JAKARTA – Insiden mati listrik massal di Sumatera pada Jumat (22/5/2026) menimbulkan efek domino bagi masyarakat. Selain menyebabkan kondisi gelap gulita di sejumlah wilayah, pemadaman juga memicu kerugian ekonomi dan sosial.
Listrik padam tersebut dilaporkan mulai terjadi sekitar pukul 18.44 WIB di sejumlah wilayah di Provinsi Riau. Pada Senin (25/5/2026), dalam waktu hampir bersamaan, gangguan juga dirasakan di beberapa daerah lain di Sumatera, seperti Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Lampung, hingga sebagian Sumatera Selatan.
Pemadaman yang memicu kerugian baik secara ekonomi maupun sosial tentu menjadi perhatian bagi masyarakat, yang menuntut adanya ganti rugi dari insiden tersebut. Namun, bisakah masyarakat meminta ganti rugi kompensasi atas insiden pemadaman listrik?
Pakar Hukum Sebut Seharusnya Ada Kompensasi
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Jumat (29/5), pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan bahwa seharusnya pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan kompensasi akibat pemadaman listrik.
“Ya seharusnya begitu. Karena konsumen yang terlambat bayar saja didenda. Karena itu jika PLN tidak bisa memenuhi prestasi sesuai kewajibannya pada konsumen seharusnya ada kompensasi, misalnya bebas biaya pemakaian sampai jumlah tertentu. Atau kompensasi lainnya sebagai konsumen yang dirugikan,” kata Fickar, Senin (25/5/2026).
Lebih lanjut, Fickar mengatakan dasar hukum di antara PLN dan masyarakat adalah perjanjian sebagai produsen dan konsumen. Apabila masyarakat yang mengalami keterlambatan bayar, maka PLN akan memberikan denda. Begitu juga sebaliknya apabila PLN lalai maka juga seharusnya diberikan denda.
“Denda ini bisa dikonversi dalam bentuk pembebasan pembayaran dalam jumlah pemakaian tertentu. Ini lazim berlaku sebagai ikatan perjanjian jual beli antara produsen dengan konsumen,” jelas Fickar.
Jika kompensasi tidak diberikan, Fickar mengatakan masyarakat bisa menggugat PLN sebagai wanprestasi karena tidak melaksanakan janjinya sesuai perjanjian konsumen dan produsen.
YLKI Sebut Aturan Kompensasi Dalam Permen ESDM
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, mengatakan bahwa pemadaman listrik menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kejadian ini menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak, baik PLN dari sisi operasional dan reputasi, maupun konsumen yang mengalami kerugian ekonomi akibat terganggunya aktivitas sehari-hari dan bisnis,” kata Niti, Senin (25/5/2026).
Menurut dia, PLN wajib mempercepat pemulihan layanan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi serta transmisi listrik agar kejadian serupa tidak terus berulang.
YLKI juga menegaskan bahwa konsumen tetap berhak menerima kompensasi apabila mutu pelayanan tidak memenuhi standar sesuai Permen ESDM No. 2 Tahun 2025.
“Kompenasasi harus diberikan otomatis tanpa membebani konsumen dengan proses klaim yang rumit,” ujarnya.
Dalam ketentuan kompensasi yang diatur dalam Pasal 6A ayat (4) Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, konsumen berhak memperoleh kompensasi apabila gangguan listrik melebihi standar mutu pelayanan. Berikut rinciannya:
- 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk gangguan hingga 2 jam di atas standar
- 75 persen untuk gangguan lebih dari 2–4 jam 100 persen untuk gangguan lebih dari 4–8 jam
- 200 persen untuk gangguan lebih dari 8–16 jam
- 300 persen untuk gangguan lebih dari 16–40 jam
- 500 persen untuk gangguan lebih dari 40 jam.
Kompensasi tersebut diberikan otomatis melalui pengurangan tagihan listrik atau token pada bulan berikutnya.
Tanggapan PLN
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL dari PT PLN (Persero), Gregorius Adi Trianto memberikan tanggapan terkait ganti rugi kompensasi akibat pemadaman listrik.
“PT PLN (Persero) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dan menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat,” kata Gregorius, Kamis (28/5/2026).
Ia mengungkapkan bahwa PLN memperhatikan aspirasi masyarakat terkait kompensasi akibat gangguan kelistrikan di beberapa wilayah Sumatra.
Terkait kompensasi, Gregorius menyebut akan mengikuti regulasi dari Kementerian ESDM yang mengatur tingkat mutu pelayanan tenaga listrik oleh PLN.
“Saat ini PLN tengah melakukan proses evaluasi secara menyeluruh dengan mengacu pada ketentuan regulasi, hasil investigasi, serta aspek teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Gregorius. (Web Warouw)

