JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan tahun 2025 pada Rabu (12/8/2026). Penetapan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna seperti dilansir siaran pers, Kamis (13/8/2026).
Adapun kedua orang tersebut yakni:
a. Tersangka BP selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak).
b. Tersangka SR selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak)
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Anang.
Adapun kasus posisinya yaitu:
a. PT TPL perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp/bleached hardwood kraft pulp (BHKP), padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp;
b. Bahwa agar nilai produk PT. TPL berukurang dari nilai sebenarnya, PT. TPL secara melawan hukum periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2025 melaporkan penjualan lokal produk pulp dengan produk yang sebenarnya ke PT AP, PT R (perusahaan afiliasi), yaitu produk dissolving pulp dengan nama high alfa pulp, sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan/perusahaan dari yang seharusnya diterima negara;
c. Bahwa pihak PT TPL, meminta bantuan Tersangka BP selaku penyelenggara negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak) PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023 dan kepada Tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024;
d. Bahwa Tersangka BP dan Tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL secara melawan hukum tidak melakukan fungsi pengawasan selaku supervisor dan dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) & Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pada Audit Program yang telah disusun dan Tersangka BP secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL;
e. Bahwa perbuatan Pihak PT TPL bersama-sama dengan Tersangka BP dan Tersangka SR tersebut di atas mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara.
f. Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.
Menurut Anang, para tersangka dijerat dengan sangkaan primair dan subsidair. Perinciannya sebagai berikut:
a. Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b. Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap kedua tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 12 Agustus 2026,” kata Anang.
Kerugian Negara Rp2 Triliun
Sebelumnyan dilapoekan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi PT TPL Tbk mencapai hingga Rp2 triliun berdasarkan perhitungan sementara.
“Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Saiful Bahri Siregar, dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (12/8)
Saiful mengatakan kerugian negara ini karena dua pemeriksa pajak mengabaikan manipulasi ekspor pulp yang dilakukan oleh PT TPL. Pengabaian membuat pendapatan negara menurun, tidak sebagaimana mestinya.
Saiful berkata Rp2 triliun kerugian negara belum final. Hasil resminya akan diberikan oleh pihak auditor.
“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” ucapnya.
Kejagung telah menetapkan dua pemeriksa pajak Kemenkeu, BP dan SR, sebagai tersangka kasus manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas oleh PT TPL.
Kejagung menyebut kedua tersangka berperan membantu PT TPL memanipulasi nilai pajak dari proses ekspor pulp yang dilakukan oleh PT TPL. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Keduanya juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Saiful mengatakan Toba Pulp Lestari melakukan ekspor dengan cara under invoicing yakni dengan melaporkan sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP.
“Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code untuk ekspornya sudah berubah,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (12/8).
Saiful menjelaskan dengan perubahan HS Code yang dilaporkan itu, nilai produk Toba Pulp Lestari yang tercatat sejak periode 2008 hingga 2025 tidak sesuai dengan kondisi asli atau berkurang. Akibatnya, penjualan produk dissolving pulp dengan nama Hight Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya tidak tercatat dengan semestinya.
“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” jelasnya. (Web Warouw)

