Senin, 22 Juni 2026

ALOKASI APBN MASIH DITELAN SEKOLAH KEDINASAN..? Ahli UGM di Sidang MK: Hampir 70 Persen Dosen Bergaji di Bawah Upah Minimum

JAKARTA – Dosen hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati mengungkap hasil survei yang menunjukkan masih banyak dosen menerima gaji di bawah upah minimum. Keterangan itu disampaikan Nabiyla saat memberikan keterangan ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen pada perkara Nomor 272/PUU/XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (22/6/2026).

“Survei yang dilakukan Serikat Pekerja Kampus pada tahun 2026 menunjukkan bahwa 69,7 persen responden memiliki gaji pokok dan/atau penghasilan di bawah upah minimum di daerahnya,” ujar Nabiyla di hadapan majelis hakim.

Ia juga memaparkan hasil survei yang dilakukan bersama tim akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Mataram pada 2023.

“Hasilnya menunjukkan bahwa 42,9 persen responden memiliki penghasilan di bawah Rp3 juta per bulan,” kata dia.

Menurut Nabiyla, temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengaturan penghasilan dosen.

“Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa ketidakjelasan norma terkait penghasilan dosen dalam Undang-Undang Guru dan Dosen telah nyata-nyata menimbulkan kerugian dan kerentanan bagi para dosen,” ujar dia.

Ia menilai kondisi tersebut ironis karena dosen merupakan profesi yang secara khusus diatur melalui Undang-Undang Guru dan Dosen mengingat perannya yang strategis dalam pembangunan nasional.

“Di satu sisi, negara secara sadar menempatkan dosen sebagai profesi khusus melalui Undang-Undang Guru dan Dosen karena peran strategisnya dalam pembangunan nasional,” kata Nabiyla.

“Di sisi lain, pengakuan terhadap posisi strategis tersebut tidak diikuti dengan kejelasan jaminan penghasilan yang layak bagi dosen,” imbuh dia.

Nabiyla juga menyoroti bahwa bahkan upah minimum belum tentu mampu menjamin kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

“Hal ini merupakan sebuah ironi karena bahkan upah minimum pun tidak selalu mampu menjamin kebutuhan hidup layak bagi pekerja,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan kondisi yang harus dihadapi dosen apabila penghasilannya berada di bawah upah minimum.

“Namun, kita dapat membayangkan jika penghasilan dosen ternyata berada di bawah upah minimum. Kehidupan seperti apa yang harus dijalani oleh dosen-dosen tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap kualitas pendidikan kita,” kata Nabiyla.

Para pemohon dalam perkara ini menilai Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Guru dan Dosen bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 karena dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai bagi dosen.

 

Sri Mulyani: Sekolah Kedinasan Tidak Masuk Anggaran Pendidikan 2026

Sebelummya dilaporkan, anggaran sekolah kedinasan tidak masuk dalam Anggaran Pendidikan 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan hal ini saat Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR pada Kamis (21/8/2025).

“Sekolah kedinasan tidak masuk di dalam Anggaran Pendidikan. Jadi ini adalah untuk sekolah-sekolah dari mulai PAUD, SD, SMP, SMA, madrasah, maupun perguruan tinggi. Dan untuk siswa-mahasiswa, guru, dosen, tenaga pendidik maupun sekolah dan kampus. Bahkan untuk guru dan dosen non PNS pun juga mendapatkan TPG. Anggaran pendidikan sesuai dengan yang disampaikan DPR dan amanat konstitusi kita, 20 persen dijaga terhadap keseluruhan belanja,” tegas Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari YouTube Banggar DPR RI, Jumat (22/8/2025).

Sebelumnya, masalah anggaran sekolah kedinasan dinilai sangat besar. Anggaran sekolah kedinasan ini sebelumnya diprotes kementerian hingga MPR/DPR karena dinilai tidak adil besarannya. Sebab biaya pendidikan sekolah kedinasan ternyata lebih besar daripada anggaran untuk pendidikan formal mulai dari SD hingga kuliah.

Menurut Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng, data alokasi APBN bidang pendidikan tahun 2025 sebesar Rp 297,2 triliun. Namun, ternyata anggaran terbesar justru dialokasikan untuk pendidikan kedinasan sebesar Rp 104,5 triliun yang melebihi alokasi untuk pendidikan formal dengan besar alokasi Rp 91,2 triliun.

Demikian juga dengan dan program strategis seperti PIP (Program Indonesia Pintar), riset, serta infrastruktur sekolah sebanyak juga hanya dialokasikan sebesar Rp 101,5 triliun.

“Kenyataan di lapangan menunjukkan fakta berbeda. Berdasarkan data alokasi APBN bidang pendidikan tahun 2025 sebesar Rp 297,2 triliun, terlihat bahwa anggaran terbesar justru dialokasikan untuk Pendidikan Kedinasan sebesar Rp 104,5 triliun,” kata Mekeng dikutip dari laman resmi MPR, Selasa (29/7/2025).

“Melampaui alokasi untuk pendidikan formal Rp 91,2 triliun dan program strategis seperti PIP, riset, serta infrastruktur sekolah sebanyak Rp101,5 triliun,” lanjut dia.

Namun dalam rapat sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran sekolah kedinasan tidak berasal dari alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menjelaskan dalam PP 48/2008, anggaran pendidikan kedinasan tidak termasuk ke dalam anggaran pendidikan. Sehingga pada tahun 2026 memang tidak ada alokasi untuk sekolah kedinasan.

Alokasi Anggaran Pendidikan 2026

Sri Mulyani memaparkan 1 dari 3 klaster Anggaran Pendidikan dengan penerima manfaat Kampus dan Sekolah dengan total Rp 150,1 triliun. Dari jumlah itu Bantuan Operasional untuk Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) mencapai Rp 9,4 triliun untuk 201 PTN/Lembaga. Alokasi Anggaran Pendidikan Rp 757,8 triliun dibagi ke dalam 3 klaster yakni:

1. Anggaran Pendidikan untuk penerima manfaat Siswa dan Mahasiswa total Rp 301, 2 triliun rinciannya:

  • Bidikmisi/KIP Kuliah Rp 17,2 triliun untuk 1,2 juta mahasiswa
  • Beasiswa LPDP Rp 25 triliun untuk 4.000 mahasiswa
  • Program Indonesia Pintar (PIP) Rp 15,5 triliun untuk 21,1 juta siswa
  • Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp 223 triliun untuk 82,9 juta orang

2. Anggaran Pendidikan dengan penerima manfaat untuk Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan Rp 274,7 triliun dengan rincian:

  • TPG Non PNS Rp 19,2 triliun untuk 754.747 guru
  • TPG ASND Rp 69 triliun untuk 1,6 juta guru
  • TPD Non PNS Rp 3,2 triliun untuk 80.325 dosen
  • TPG PNS, TPD PNS dan Gaji Pendidik Rp 120,3 triliun

3. Anggaran Pendidikan dengan penerima manfaat Sekolah atau Kampus Rp 150,1 triliun dengan rincian:

  • Sekolah Rakyat Rp 24,9 triliun
  • Pembangunan baru 200 lokasi Rp 20 triliun
  • Operasional 200 lokasi Rp 4,9 triliun
  • Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 54,3 triliun untuk 53,6 juta siswa
  • BOP PAUD Rp 5,1 triliun untuk 7,7 juta siswa
  • Renovasi Madrasah dan Sekolah Rp 22,5 triliun untuk 850 Madrasah dan 11.686 Sekolah
  • BOPTN Rp 9,4 triliun untuk 201 PTN/Lembaga
  • Sekolah Unggulan Rp 3 triliun Pembangunan Sekolah Unggul Garuda di 9 lokasi

(Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles