa terjadi sebelum 18 Juni 2026 atau tanggal ketetapan jadwal eksekusi Hotel Sultan dari pemerintah.

“Menolak keras rencana eksekusi yang berpotensi menjadi sumber masalah hukum dan ketidakadilan bagi bangsa ini di masa kepemimpinan Presiden Prabowo,” ujar Hamdan saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).

“Jika eksekusi tetap dipaksakan akan menyebabkan berbagai masalah,” tegasnya.

Ia pun menyampaikan tiga alasan eksekusi yang akan dilakukan berpotensi menyebabkan masalah baru. Pertama, karena ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

Menurut Hamdan, mungkin untuk pertama kalinya dalam sejarah peradilan ada eksekusi secara melanggar hukum.

“Karena pemohon eksekusi tidak dinyatakan terlebih dahulu sebagai pemilik sah atas obyek eksekusi,” tuturnya.

Selain itu melanggar SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 yang menegaskan tanpa uang jaminan senilai obyek yang dititipkan Pemohon di Pengadilan, eksekusi putusan serta merta tidak boleh dijalankan.

Kedua, eksekusi akan menimbulkan masalah sosial. Sebab pengosongan Hotel Sultan akan menghentikan aktivitas bisnis di Kawasan Hotel Sultan tempat mencari nafkah ribuan karyawan, tenant, vendor, dan keluarganya.

Hamdan bilang, tidak ada jaminan para karyawan dipekerjakan kembali karena menurut keterangan Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), kawasan Hotel Sultan tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau.

“Ketiga, akan mengganggu iklim usaha dan investasi nasional karena eksekusi dijadikan alat untuk merampas aset, bangunan dan bisnis yang selama ini dibangun, dimiliki, dan dikelola oleh pelaku usaha PT Indobuildco,” tuturnya.

Dinilai menyederhanakan persoalan hukum Lebih lanjut Hamdan menyebut pernyataan bahwa eksekusi merupakan tahap final terlalu menyederhanakan persoalan hukum.

Sebab, di atas tanah tersebut terdapat bangunan hotel, kegiatan usaha, pekerja, tenant, vendor, dan hak-hak pihak ketiga yang tidak dapat diabaikan.

“Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco,” kata Hamdan.

Hamdan menjelaskan, bangunan Hotel Sultan dibangun oleh PT Indobuildco, bukan dari uang negara, dan bukan dalam skema Build, Operate, Transfer atau BOT. Karena itu, bangunan dan bisnis hotel tidak otomatis dapat diambil alih hanya melalui eksekusi pengosongan.

“Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan itu dibangun sendiri oleh PT Indobuildco. Maka tidak ada dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi yang adil,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, apabila eksekusi dilakukan dengan mengabaikan hak bangunan dan bisnis, maka yang terjadi bukan sekadar pengosongan lahan, tetapi penghentian kegiatan usaha Hotel Sultan.

Menurut Hamdan, hal itu akan berdampak luas terhadap pekerja, tenant, mitra usaha, event, dan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi hotel.

“Hotel Sultan adalah bisnis jasa. Kalau eksekusi dilakukan secara keliru, hotel akan berhenti beroperasi. Ini bukan hanya merugikan Indobuildco, tetapi juga pekerja, tenant, mitra usaha, dan negara karena pajak dari aktivitas hotel ikut terdampak,” ungkapnya.

Hamdan juga menolak anggapan bahwa tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda eksekusi. Menurut dia, masih terdapat syarat-syarat penting yang harus dipenuhi sebelum eksekusi putusan serta-merta dilaksanakan, termasuk kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, serta jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung (MA).

“PPKGBK boleh menyebut ini final, tetapi eksekusi tetap harus sah menurut hukum. Penetapan pengadilan bukan berarti semua syarat hukum otomatis terpenuhi,” tuturnya.

“Harus ada kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, dan jaminan sebagaimana diwajibkan SEMA,” tegas Hamdan.

Tetap buka ruang dialog Ia menambahkan, PT Indobuildco tidak menolak penyelesaian sengketa.

Sebaliknya, Indobuildco tetap membuka ruang dialog dan perundingan dengan pemerintah untuk mencari penyelesaian yang adil, terukur, dan sesuai hukum.

“Indobuildco tidak melawan negara. Indobuildco meminta agar hukum ditegakkan secara benar,” tegas Hamdan.

“Kalau pemerintah ingin menyelesaikan persoalan ini, duduk bersama, hitung hak masing-masing, termasuk nilai bangunan, bisnis, dan hak atas tanah. Jika terjadi perdamaian, maka eksekusi dipastikan terhenti,” ujarnya.

Hamdan menegaskan, penyelesaian sengketa Hotel Sultan tidak boleh dilakukan dengan cara yang berpotensi menghentikan bisnis hotel yang sah dan telah berjalan selama puluhan tahun. PT Indobuildco menegaskan bahwa setiap langkah eksekusi harus dilakukan secara hati-hati, sesuai hukum acara, sesuai SEMA Mahkamah Agung, serta tidak merugikan pekerja, tenant, mitra usaha, investor, dan penerimaan negara.

“Negara harus hadir sebagai penegak keadilan. Sengketa tanah tidak boleh dijadikan dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis Hotel Sultan tanpa mekanisme hukum yang jelas,” kata Hamdan.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau kawasan Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan penetapan tanggal eksekusi pengosongan tersebut merupakan ketetapan yang sudah final.

“Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK,” ujar Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/5/2026).

“Kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib,” tegasnya.

Saat ini, Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026, yang memuat tanggal pelaksanaan eksekusi sudah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat.

Menurut Kharis, jeda waktu yang diberikan oleh pengadilan seharusnya cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan Blok 15 GBK secara sukarela.

Di sisi lain, PPKGBK sebagai pengelola baru juga memiliki waktu untuk mempersiapkan proses alih kelola agar berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan publik.

“Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela,” tegas Kharis.

Ia mengungkapkan, dalam suratnya, PN Jakarta Pusat juga mengimbau agar penghuni atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela.

Menurut Kharis, penegasan dari pengadilan itu penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru. Kharis juga menekankan bahwa penetapan tanggal eksekusi pada 18 Juni 2026 menjadi penanda akan berakhirnya proses hukum panjang penyelamatan Blok 15 GBK.

“Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, Pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan,” jelas Kharis.

“Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini,” tegasnya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles