JAKARTA – Pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran Bersama (SED) dua menteri yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di dalamnya akan mengatur soal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terlanjur dipakai untuk perumahan.
Sebelum ada aturan soal LP2B, banyak lahan pertanian yang diubah menjadi lahan untuk perumahan. Alhasil lahan untuk pertanian semakin dikit dan banyak perumahan yang terendam banjir karena dibangun di lahan sawah.
Setelah ada LP2B, perencanaan tata ruang sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional diharapkan dapat jauh lebih rapi dan terukur.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah disebutkan bahwa 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan diambil dari Lahan Baku Sawah (LBS). Berdasarkan regulasi tersebut, lahan yang masuk kategori tersebut tidak boleh dikonversi.
Kebijakan ini sebenarnya menghambat pengembang yang telah membeli LBS untuk perumahan sehingga tidak bisa digunakan.
“Itu untuk pertanian berkelanjutan 87 persen dari lahan baku sawah. Nah, kalau dikunci di setiap Kota/Kabupaten akan kesulitan. Karena apa? Karena ada beberapa daerah seperti Tangerang, Bekasi, yang sudah terlanjur, tanahnya itu digunakan untuk perumahan,” kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Kementerian Dalam Negeri dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Aturan untuk mengembalikan lahan yang dipakai perumahan dengan lahan lain untuk pertanian juga akan menyulitkan pengembang dan Kementerian ATR/BPN selaku yang menerbitkan sertifikat. Sebagai solusi, permasalahan lahan sawah 87 persen ini akan diatur di masing-masing provinsi.
“Oleh karena itu, diperluaslah pemahaman 87 persen lahan pertanian berkelanjutan ini. Berdasarkan agregat di tingkat provinsi, dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan. Ini kita harapkan bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah yang sudah terlanjur menjadi perumahan. Ini ya, jangan sampai ngambang,” tegas Tito.
Sementara itu, dalam acara ini juga Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Di dalamnya akan diatur terkait dukungan percepatan pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah.
Di dalamnya juga tertuang aturan soal percepatan proses penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) menjadi 10 hari. Pembebasan biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
BPHTB gratis ini berlaku di mana pun MBR hendak membeli rumah, meskipun lokasinya tidak sama dengan domisili KTP. Jadi, jika ada MBR dengan KTP Jawa Barat ingin membeli rumah di Banten, tidak akan dikenakan BPHTB.
Poin lainnya adalah soal batas maksimum penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa membeli rumah subsidi. (Web Warouw)

