Kamis, 18 Juni 2026

BANYAK YANG NGAMUK KLOJOTAN..! LMND Ungkap Selama Ini Pasal 33 Hanya Lipstik Politik: Baru Sekarang Dilaksanakan

JAKARTA- Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mengungkapkan bahwa baru dimasa Presiden Prabowo Pasal 33 UUD 45 kembali dilaksanakan oleh pemerintah dengan menertibkan dan menyita semua bisnis yang merugikan rakyat dan negara. Tentu saja hal ini mengganggu kepentingan bisnis besar yang sudah kaya raya selama puluhan tahun. Hal ini disampaikan oleh Agung Trianto dari Eksekutif Nasional LMND dalam rilisnya yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Kamis (18/6).

“Selama ini pasal 33 UUD 45 hanya lipstik politik, baru sekarang dilaksanakan. Banyak yang klojotan terus ngamuk menyerang kebijakan Prabowo,” ujar Wakil Ketua Eksekutif Nasional LMND Bidang Dalam Negeri ini.

Gerakan mahasiswa hari ini menurutnya tidak boleh hanya sekedar mendobrak pintu perubahan struktur politik, karena itu sudah terjadi setelah reformasi 1998. PR (pekerjaan rumah) penting saat ini adalah bagaimana memastikan demokrasi ekonomi dijalanlankan.

“Struktur ekonomi yang tidak adil ini sudah berjalan puluhan tahun harus bisa segera dirombak. Karena erbukti merugakan merugikan rakyat dan negera,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa selama ini senua pemerintahan pasca reformasi sebelum Presiden Prabowo Subianto tidak ada yang berani menjalankan Pasal 33 UUD 45, sehingga walaupun rezim politik berubah bentuk, tapi struktur ekonomi tidak berubah malah semakin eksploitatif.

“Tetapi, saat ini, yang dilakukan Prabowo adalah merombak pola laku ekonomi yang mendominasi SDA yang dikuasai oleh oligarki, agar dikuasai negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat,” katanya.

Gerakan mahasiswa menurutnya haris mendukung politik ekonomi ini. Agar keserakahan yang merugikan rakyat dan negara bisa dihentikan.

“Sebagai contoh ekspor SDA yang merugikan negara sampai Rp15.400 triliun itu bisa segera diambil kembali keuntungannya untuk memenuhi kebutuhan rakyat,” jelasnya.

Menurutnya, keparipurnaan berindonesia itu bukan hanya kebebasan memilih pemimpin setiap lima tahun, bukan hanya kebebasan berkumpul, bukan hanya bebas berbicara, tetapi juga harus memastikan kehidupan ekonomi meningkat, juga memastikan agar SDA  dikelola sesuai pasal 33 UUD 45..

Tentu hari ini menurutnya masih banyak penyimpangan pelaksanaan kebijakan. Semakin banyak koruptor di tangkap dengan kebocoran diberbagai lini departemen.pemerimtau.

“Oleh karenanya gerakan mahasiswa perku lebih aktif mengawal semua kebijakan pemerintah. Mengawasi bahkan menangkap para koruptor dan menyerahkan pada proses hukum,” tegasnya

“Intinya. Presiden Prabowo tidak bisa berjuang sendiri di tengah gerombolan srigala di dalam kabinetnya. Tidak ada seorang presidenpun bisa berjuang sendiri tanpa keterlibatan rakyat dan mahasiswa,” ujarnya.

Mahasiswa menurutnya berhak marah dengan situasi nasional hari ini. Tapi mahasiswa juga bertanggung jawab untuk ikut melaksanakan Pasal 33.

“Kemarahan mahasiswa harus tepat sasaran dan jangan lagi jadi kayu bakar yang hanya menguntungkan oligarki, para koruptor dan komprador yang selama ini menghisap darah rakyat. Jangan salah menentukan siapa kawan dan siapa lawan dalam berjuang,” tegasnya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles