JAKARTA – Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara tahun anggaran 2021 tak hanya menimbulkan kerugian negara hingga Rp 9,1 miliar. Kasus tersebut juga berdampak langsung pada layanan kesehatan masyarakat karena bangunan yang dirancang sebagai rumah sakit kini hanya berfungsi sebagai klinik.
Temuan itu diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor setelah melakukan penyidikan terhadap proyek yang sejak awal ditujukan untuk memperkuat layanan kesehatan di wilayah Bogor bagian utara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, mengatakan penyidikan dilakukan karena ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
.”Proses kegiatan pembangunan RSUD Bogor Utara (Parung) ini dilakukan sejak 2022. Kenapa dilakukan penyidikan oleh kami, karena terdapat indikasi bahwa pembangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, intinya bangunan RSUD berubah menjadi Klinik,” ujar Andri dikutip Bergelora.com, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Andri, dugaan penyimpangan terjadi sejak proses pengajuan proposal pembangunan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Permasalahan pada tahap awal itu kemudian berlanjut ke proses pengadaan barang dan jasa hingga pelaksanaan pembangunan.
Penyidik menemukan dugaan pelanggaran dalam pemilihan penyedia barang dan jasa maupun manajemen konstruksi yang bertugas mengawasi proyek.
Selain itu, penyedia barang dan jasa diduga menggunakan surat dukungan palsu saat mengikuti proses pengadaan. Sementara tenaga ahli yang didaftarkan pihak manajemen konstruksi disebut tidak sesuai dengan persyaratan kontrak yang telah ditetapkan.
“Dan ternyata betul, apa yang kami yakini sejak awal. Kami temukan bahwa terkait dengan pemilihan penyedia barang dan jasa maupun pemilihan manajemen konstruksi (konsultan pengawas), semuanya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dan syarat yang diatur di dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Andri.
“Jadi itu lah kenapa proses pembangunan kegiatan RSUD tahun 2021 ini diduga memang syarat permainan,” lanjutnya.
Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp 9,1 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 9,1 miliar. Nilai itu terdiri dari Rp 1,1 miliar yang berasal dari pihak manajemen konstruksi dan Rp 8 miliar dari penyedia barang dan jasa.
“Sesuai hasil BPKP, penyedia barang dan jasa serta pihak manajemen konstruksi dinyatakan mendapatkan keuntungan yang tidak sah,” ujar Andri.
Meski bangunan hasil proyek tersebut masih digunakan masyarakat, fungsi dan fasilitasnya dinilai tidak sesuai dengan target awal sebagai rumah sakit umum daerah.
Pengembalian Uang Tak Hentikan Proses Hukum
Dalam perkembangan penyidikan, PT DC selaku penyedia jasa manajemen konstruksi telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar kepada tim penyidik Kejari Kabupaten Bogor.
Namun, Andri menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat.
“Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih terus melakukan pengembangan dalam proses penanganan perkara pada tahap penyidikan guna memastikan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara dapat berjalan secara optimal,” katanya. (Enrico N. Abdielli)

