Selasa, 16 Juni 2026

MASIH BERPROSES..! Natalius Pigai Tolak Sebut Ada Pelanggaran HAM di Program MBG

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan alasan menolak ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“MBG itu dalam konteks HAM masih on going to process of achieving human right. Program Makan bergizi gratis adalah Proses Pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM,” kata Pigai dikutip Bergelora.com, di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Pigai menegaskan bahwa program yang masih dalam proses pelaksanaan tidak boleh langsung dinilai sebagai pelanggaran HAM.

“Sesuatu yang sedang diproses tidak boleh dinilai sebagai pelanggaran HAM. Tetapi perlu penilaian yang bersifat evaluasi,” jelas dia.

Pigai menjelaskan, pemenuhan HAM merupakan upaya global yang berlangsung secara berkelanjutan. Tujuannya adalah memastikan martabat, kesetaraan, kebebasan, dan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu tanpa diskriminasi.

Ia mengatakan, kerangka HAM internasional juga bertujuan melindungi kelompok rentan serta memastikan adanya akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

Dalam konteks tersebut, kata Pigai, berbagai upaya dilakukan untuk mewujudkan HAM, antara lain memperkuat perjanjian internasional, melindungi warga negara dari pelanggaran, serta memenuhi kebutuhan dasar seperti layanan kesehatan, perumahan, pangan, dan pendidikan.

“Termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG),” tegas dia.

Menurut dia, lembaga-lembaga internasional seperti Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan standar, memantau berbagai krisis, serta memberikan bantuan teknis guna memperkuat pembangunan berbasis HAM.

Pigai menambahkan, pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan merupakan agenda yang diakui secara global. Karena itu, berbagai negara terus mengintegrasikan aspek tersebut ke dalam regulasi dan agenda pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.

Menurut dia, kerangka HAM memiliki keterkaitan erat dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang menekankan pengurangan kemiskinan dan kesenjangan sosial melalui pendekatan ekonomi berbasis HAM.

“Kebijakan MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan,” pungkas dia.

Temuan Komnas HAM

Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Nah, berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,” kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

Dia menyampaikan delapan temuan awal Komnas HAM yang menunjukkan berbagai persoalan mendasar dalam pelaksanaan program MBG.

“Berdasarkan langkah-langkah yang telah Komnas HAM lakukan diperoleh berbagai temuan awal sebagai berikut. Satu, masih terlalu luasnya penerima manfaat dari MBG,” kata Uli.

Menurut Komnas HAM, pelaksanaan MBG secara serentak kepada seluruh peserta didik dan kelompok rentan berisiko membuat program tidak tepat sasaran.

“Penerapan MBG akan lebih efektif dan tepat guna bila difokuskan kepada kelompok khusus atau targeted groups seperti masyarakat di daerah 3T dan kelompok 3B yang sangat membutuhkan pemberian makanan bergizi,” ujarnya.

Komnas HAM juga menyoroti terlalu luasnya peran Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penyelenggaraan program tersebut. Menurut Uli, BGN menjalankan fungsi regulator sekaligus pelaksana program sehingga pengawasan belum berjalan optimal.

Selain itu, ditemukan ketidakjelasan pembagian kewenangan antarinstansi serta lemahnya koordinasi antara BGN dengan pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga terkait.

Temuan berikutnya menunjukkan pelaksanaan MBG belum berorientasi pada pemenuhan gizi. Komnas HAM menilai program masih berfokus pada jumlah penerima manfaat dibanding kualitas asupan yang diterima.

“Pelaksanaan program MBG masih berfokus pada kuantitas jumlah penerima manfaat belum memperhatikan kualitas gizi dan kebutuhan gizi dari penerima manfaat,” kata Uli.

Komnas HAM juga mencatat belum optimalnya penerapan standar gizi berdasarkan angka kecukupan gizi (AKG), belum adanya standar informasi kandungan gizi pada setiap menu, serta belum optimalnya penggunaan bahan pangan lokal dalam penyediaan makanan.

Selain itu, Komnas HAM menemukan belum adanya dampak khusus program MBG terhadap penurunan angka stunting di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Temuan lain yang disorot adalah minimnya transparansi terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah sekolah penerima manfaat disebut tidak mengetahui kelengkapan administrasi yang dimiliki SPPG, termasuk sertifikat laik higienis sehat (SLHS). (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles