JAKARTA – Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tak unggul di satu pun provinsi di Tanah Air. Ini merujuk pada hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam situs pemilu2024.kpu.go.id hingga Rabu (21/2/2024) pukul 09.00 WIB.
Menurut real count KPU, perolehan suara sementara Ganjar-Mahfud secara total mencapai 16.937.627 suara atau 16,98 persen. Ini menempatkan pasangan mantan Gubernur Jawa Tengah dan eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu di urutan ketiga Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Meski tak unggul di provinsi mana pun, perolehan suara Ganjar-Mahfud terbilang besar di Bali dan Jawa Tengah.
Di Bali, Ganjar-Mahfud mendulang 456.745 suara atau 44,82 persen. Perolehan suara tersebut di bawah pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang mendapat 530.150 suara atau 52,02 persen. Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengantongi 32.144 suara atau 3,15 persen di Bali. Di Jawa Tengah, perolehan suara Ganjar-Mahfud mencapai 6.260.413 suara (34,43 persen), sedangkan Prabowo-Gibran sebanyak 9.615.884 suara (52,89 persen), dan Anies-Muhaimin sebesar 2.305.840 suara (12,68 persen).
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, merujuk Sirekap KPU, Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi di Tanah Air dan wilayah pemilihan luar negeri.
Sejauh ini, Menteri Pertahanan dan Wali Kota Solo itu mendapat 58.629.051 suara atau 58,77 persen. Sedangkan Anies-Muhaimin unggul di dua provinsi yakni Aceh dan Sumatera Barat. Pasangan mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sementara mengantongi 24.189.032 suara atau 24,25 persen.
Adapun jumlah suara yang telah direkapitulasi berasal dari 604.002 dari total 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) atau 63,37 persen TPS.
Namun demikian, data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara. KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni TPS, lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024. (Web Warouw)