JAKARTA – Ketua Majelis Etik Ombudsman RI (ORI), Jimly Asshiddiqie menyatakan, pimpinan ORI periode 2021-2026 disebut paling buruk. Hal itu berdasarkan pemeriksaan terhadap mantan pegawai dan pegawai lintas pimpinan ORI.
“Maka dinilai bahwa periode yang paling bermasalah periode yang kemarin,” kata Jimly saat konferensi pers di kantor ORI, dikutip Bergelora.com di Jakarra, Sabtu (30/5/2026).
Jimly menyatakan, pihaknya kemudian mendalami perihal informasi tersebut. Hasilnya, Majelis Etik mengantongi informasi jika pimpinan periode tersebut tidak kompak.
Jimly mengungkapkan terdapat anggota ORI yang lebih dominan di antara pimpinan lainnya.
“Setelah kami cek, memang tidak kompak, gitu, ada Ketua, ada Wakil Ketua, tapi ada anggota yang dominan sekali, kerjanya sangat sangat dominan, dan eh banyak sekali menentukan,” ujarnya.
“Kadang-kadang bekerjanya pribadi atas nama ORI. Nah, jadi sistem disiplin profesionalnya, yang tidak lain adalah kode etik, itu enggak jalan,” sambungnya.
Hery Susanto Belum Mundur
Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya sudah bersurat kepada Ketua Ombudsman nonaktif Hery Santoso agar mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, hingga saat ini, Hery belum mengundurkan diri.
“Ombudsman sudah berkirim utusan menyampaikan kepada keluarga supaya mengundurkan diri tapi sampai hari ini belum ada itu,” kata Jimly
Jimly mengatakan, jika Hery bersurat untuk mengundurkan diri dan mengakui kesalahannya, maka dapat meringankan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan.
“Nah misalnya nanti secara tertulis dia menyatakan mengundurkan diri, mungkin itu bisa jadi bahan untuk ya kan jadi alasan bagi kita untuk meringankan. Nah tapi kami belum membuat keputusan final,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp 1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.
Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. (Web Warouw)

