Minggu, 14 Juni 2026

RIBUAN DOKTER MUDA GAGAL PRAKTEK..! Nyaris 300 Calon Dokter Dinonaktifkan Status Mahasiswanya Per Mei 2026

JAKARTA – Sebanyak 297 retaker (peserta ujian ulang) Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) dinonaktifkan dari statusnya sebagai mahasiswa program pendidikan profesi dokter per Mei 2026.

Para calon dokter dari 30 fakultas kedokteran di berbagai perguruan tinggi ini dinyatakan telah melampaui batas masa studi dan tidak lulus uji kompetensi.

Ketentuan terkait retaker yang dinonaktifkan tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) No 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026 tentang daftar mahasiswa habis masa studi per Mei 2026 tanggal 15 Mei 2026.

Jumlah mahasiswa retaker yang dinonaktifkan tersebut ditampilkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam paparan pada rapat kerja Komisi IX dengan Menkes RI dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI pada Senin (8/6), dikutip Bergelora.com, di Jakarta, Minggu (14/6) dari TVR Parlemen.

Isu Kekurangan Dokter dan Retaker

Budi mengatakan, Indonesia diproyeksi memiliki kekurangan dokter sampai 2032. Dengan estimasi kebutuhan sekitar 255.420 dokter, Indonesia diperkirakan memiliki 162.220 dokter pada tahun tersebut.

Hal tersebut didasarkan pada pemodelan empiris yang memperhitungkan beban epidemiologi dan estimasi kebutuhan nakes (tenaga kesehatan)-named (tenaga medis) proyeksi 10 tahun ke depan, dengan diskusi bersama kolegium dan faktor koreksi dari pola penduduk dan beban penyakit, tanpa percepatan produksi dokter.

“Jadi kita sangat membutuhkan dokter-dokter,” kata Budi.

Sementara itu, ia menambahkan, RI juga memiliki isu di uji kompetensi. Berdasarkan masukan dari peserta, ia mendapati isu ribuan retaker belum lulus.

Berdasarkan laporan kelulusan UKMPPD periode 2016-2024, 2.623 retaker tidak lulus uji kompetensi. Sebanyak 37% di antaranya sudah ujian lebih dari 3 kali dan sudah ditindaklanjuti Kemdiktisaintek.

“Dan ada sekitar 297 yang kalau dia tidak lulus sekali lagi, dia akan hilang haknya untuk lulus. Jadi ini masalah yang kita dengar dari lapangan,” ucapnya.

“Karena ini bukan wewenangnya kami, tapi kami merasa bahwa memang banyak dokter-dokter sudah lulus sarjana kedokteran, tapi kemudian tidak lulus uji kompetensi oleh Konsil Kesehatan Indonesia. Dan ini sebenarnya bisa dibuka, fakultas-fakultas kedokteran mana yang menyebabkan paling banyak yang tidak lulus. Ya, kita menyarankan, kalau bisa itu dipakai sebagai feedback,” kata Budi.

Usul Pengurangan Kuota di FK

Budi mengatakan, pihaknya mengusulkan pengkajian kembali kapasitas penerimaan pada fakultas kedokteran (FK) dengan jumlah retaker atau pending lulusan yang tinggi.

“Artinya, kalau ternyata di banyak meluluskan S.Ked, tapi kemudian nggak lulus-lulus uji kompetensi, ya artinya harus dikurangi kuotanya sampai mereka bisa benar-benar memperbaiki kualitas pendidikannya mereka,” ucap Budi.

“Karena kalau tidak, nanti akan terus bertambah ya ini yang, yang, tidak lulusny ya,” imbuhnya.

Sementara itu, pihaknya juga mengusulkan agar FK memberikan bimbingan bagi mahasiswa retaker dengan melibatkan Kolegium.

Usul Ulang Ujian pada Bagian yang Belum Lolos Saja

Budi menambahkan, pihaknya juga mengusulkan agar ada remediasi berbasis substansi uji. Dengan kata lain, mahasiswa retaker dimungkinkan untuk mengulang ujian hanya pada substansi yang belum memenuhi batas kelulusan saja.

Ia mencontohkan, dari 10 mata uji, lulus 8 dan tidak lulus 2 mata uji. Maka, uji ulangnya hanya perlu menghadapi 2 mata uji yang tersisa atau belum lulus.

“Kita juga bisara dengan Konsil Kesehatan Indonesia, apakah memungkinkan kalau yang diulang, yang diremed gitu istilahnya, remedialnya itu adalah yang memang kompetensinya tidak lulus saja,” ucapnya.

Harusnya Tidak Perlu Bayar UKT Lagi

Sementara itu, Budi mengatakan pihaknya juga mendapati keluhan retaker harus membayar biaya kuliah selama menunggu uji kompetensi selanjutnya, padahal sudah menyelesaikan studi.

“Mereka mengeluh karena mereka tetap harus bayar uang sekolahnya ya. Ada yang 30%, ada yang 50%, ada yang mesti bayar bimbingan belajar, dan lain sebagainya. Sehingga ini yang menjadikan keluhan bagi orang-orang yang sudah retaker 2 kali, 3 kali, 4 kali, 5, kali, walaupun dia tidak sekolah lagi, kenapa dia masih bayar?” ucapnya.

“Jadi kalau bisa memang usahanya ya dibebaskan kewajiban dari bayar. Ini masukan dari mereka,” kata Budi.

Terkait biaya kuliah retaker, Wakil Menteri (Wamen) Diktisaintek Fauzan mengatakan, Dirjen Dikti juga telah mengeluarkan surat kepada perguruan tinggi untuk tidak memungut biaya kuliah atau UKT jika sudah tidak ada proses pembelajaran atau tinggal mengambil uji kompetensi selanjutnya saja.

“Kemudian yang ketiga, isi surat Pak Dirjen adalah keringanan biaya. Tidak memungut biaya kuliah atau UKT jika sudah tidak ada proses pembelajaran selama menunggu jadwal ukom selanjutnya,” ucapnya pada raker yang sama.

Fauzan mengatakan, ada opsi bagi perguruan tinggi untuk memberikan pilihan pindah prodi menggunakan ijazah sarjana kedokteran bagi yang tidak mampu menyelesaikan program profesi.

“Begitu juga ada surat dari Direktur Belmawa pada dekan, surat Dirjen Dikti pada Rektor Mei 2026, teguran bagi rektor perguruan tinggi yang belum menangani retaker habis masa studi dan akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan ketentuan dari,dari, berbagai solusi yang diberikan oleh Kemendikti,” ujarnya.

Ribuan Dokter Muda Gagal Praktek

Secara terpisah dilaporkan,  polemik mengenai ribuan calon dokter muda yang terancam gagal memeroleh gelar profesi mereka. Hal ini menjadi sorotan di dunia akademik, termasuk dari pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada, Dr Rimawati, S H, M Hum.

Sebagai informasi, para calon dokter ini telah menuntaskan seluruh tahapan pendidikan kedokteran. Mulai dari pendidikan akademik, program profesi ataukoas, kepaniteraan klinik, hinggayudisium. Sebagian bahkan telah mengucapkan sumpah dokter. Namun, mereka belum dapat memperoleh ijazah profesi dokter karena belum berhasil melewati Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang menjadi syarat untuk menjalankanprofesinya secara resmi.

Rimawati berpendapat UKMPPD merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan tenaga medis yang memberikan pelayanan kepada masyarakat telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Ia mengatakan pendidikan kedokteran tidak berhenti pada pendidikan akademik dan profesi. Setelah menjalani perkuliahan dan koas, calon dokter masih harus membuktikan kompetensinya melalui mekanisme evaluasi nasional, yakni UKMPPD.

Dalam perspektif hukum kesehatan, pemerintah berada pada posisi yang harus melindungi dua kepentingan sekaligus, yaitu calon tenaga medis dan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.

“Pemerintah di sini, dia melindungi dua pihak. Melindungi si tenaganya, calon tenaga tadi, siswa tadi, dan satu kakinya, dia juga melindungi masyarakat,” jelasnya dalam laman UGM dikutip Jumat (12/6/2026).

Namun, persoalan muncul ketika calon dokter terancam kehilangan kesempatan memperoleh gelar profesi akibat gagal memenuhi syarat kelulusanUKMPPD dalam batas waktu tertentu.

“Kalau kita lihat dalam perspektif adil apa tidak, secara hak asasi manusia, kalau langsung di-DO bagi retaker ini, ya nggak adil. Karena dia sudah membayar sampai dia lulus,” tuturnya.

Dorong Pemerintah Kasih Solusi

Rimawati menilai pemerintah perlu menyiapkan solusi yang jelas bagi mereka yang pada akhirnya tidak berhasil lulus ujian kompetensi.

“Pemerintah juga harus mencari solusi. Bagaimana status-status bagi dokter-dokter yang tidak lulus dari uji kompetensi ini,” tambahnya.

Ia juga menyoroti bertambahnya jumlah fakultas kedokteran dalam beberapa tahun terakhir perlu dikaji lebih lanjut. Saat kebutuhan dokter nasional meningkat, pembukaan program studi kedokteran baru perlu diimbangi dengan kualitas.

“Kita butuh banyak dokter, tapi yang dibutuhkan adalah calon-calon yang memiliki kompetensi,” ujarnya.

Rimawati menambahkan rendahnya tingkat kelulusan ujian kompetensi pada suatu institusi seharusnya menjadi indikator untuk melakukan evaluasi. Fakultas kedokteran perlu mengidentifikasi secara spesifik kompetensi yang belum dikuasai mahasiswa dan memberikan pendampingan sebelum mereka kembali mengikuti ujian. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles