JAKARTA – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto ingin pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera dibahas dengan DPR RI.
Namun, Supratman mengatakan, mengingat RUU tersebut menjadi inisiatif DPR, pemerintah hingga kini masih menunggu sikap DPR.
“Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden pinginnya lebih cepat, tapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR kita tunggu,” kata Supratman di Graha Pengayoman, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
“Itu jadi usul inisiatif DPR dan sekarang prosesnya berlangsung di sana,” sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, lembaganya menargetkan agar sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang sudah ditunggu masyarakat selesai pada tahun ini.
Sejumlah RUU itu seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, hingga RUU Perampasan Aset.
Bagaimana Update RUU Perampasan Aset?
Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset kini tengah dibahas di Komisi III DPR RI.
“Dalam perampasan aset, bukan semena-mena ini tidak mau dibahas. Sekarang sedang dibahas di Komisi III dengan koordinasi dengan Baleg,” kata Siti dalam audiensi dengan Mahasiswa UI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Siti menyebut salah satu poin krusial yang tengah dikaji yakni potensi gesekan materi hukum dengan aturan lain yang sudah berlaku selama ini.
“Seperti misalnya apakah ada gesekan dengan undang-undang lain? Apakah perampasan aset ini sudah diatur di undang-undang yang lain? Sebenarnya untuk perampasan aset ada undang-undang yang sudah mengatur. Contohnya narkoba,” kata Siti.
Ia mencontohkan, mekanisme penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana seseorang sudah dipraktikkan dalam kasus narkoba dan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Sebenarnya, untuk perampasan aset ada undang-undang yang sudah mengatur. Contohnya narkoba, ketika pidana narkoba itu ada, orangnya enggak ada, itu asetnya atau uangnya juga bisa diambil, termasuk pencucian uangnya. Itulah yang dimaksud dengan perampasan aset juga salah satunya,” ungkapnya.
Siti menegaskan, DPR tetap terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk para profesor dan akademisi, untuk menyempurnakan draf RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang dikoordinasikan dengan Komisi III. (Web Warouw)

