Selasa, 9 Juni 2026

REVISI UU POLRI JADI UNDANG-UNDANG..! Habiburokhman: Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memuji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa. Habiburokhman mengaku bersyukur revisi UU Polri bisa selesai.

Pujian itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). Mulanya, Habiburokhman menyapa para pejabat yang hadir.

“Yang kami hormati, Ketua dan Wakil Ketua DPR RI, yang kami hormati, rekan-rekan anggota DPR RI, yang kami hormati Menteri Sekretaris Negara, Pak Prasetyo Hadi,” ujar Habib.

“Yang kami hormati, Menteri Hukum Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia,” sambungnya.

Habiburokhman kemudian menyapa Sigit. Dia mengatakan Sigit merupakan salah satu Kapolri terbaik.

“Yang kami hormati, Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Jarang-jarang beliau hadir di sini. Salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa. Kita kasih tepuk tangan,” katanya.

Habiburokhman juga menyampaikan rasa syukurnya karena pembahasan RUU Polri akhirnya dapat diselesaikan. Menurutnya, pembahasan revisi UU Polri telah direncanakan sebelum revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sebetulnya RUU Polri ini kita rencanakan dibahas jauh sebelum KUHAP. Nah, KUHAP dulu selesai, baru RUU Polri. Ya, kita kemarin secara resmi rapat raker Panja-nya itu pada tanggal 25 Mei 2026,” ujarnya.

DPR Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-undang

Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (9/6). (Ist)

DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.

Rapat digelar di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). Pengesahan ini diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II yang juga dihadiri perwakilan pemerintah dan juga Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I RUU Polri. Setelah laporan Habiburokhman, Dasco meminta persetujuan peserta rapat terhadap RUU Polri untuk disahkan menjadi UU.

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Dasco.

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan pengetukan palu tanda pengesahan.

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah membahas daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Polri. Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat RUU Polri dibawa ke paripurna.

Rapat tingkat I digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6). RUU Polri memuat sejumlah ketentuan, di antaranya soal batas usia pensiun anggota Polri.

“Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden’,” kata Wamenkum Eddy Hiariej dalam kesempatan yang sama.

“Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” sambungnya.

Selain itu, ada pula perubahan lainnya di antaranya pada Pasal 2 terkait aturan peralihan batas usai pensiun. Berikut bunyi ketentuan batas usai pensiun pada saat UU Polri mulai berlaku:

a. Batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.

b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.

c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles