JAKARTA – Dosen hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati mengungkap hasil survei yang menunjukkan masih banyak dosen menerima gaji di bawah upah minimum. Keterangan itu disampaikan Nabiyla saat memberikan keterangan ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen pada perkara Nomor 272/PUU/XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (22/6/2026).
“Survei yang dilakukan Serikat Pekerja Kampus pada tahun 2026 menunjukkan bahwa 69,7 persen responden memiliki gaji pokok dan/atau penghasilan di bawah upah minimum di daerahnya,” ujar Nabiyla di hadapan majelis hakim.
Ia juga memaparkan hasil survei yang dilakukan bersama tim akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Mataram pada 2023.
“Hasilnya menunjukkan bahwa 42,9 persen responden memiliki penghasilan di bawah Rp3 juta per bulan,” kata dia.
Menurut Nabiyla, temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengaturan penghasilan dosen.
“Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa ketidakjelasan norma terkait penghasilan dosen dalam Undang-Undang Guru dan Dosen telah nyata-nyata menimbulkan kerugian dan kerentanan bagi para dosen,” ujar dia.
Ia menilai kondisi tersebut ironis karena dosen merupakan profesi yang secara khusus diatur melalui Undang-Undang Guru dan Dosen mengingat perannya yang strategis dalam pembangunan nasional.
“Di satu sisi, negara secara sadar menempatkan dosen sebagai profesi khusus melalui Undang-Undang Guru dan Dosen karena peran strategisnya dalam pembangunan nasional,” kata Nabiyla.
“Di sisi lain, pengakuan terhadap posisi strategis tersebut tidak diikuti dengan kejelasan jaminan penghasilan yang layak bagi dosen,” imbuh dia.
Nabiyla juga menyoroti bahwa bahkan upah minimum belum tentu mampu menjamin kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
“Hal ini merupakan sebuah ironi karena bahkan upah minimum pun tidak selalu mampu menjamin kebutuhan hidup layak bagi pekerja,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan kondisi yang harus dihadapi dosen apabila penghasilannya berada di bawah upah minimum.
“Namun, kita dapat membayangkan jika penghasilan dosen ternyata berada di bawah upah minimum. Kehidupan seperti apa yang harus dijalani oleh dosen-dosen tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap kualitas pendidikan kita,” kata Nabiyla.
Para pemohon dalam perkara ini menilai Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Guru dan Dosen bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 karena dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai bagi dosen. (Web Warouw)

