Senin, 15 Juni 2026

TERTIBKAN SATU PINTU DSI..! China dan India Tetap Borong CPO RI Meski Aturan Ekspor Berubah

JAKARTA – Pembeli minyak sawit global masih terus mengamankan pasokan dari Indonesia untuk pengiriman beberapa bulan ke depan meskipun pemerintah menerapkan kebijakan baru yang memusatkan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu.

Pelaku pasar menilai masa transisi yang diberikan pemerintah memungkinkan arus perdagangan tetap berjalan sambil menunggu kejelasan implementasi aturan baru tersebut.

Sejak kebijakan berlaku pada tahap awal bulan ini, aktivitas ekspor minyak sawit relatif tidak mengalami gangguan berarti. Importir utama dari India dan China tetap melakukan pemesanan untuk kebutuhan jangka menengah hingga akhir tahun.

Pembeli India saat ini fokus mengamankan pasokan untuk beberapa bulan mendatang, sementara importir China mulai memesan kargo hingga periode pengiriman Desember 2026.

“Saat ini semuanya masih berjalan seperti biasa dan masih lancar,” kata Presiden dan Chief Executive Officer Grup SD Guthrie Bhd, Mohd Haris Mohd Arshad, seperti dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (15/6) dariTheedgemalaysia.

“Orang-orang menjalaninya hari demi hari, dan melihat apa yang akan terjadi,”.

Indonesia sebelumnya mengejutkan pasar setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pengawasan terpusat terhadap ekspor sejumlah komoditas utama melalui entitas yang didukung negara. Kebijakan tersebut bertujuan menutup potensi kebocoran penerimaan negara dari perdagangan komoditas.

Sebagai produsen dan eksportir minyak sawit terbesar dunia, setiap perubahan kebijakan ekspor Indonesia berpotensi memengaruhi keseimbangan pasokan global.

Pasar minyak nabati saat ini juga menghadapi risiko pengetatan pasokan akibat potensi fenomena super El Niño serta rencana peningkatan mandat biodiesel Indonesia yang dijadwalkan berlaku mulai bulan depan.

Pemerintah kini tengah mengkaji berbagai skema yang memungkinkan sebagian pelaku usaha memperoleh pengecualian tertentu dari aturan baru, termasuk melalui komitmen investasi dan kerja sama dengan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), entitas baru yang dibentuk untuk mendukung tata kelola ekspor komoditas.

Sejumlah pelaku industri masih menunggu kejelasan mengenai mekanisme kontrak, penetapan harga, sistem pembayaran, hingga peran DSI dalam transaksi perdagangan.

Di tengah ketidakpastian tersebut, pembeli justru memanfaatkan penurunan harga yang terjadi setelah pengumuman kebijakan baru. Importir China tercatat meningkatkan pembelian palm olein dalam jumlah besar, terutama untuk kebutuhan minyak goreng.

Posisi dominan Indonesia di pasar global juga membuat importir kesulitan mencari alternatif pasokan dalam jangka pendek. Indonesia memasok sekitar 25 juta ton minyak sawit ke pasar dunia setiap tahun dengan India, China, dan Pakistan sebagai pembeli utama.

“Sepertinya ini adalah situasi menunggu dan mengamati sampai ada kejelasan,” kata Kepala Strategi Perdagangan dan Lindung Nilai Kaleesuwari Intercontinental, Gnanasekar Thiagarajan.

Meski demikian, apabila pemerintah gagal memberikan kepastian setelah evaluasi kebijakan dalam tiga bulan ke depan, sebagian pembeli mulai mempertimbangkan diversifikasi sumber pasokan.

Importir India, misalnya, telah meningkatkan pembelian minyak sawit dari Amerika Latin untuk mengurangi ketergantungan terhadap Indonesia.

Presiden dan Head of Trading Emami Agrotech Ltd, Mayur Toshniwal, mengatakan perusahaan-perusahaan India telah membeli lebih dari 100.000 ton minyak sawit dari negara-negara seperti Kolombia, Ekuador, Kosta Rika, dan Honduras sejak Oktober tahun lalu.

Satu Pintu PT DSI

Ilustrasi ekspor Indonesia, kegiatan ekspor impor. (Ist)

Sebelumnya dilaporkan, pemerintah resmi menerapkan tata kelola ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.

Pada tahap awal, skema ekspor satu pintu berlaku untuk tiga komoditas, yakni minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).

Dalam beleid tersebut, PT DSI sebagai BUMN khusus ekspor diberikan kewenangan untuk menentukan harga jual komoditas SDA strategis kepada pembeli di luar negeri.

“Dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor, harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor,” bunyi Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut.

Selain menentukan harga jual, PT DSI juga diberi kewenangan menetapkan margin dalam kegiatan ekspor komoditas SDA strategis. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (4).

“BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi aturan itu.

Penetapan Harga Komoditas SDA

Dalam keterangan resminya, Danantara Indonesia menegaskan bahwa penetapan harga komoditas SDA strategis oleh PT DSI akan dilakukan secara wajar dengan mengacu pada metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas.

Menurut Danantara, kebijakan tersebut bertujuan mencegah praktik under-invoicing sekaligus memastikan nilai ekspor yang tercatat mencerminkan transaksi yang sebenarnya.

“Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda,” tulis Danantara dikutip Senin (8/6/2026).

Pengelolaan ekspor CPO, batu bara, dan paduan besi melalui PT DSI telah dimulai sejak 1 Juni 2026. Namun, pelaksanaannya masih memasuki masa transisi yang berlangsung selama tiga bulan. Perusahaan yang telah siap mengalihkan seluruh kegiatan ekspornya ke DSI dapat mulai melaksanakannya pada 1 September 2026.

Sementara itu, perusahaan yang belum siap masih diberikan masa transisi hingga akhir 2026. Mulai 1 Januari 2027, seluruh kegiatan ekspor ketiga komoditas tersebut diwajibkan dilakukan melalui PT DSI.

Pada masa transisi ini, PT DSI akan memfokuskan upaya pada penguatan sistem pelaporan dan pemantauan transaksi ekspor melalui digitalisasi.

Setelah masa transisi berakhir, PT DSI akan menjalankan perannya sebagai perantara yang memfasilitasi sekaligus mengawasi penyaluran ekspor komoditas SDA strategis.

Danantara juga memastikan kontrak ekspor komoditas SDA strategis yang sudah berjalan tetap dapat dilanjutkan selama tidak terjadi under-invoicing. Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor dengan baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya.

Danantara juga memastikan hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya tetap dapat berlangsung secara langsung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi gangguan terhadap ekspor komoditas strategis sekaligus mendorong perdagangan yang lebih transparan dan bebas dari praktik under-invoicing. (Calvin G. Eben-Haezer)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles