JAKARTA – Fenomena kejahatan siber kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fakta mencengangkan terkait total kerugian masyarakat akibat komplotan penipuan online di tanah air yang menembus angka fantastis, yakni Rp 9,1 triliun.
Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC) per 14 Januari 2026, tercatat ada sebanyak 432.637 laporan penipuan online yang masuk.
Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi-yang saat data tersebut dihimpun masih menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen-menyatakan bahwa otoritas bergerak cepat dengan memblokir ratusan ribu rekening yang terindikasi menampung dana haram tersebut.
“Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki tersebut, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (16/6).
Melihat peta sebarannya, Pulau Jawa masih mendominasi ladang korban penipuan digital ini dengan lebih dari 303.000 laporan, yang kemudian disusul oleh wilayah Sumatera.
Adapun modus operandi yang dilancarkan para pelaku sangat beragam. Penipuan transaksi belanja online menjadi yang paling marak dengan total 73.000 laporan. Modus lain yang membayangi meliputi panggilan palsu (phone scam), investasi bodong, lowongan kerja palsu, hingga jeratan iming-iming hadiah gratis.
Sehari Ada 1.000 Laporan Penipuan Online
OJK tak menampik adanya tantangan berat dalam memberantas gurita penipuan digital ini. Salah satu hambatan terbesar adalah terjadinya lonjakan pengaduan masyarakat yang mencapai rata-rata 1.000 laporan per hari. Angka ini jauh lebih tinggi, bahkan melonjak 3 hingga 4 kali lipat dibandingkan negara-negara lain.
“Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari,” beber Kiki.
Tingginya eskalasi kejahatan ini kian diperparah oleh pola pelaporan korban yang dinilai lambat. OJK mencatat sekitar 80% korban baru melaporkan kejadian setelah lebih dari 12 jam dari waktu transaksi.
Padahal dalam realitasnya, pelaku scam hanya membutuhkan waktu kurang dari 1 jam untuk menguras habis dan memindahkan dana dari rekening korban. Kesenjangan waktu (time gap) inilah yang krusial dan membuat dana korban sulit diselamatkan.
Tak hanya itu, pola pelarian dana hasil kejahatan digital kini kian canggih dan kompleks. Pelaku tidak lagi sekadar memutar uang di dalam ekosistem perbankan konvensional, melainkan langsung memecahnya ke berbagai instrumen digital lintas sektor.
“Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik (e-wallet), aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan juga lintas sektor,” pungkasnya. (Web Warouw)

