JAKARTA- Salah satu deklarator Credit Union di Provinsi Kalimantan Barat, Paulus Florus, mengatakan, apapun alasannya, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Reserse Polisi Republik Indonesia (Polri) tidak berhak mengatur dan atau mengawasi kinerja Credit Union (CU) atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
“Keinginan OJK dan BI mencampuri urusan credit union dengan memperalat tangan Direktorat Reserse Polisi Daerah Kalimantan Barat, sama sekali tidak dibenarkan. Polisi Daerah Kalimantan Barat sudah kebablasan, harus dihentikan sandiwara,” kata Paulus Florus, Jumat pagi, 8 Oktober 2021.
Menurut Paulus Flores, seluruh pengurus credit union di Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Barat, selalu berkordinasi denga Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang: Koperasi.
“Saya sering berdiskusi dengan salah dari Direktur Jenderal di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Jakarta. Mereka selalu menegaskan, Polri, OJK dan BI, tidak punya kewenangan mengurus kinerja credit union. Kalau ada masalah hukum, harus koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Memengah,” kata Paulus Florus.
Surat Wakil Direktorat Reserse dan Kriminal Polisi Daerah Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Pratomo Sastrawan, Nomor B/1130/KEP/IV/Ditreskrimsus-2, tanggal 14 April 2021, kepada Credit Union Lantang Tipo di Parindu, Kabupaten Sanggau.
Pratomo Sastrawan, dalam suratnya, menjelaskan, “Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polisi Daerah Kalimantan Barat, sedang melakukan tugas penyelidikan tentang dugaan penyelenggaraan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Pokok Tindak Pidana Perbankan.”
“Ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang: Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan pasal 16 ayat (1) jo. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang: Tindak Pidana Perbankan, dan pasal 69 jo. Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011, tentang: Transfer Uang.”
Pengurus Credit Union Lantang Tipo diperintahkan datang ke Subdit II Ditreskrimsus Polisi Daerah Kalimantan Barat, untuk menemui penyidik bernama Ajun Komisaris Polisi Denny Satria dan tim, Senin, 19 April 2021.
Semenjak itulah, sebagian besar pengurus credit union di wilayah Provinsi Kalimantan Barat dipanggil Polisi, untuk dimintai keterangan.
Penyidik kemudian meminta semua data nama anggota credit union, nomor rekening anggota, dan jumlah dana tabungan dari sejumlah anggota.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Paulus Florus, mengatakan, credit union di Provinsi Kalimantan Barat ada 34 primer. Jumlah anggota keseluruhan 2 juta-an. Total asset keseluruhan credit union di Provinsi Kalimantan Barat mencapai Rp9 triliun.
Tingkat sekundernya ada 4 lembaga: Puskopcuina, Bumi Borneo, Puskhat dan Kapuas. Credit Union sudah hadir di setiap kecamatan di Provinsi Kalimantan Barat.
Anggota Credit Union di Kalimantan Barat, beragam. Dari berbagai anggota partai, agama, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Polisi Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Aset yang terhimpun itu hampir semua beredar di kalangan anggota dalam bentuk pinjaman. Minimal 65% beredar.
Inilah yang ikut menggerakkan perekonomian. Maka dalam krisis ekonomi pun, credit union tidak terlalu kuat terpengaruh. Credit Union tahan hantaman krisis ekonomi.
Selama ini belum ada komplain anggota yang merasa dirugikan. Bahwa ada kejadian- kejadian kecil keluhan anggota, itu biasa. Urusan orang banyak memang begitu.
Jangan melihat total aset. Lantang Tipo dan Pancur Kasih aset rata rata cuma Rp15 jutaan per anggota.
Credit Union Keling Kumang sekitar Rp8 juta-an per anggota. Dan itu dihimpun sejak lama.
Memang ada beberapa anggota yang punya tabungan ratusan juta. Kalau sudah menabung selama lebih dari 30 tahun. Itu wajar.
Bukan karena kaya, tapi karena tekun dan disiplin demi kesejahteraan. Inilah keistimewaan credit union, tabungan anggota terus bertambah.
Kalau perlu dana, anggota meminjam. Anggota adalah pemilik sekaligus nasabah.
“Kami berharap pengayoman dari Polisi Republik Indonesia (Polri), untuk menunjukkan mana peraturan atau undang-undang yang dilanggar, sehingga kami dapat memperbaiki diri,” ujar Paulus Florus. (Aju)