Senin, 15 Juni 2026

JANGAN JADI SARANG CALO BARU..! Tata Kelola Ekspor Batu Bara-CPO Lewat DSI Perkuat Ekonomi RI

JAKARTA – Tata kelola sumber daya alam, terutama pada ekspor komoditas dinilai akan memperkuat ekonomi nasional, termasuk dari sisi hilirisasi industri, dan optimalisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Lembaga Riset dan Analisis Media Digital, PoliEco Digital Insight Institute (PEDAS) mencatat, komoditas yang masuk dalam tahap awal skema tata kelola ekspor strategis, yakni batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferroalloy, memiliki nilai ekspor lebih dari US$66 miliar per tahun atau sekitar seperempat dari total ekspor nasional.

Direktur PEDAS, Anthony Leong, mengatakan nilai ekonomi yang sangat besar tersebut menunjukkan betapa strategisnya kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah dalam memperkuat posisi Indonesia dalam rantai perdagangan global.

Menurutnya, Indonesia justru sedang memperkuat fondasi ekonomi jangka panjang melalui kebijakan yang bertujuan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, memperbesar penerimaan negara, serta memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional.

“Nasionalisme ekonomi bukan berarti menutup diri dari dunia internasional. Nasionalisme ekonomi adalah memastikan bahwa kekayaan nasional, devisa nasional, dan sumber daya strategis nasional dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Inilah yang sedang dibangun pemerintah Presiden Prabowo saat ini,” kata Anthony dalam keterangannya, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Anthony, sejarah menunjukkan bahwa hampir seluruh negara yang berhasil melakukan lompatan ekonomi besar membangun kemajuannya di atas fondasi nasionalisme ekonomi yang kuat, termasuk Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, hingga China.

“Pertanyaannya bukan apakah ada pihak yang berbeda pandangan terhadap kebijakan pemerintah. Dalam ekonomi politik itu hal yang biasa. Yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut memperkuat kepentingan nasional Indonesia, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memperbesar manfaat ekonomi dari kekayaan alam yang kita miliki. Dalam konteks itulah kebijakan ini harus dinilai,” ujar Anthony yang juga Ketua BPP HIPMI Bidang Sinergitas Danantara dan BUMN itu.

Anthony juga menilai bahwa berbagai forum penyampaian pendapat, diskusi publik, maupun kritik terhadap pemerintah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Namun demikian, seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa perdebatan yang berkembang tetap didasarkan pada data, kepentingan nasional, dan tujuan bersama untuk memperkuat daya saing Indonesia.

Menurut dia, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa transformasi ekonomi yang menyentuh sektor-sektor strategis hampir selalu memunculkan perbedaan pandangan karena menyangkut perubahan tata kelola dan distribusi manfaat ekonomi yang sangat besar.

“Kami melihat pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai dinamika yang berkembang di ruang publik. Dalam konteks geoekonomi global, setiap negara yang berupaya memperkuat kedaulatan ekonominya akan menghadapi tantangan, baik dari faktor internal maupun eksternal. Karena itu yang dibutuhkan adalah ketenangan, objektivitas, dan keberanian untuk melihat kepentingan nasional dalam perspektif jangka panjang,” tegasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan pula terkait kebijakan DHE, hilirisasi, dan tata kelola ekspor strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) justru merupakan instrumen yang dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional dalam jangka panjang. Semakin besar devisa hasil ekspor yang berada dalam sistem keuangan domestik, semakin kuat pula stabilitas nilai tukar, likuiditas perbankan, dan kapasitas pembiayaan pembangunan nasional.

Hilirisasi

Demikian pula dengan hilirisasi yang selama ini menjadi prioritas pemerintah. Indonesia tidak lagi hanya menjual bahan mentah, tetapi mulai membangun industri pengolahan yang menghasilkan nilai tambah lebih besar, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan meningkatkan daya saing nasional.

Anthony menegaskan, keberhasilan agenda tersebut akan menjadi fondasi penting bagi Indonesia untuk menjadi salah satu kekuatan ekonomi utama Asia pada dekade mendatang.

“Indonesia terlalu besar untuk terus menjadi pemasok bahan mentah bagi negara lain. Apa yang sedang dilakukan pemerintah hari ini adalah upaya mengembalikan nilai tambah sumber daya alam kepada rakyat Indonesia sendiri. Kita harus memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia tidak hanya menghasilkan angka ekspor yang besar, tetapi juga menghasilkan kemakmuran yang lebih besar bagi bangsa Indonesia,” ujarnya.

Penguatan DHE, hilirisasi, dan tata kelola SDA harus dipahami sebagai bagian dari upaya Indonesia memperkuat posisi ekonomi nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Lebih lanjut, Anthony menerangkan bahwa kebijakan tata kelola ekspor SDA, penguatan DHE, dan hilirisasi yang dijalankan pemerintah merupakan pengejawantahan langsung amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Menurutnya, skema tata kelola ekspor melalui Danantara bukan semata kebijakan perdagangan, melainkan instrumen negara untuk memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya alam strategis nasional dapat kembali kepada rakyat Indonesia secara lebih optimal.

Semangat tersebut juga sejalan dengan pandangan DPR RI yang menyebut kebijakan tata kelola ekspor SDA sebagai bagian dari upaya kembali kepada Pasal 33 UUD 1945 melalui penguatan pengawasan, transparansi, dan optimalisasi penerimaan negara.

“Selama ini kita terlalu sering menjadi negara yang kaya sumber daya alam tetapi belum optimal menikmati nilai tambahnya. Semangat Pasal 33 bukan hanya soal negara memiliki sumber daya, tetapi bagaimana negara memastikan manfaat ekonominya benar-benar kembali kepada rakyat. Karena itu, penguatan DHE, hilirisasi, dan tata kelola ekspor SDA sesungguhnya merupakan implementasi nyata konstitusi di bidang ekonomi,” ujar Anthony.

Pihaknya mengajak masyarakat, pelaku usaha, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan untuk melihat perkembangan ekonomi nasional secara objektif berdasarkan data dan kepentingan jangka panjang bangsa.

“Yang sedang dibangun pemerintah hari ini bukan sekadar kebijakan ekonomi biasa, melainkan fondasi kemandirian ekonomi nasional. Dalam jangka pendek mungkin muncul berbagai perdebatan dan dinamika. Namun dalam jangka panjang, yang akan menentukan masa depan Indonesia adalah keberanian menjalankan reformasi, memperkuat nasionalisme ekonomi, serta menjaga kedaulatan atas sumber daya strategis bangsa sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945,” pungkas Anthony.

DSI Bukan Calo

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria. (Ist)

Sebelumnya dilaporkan,  Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria membantah anggapan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau DSI akan mengambil alih aktivitas ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dari pelaku usaha.

Menurut Dony, DSI justru dibentuk untuk memperkuat pengawasan ekspor dan mencegah praktik-praktik yang selama ini merugikan negara, seperti transfer pricing dan under invoicing.

Ia menegaskan DSI tidak akan berperan sebagai perantara atau ‘calo’ ekspor yang membeli komoditas dari perusahaan lalu menjualnya kembali ke pasar internasional.

“Kita hanya memastikan, tujuan kita sebenarnya ‘ eh, lu jualnya dengan harga yang benar dong ‘, tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka dan menjadi calo yang kemudian dijual,” kata Dony dalam siniar Podcast Kaleng-Kaleng, dikutip Bergelora.com ,di Jakarta, Senin (15/6).

Dony menjelaskan pemerintah membentuk DSI setelah melihat masih adanya praktik transfer pricing dan under invoicing dalam kegiatan ekspor SDA.

Menurutnya, pemerintah tidak ingin praktik tersebut terus berlangsung karena dapat mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya diterima negara dan masyarakat dari strategi ekspor komoditas.

“Yang penting tujuannya adalah bahwa tidak boleh terjadi transfer pricing, tidak boleh terjadi under invoicing. Lalu bagaimana pemerintah me-monitor ini? Dibentuklah DSI,” jelasnya.

Dony mengatakan pengawasan terhadap potensi transfer pricing dan under invoicing akan menjadi fokus utama DSI selama masa transisi kebijakan ekspor SDA satu pintu yang berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Pada periode tersebut, eksportir tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, seluruh aktivitas ekspor wajib dilaporkan kepada DSI melalui sistem ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Ia juga meminta pelaku usaha tidak khawatir terhadap penerapan kebijakan tersebut. Pasalnya, pemerintah tetap menghormati kontrak-kontrak ekspor yang sudah berjalan dan akan melakukan evaluasi setelah tiga bulan pelaksanaan.

Dony menegaskan pemerintah tidak memiliki tujuan untuk mengganggu aktivitas bisnis maupun perdagangan komoditas yang selama ini berjalan. Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam.

“Jadi nggak usah khawatir. Tidak ada keinginan pemerintah untuk menghancurkan sistem pendapatan kita. Justru kita ingin pendapatan kita jadi lebih besar. Dan apa impact-nya untuk para pemegang di bursa? Dengan kita kontrol, seharusnya teman-teman di bursa menjadi lebih percaya diri lagi,” tutupnya. (Enrico N. Abdielli)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles